Sedang Membaca
Menteri Agama dan Masa Depan Yahudi di Indonesia
Munawir Aziz
Penulis Kolom

Kolumnis dan Peneliti, meriset kajian Tionghoa Nusantara dan Antisemitisme di Asia Tenggara. Kini sedang belajar bahasa Ibrani untuk studi lanjutan. Sekretaris PCI Nahdlatul Ulama United Kingdom.

Menteri Agama dan Masa Depan Yahudi di Indonesia

Menteri Agama Republik Indonesia Jendral Purnawirawan Facrul Razi, membikin beberapa gebrakan. Manuver-manuver Menteri Agama yang ditunjuk Presiden Joko Widodo dalam formasi kabinet Indonesia Maju, membikin ramai jagad media sosial dan dipercakapkan publik dengan berbagai sentimen: pro dan kontra.
Di antara pernyataan yang membikin ramai jagad media, yakni ungkapan bahwa jabatan Menteri Agama bukan hanya ditujukan sebagai menterinya pemeluk agama Islam.
“Saya kan bukan menteri agama Islam. Saya menteri agama Republik Indonesia, yang di dalamnya ada lima agama. Kedua, saya memang suka ibadah, memberi ceramah  jadi khatib meski bukan kiai-kiai.Tapi setiap ceramah saya temanya tidak lain Islam yang damai, toleransi, bagaimana memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa,” ungkap Menteri Agama Fachrul Razi, sebagaimana dilansir CNNIndonesia (23 Oktober 2019).
Pernyataan ini menarik, karena bisa ditarik beberapa point penting: (1) bahwa Menteri Agama tidak hanya berfungsi mewakili komunitas Muslim, meski pemeluk Islam sebagai penduduk mayoritas di Indonesia, (2) bahwa Menteri Agama memayungi semua pemeluk agama, juga kelompok minoritas, (3) Ada kesilapan penyebutan, bahwa seharusnya agama resmi warga Indonesia ada enam: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu.
Terlepas dari pernyataan-pernyataan termutakhir Menteri Agama Fachrul Razi tentang tantangan radikalisme dan program deradikalisasi, saya ingin menggarisbawahi bagaimana Kementrian Agama bertanggungjawab mengayomi semua pemeluk agama dan kepercayaan di Indonesia, termasuk komunitas Yahudi.
Selama ini, orang-orang Yahudi tidak berani menampilkan identitas di ruang publik, serta menyembunyikan ritual ibadahnya di tempat-tempat privat. Gelombang kecaman, persekusi dan antisemitisme menghantui orang-orang Yahudi. Apalagi setelah demonstrasi kelompok Islam garis keras di Surabaya, yang menuntut penutupan Sinagog. Hingga, Sinagog kebanggaan orang Yahudi Surabaya dihancurkan, rata dengan tanah pada 2013. Gelombang kebencian dan ancaman ini, menjadikan orang-orang Yahudi menyembunyikan identitasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin, mengungkapkan bahwa keberadaan komunitas Yahudi di Indonesia dilindungi undang-undang. Artinya, komunitas Yahudi secara konstitusi sah menjalankan agama dan ritualnya.
“Keberadaan agama Yahudi di Indonesia itu bukan karena diresmikan pemerintah, tapi memang dilindungi Undang-Undang bahkan sejak 1965,” jelas Lukman Hakim,
Menurutnya, komunitas Yahudi di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum dan berhak eksis tanpa persekusi serta diskriminasi. Indonesia memiliki Penetapan Presiden (Penpres) Nomer 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Regulasi tersebut, dikenal dengan UU 1/PNPS 1965.
Pada tahun 1965, Presiden Soekarno membuat kebijakan penting untuk mengatur kehidupan beragama serta memberi perlindungan hukum kepada pemeluk agama. Dari kebijakan ini, kita melihat bagaimana visi keindonesiaan Soekarno, yang ingin membangun bangsa dengan dasar dan nilai-nilai utama lintas agama.
Presiden Soekarno menandatangai Penpres ini pada 27 Januari 1965. Undang-Undang ini terdiri dari lima pasal. Pasal-pasal ini secara rinci mengatur bagaimana dukungan hukum atas kebebasan memeluk agama.
