Alwi Jamalulel Ubab
Penulis Kolom

Santri Ma'had Aly Assidiqiyyah Kebon Jeruk Jakarta.

Sejarah Diturunkannya Syari’at (3): Peranan Sahabat Nabi terhadap Syariat Islam

Whatsapp Image 2021 04 26 At 10.06.08 Pm

Mayoritas ulama sepakat menjadikan 4 pilar menjadi sumber hukum dalam Islam. Al-qur’an dan hadist sebagai sumber primer, ijma’ (konsensus) dan kemudian diikuti dengan qiyas (analogi) sebagai sumber hukum terakhir. Dan tentunya ijma’ dan qiyas  tersebut merupakan hasil dari ijtihad ulama dari mendalami dua sumber utama, Al-qur’an dan hadist. Karena keduanya bukan merupakan sumber hakikat, syari’at primer. Melainkan turunan dari Al-qur’an dan hadist.

Masa sekitar “23 tahun” dari mulai diangkatnya Nabi Muhammad menjadi rasul sampai wafatnya beliau merupakan masa pensyariatan yang terjadi dalam Islam. Al-qur’an turun diwahyukan sebagai sumber primer diikuti hadist (perilaku, ucapan, dan penetapan dari Nabi Saw) sebagai penjelas ayat Al-qur’an. Sedangkan masa setelah wafatnya beliau merupakan masa implementasi ajaran agama. Dengan mengimplementasikan dan menerapkannya  sebagai hujjah dasar dalam Islam.

Masa “23 tahun” tersebut merupakan masa terbaik dalam sejarah. Bagaimana tidak? Masa hidupnya Nabi Muhammad dengan para sahabat  yang dipenuhi dengan perjuangan penegakkan agama tersebut dipenuhi dengan Nur An-Nubuwwah (cahaya kenabian). Sehingga para sahabat seberapapun ia terlihat “kurang” karena kelakuannya ia akan lebih baik dibanding masa generasi setelahnya.

Definisi  Sahabat Nabi sendiri dalam Kasyifat Al-Saja karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani (1230-1316 H) didefinisikan demikian.

“Sahabat Nabi ialah orang yang pernah berkumpul dengan Nabi setelah risalah dalam keadaan beriman, meskipun sebelum adanya perintah untuk dakwah, pada masa hidup Nabi dengan kumpul yang saling kenal meski dalam kegelapan atau buta, atau ia belum tamyiz, atau hanya sekedar pernah lewat meski dalam keadaan tidur salah satunya, atau tidak pernah berkumpul dengan Nabi aman tetapi Nabi pernah melihatnya atau ia pernah melihat Nabi meski dengan jarak yang jauh dan hanya sesaat”

Berbeda halnya dengan Tabiin. Yang tidak akan dikatakan Tabiin kecuali telah mushahabah, menyertai Sahabat Nabi dengan waktu yang sangat lama. Hal itu semata karena Nur An-Nubuwwah yang diperoleh Sahabat dengan bertemu Nabi.

Baca juga:  Pertentangan-pertentangan Tasawuf di Nusantara

Syekh Manna’ Al-Qattan dalam Tarikh At-Tasyri’ mengibaratkan Kehidupan Nabi Muhammad dengan para sahabat serupa dengan negara demokratis yang ada pada masa sekarang. Tidak ada hijab di antara keduannya. Nabi berbaur dengan sahabat dalam hal apapun. Di masjid, pasar, rumah, maupun di perjalanan. Dan para sahabatpun selalu ingin sekali menyertai Nabi di setiap waktunya untuk mengambil dan belajar dengan Nabi.

Masa tersebut merupakan masa di mana setiap peristiwa yang terjadi apapun itu, jika terkait permasalahan yang belum diketahui hukumnya maka yang akan dituju pertama kali adalah Nabi. Untuk meminta fatwa. Masa di mana wahyu (Al-qur’an) turun dan ucapan Nabi (hadist) sebagai penjelas hukum  maujud.

Contoh mudahnya seperti hadist berikut ini:

روى البخاري عن عقبة بن الحارث أنه أخبرته امرأة بأنها أرضعته هو وزوجته, فركب من فوره وكان بمكة قاصدا الى المدينة حتى بلغ رسول الله ص فسأله عن حكم الله فيمن تزوج امرأة لا يعلم أنها أخته من الرضاع, ثم أخبرته بذلك من أرضعتهما, فقال له النبي ص : “كيف وقد قيل” ؟ ففارق زوجته لوقته فتزوجت بغيره.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Uqbah bin Harist  ia diberi khabar oleh seorang perempuan bahwa ia dan istrinya telah disusui oleh perempuan tersebut (saudara sepersusuan). Kemudian dengan cepat ia pergi menuju kota Madinah sedang pada saat itu ia ada di Mekkah. Hingga sampailah ia menemui Nabi terkait hukum menikahi perempuan yang ia tidak tahu merupakan saudara sepersusuan. Nabi Muhammad menjawab: “bukankah sudah pernah dijelaskan?” kemudian saat itu juga ia menceraikan istrinya tersebut dan menikahi perempuan lain.

Ijtihad Sahabat pada Masa Risalah

Manusia dengan segala persoalannya tidak akan pernah habis. Termasuk dalam persoalan agama. Sahabat Nabipun pada masa “risalah” tidak bisa 24 jam full bersama Nabi Saw. Dengan adanya hal tersebut mendorong Sahabat melakukan sesuatu yang merupakan hasil “ijtihad”nya ketika suatu persoalan mendesak untuk dilakukan dan untuk bertemu Nabi akan menyebabkan terlewatnya hal tersebut.  Tentunya peristiwa tersebut akan dilaporkannya pada Nabi Saw untuk penetapan hukum. Dan pada akhirnya sebenarnya hakikat ijtihad tersebut adalah sunnah taqririyah dari Nabi Saw.

Baca juga:  Saat Tentara Khilafah Utsmaniyah Rontok karena Wabah

Telah  banyak pula hadist yang menunjukkan akan peranan ijtihad Sahabat Nabi terhadap syariat Islam dengan selanjutnya ditetapkan oleh Nabi Saw diantaranya ialah:

Ketika hari perang Ahzab Nabi Muhammad mengatakan kepada Sahabat: “Jangan kalian lakukan shalat ‘asar kecuali pada Bani Quraidzah”. Kemudian berijtihadlah sebagian dari mereka dengan melakukan shalat di jalan ketika mereka telah menemukan waktu shalat (sebelum mereka sampai pada Bani Quraidzah) dengan alasan mereka menganggap maksud Nabi mengatakan demikian ialah agar lebih cepat dalam melakukan perjalanan. Namun, bukan berarti juga mengakhirkan untuk melakukan shalat dari waktunya (melihat sisi makna hadist)

Sedang sebagian sahabat yang lain  berijtihad dengan mengakhirkan melakukan shalat hingga sampai pada Bani Quraidzah. Sehingga mereka melakukan shalat di malam hari (melihat dzahir hadist).

Kedua kelompok tersebut tidak ada yang disalahkan oleh Nabi Saw. Semuanya dibenarkan oleh Nabi. Imam Ibnu Qayyim (L 691 H) mengomentari peristiwa tersebut dan mengatakan: “mereka yang melakukan shalat di awal waktu (melihat makna hadist) adalah para salaf dalam hal qiyas dan makna. Sedang yang melihat dzahir hadist merupakan salaf dari ahlu dzahir (ulama tekstualis).

Dan tentunya masih banyak peranan sahabat Nabi dalam syariat agama Islam (selain dari sisi ijtihadnya) yang belum  disebutkan. Wallahu a’lam.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top