Pasal demi pasal, menjelaskan bahwa agama yang dianut penduduk Indonesia yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Dengan demikian, secara resmi ada enam (6) agama yang dianut secara resmi oleh warga Indonesia.
Keenam agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia, mendapat pengakuan dari undang-undang sebagai agama resmi. Pemeluk agama-agama ini juga mendapat jaminan keamanan dan dukungan sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 29 ayat 2.
Namun demikian, Lukman Hakim menafsirkan bahwa tidak berarti agama-agama di luar enam agama yang disebutkan, dilarang di Indonesia. Jadi, agama Yahudi, Shinto, dan lainnya tidak dilarang berkembang di negeri ini. Pengikut agama-agama minoritas juga tidak seharusnya mendapatkan perlakuan diskriminatif.
“Selagi tidak melanggar peraturan perundang-undangan, pemeluk agama Yahudi, Zarathustrian, Sintho, Taoisme dilindungi Undang-Undang. Jadi bukan pemerintah yang meresmikan, tapi undang-undang yang memberi perlindungan,” demikian ungkap Lukman Hakim Saifuddin, sebagaimana terarsip Inews.id (28 Februari 2019).
Gelombang Antisemitisme
Gelombang ancaman terhadap komunitas Yahudi di Indonesia, di antaranya karena massifnya antisemitisme yang muncul dari publikasi buku, majalah dan berita yang menampilkan framing buruk terhadap komunitas Yahudi. Bahkan, di antaranya tidak bisa membedakan antara Zionisme, Israel dan Yahudi. Padahal, ketiganya berbeda dan tidak bisa disamakan dalam penyebutan.
Ronit Ricci dalam risetnya menganalisa banyaknya publikasi buku-buku dan artikel dari beberapa penulis yang tidak tepat menggambarkan Yahudi. Bahkan, sebagian besar menyamaratakan antara Yahudi dan Zionisme. Padahal keduanya berbeda. Kesalahpahaman ini yang membayangi pembaca Indonesia dalam memandang Yahudi sebagai agama dan komunitas.
Dalam esainya, Images of Judaism (Inside Indonesia), Ronit Ricci melihat bagaimana lebarnya jurang pemisah antara image dan ‘real Jewish’ yang dipahami komunitas muslim Indonesia. Orang-orang Islam Indonesia seakan terpisah jarak dalam memahami Yahudi. Di antaranya, karena sirkulasi informasi dari bacaan, ceramah dan buku-buku yang beredar menandaskan kebencian terhadap komunitas Yahudi.
“Despite the many changes taking place from the days of manuscript copying in the eighteenth century to the present, then, two consistent, intertwined threads remain: an almost total absence of ‘real’ Jews from Indonesia, and the significant space their varied, often opposing, images occupy in the Indonesian Muslim imagination,” demikian tulis Ronit Ricci. Imajinasi komunitas muslim Indonesia selama ini dijejali informasi yang keliru terhadap nilai-nilai dan komunitas Yahudi. Juga, tidak ada “interaksi langsung” yang memadai dengan Yahudi yang sebenarnya, dengan bingkai dialog antar agama.
Meski demikian, komunitas Yahudi Indonesia masih berjuang eksis. Rabbi Benjamin Meijer Verbrukke mengungkapkan orang-orang Yahudi di Indonesia masih eksis dan berkumpul secara rutin untuk beribadah. Meski tidak bertempat tinggal dalam satu kawasan, mereka datang ke sebuah tempat di Jakarta untuk beribadah Shabbat.
“Komunitas Yahudi Indonesia terpisah di beberapa kawasan. Mereka tinggal di Lampung, Jakarta, Bandung, dan kawasan Timur Indonesia. Kami punya dua keluarga yang tinggal di Lampung, dan juga dua puluh orang di Jakarta, serta sebagian di Indonesia Timur,” jelas Benjamin Meijer sebagaimana arsip Haaretz (22/04/2019).
Di komunitas Yahudi yang dipimpin Rabbi Benjamin Meijer, terdapat sekitar 140 orang Yahudi. Jumlah ini, belum terhitung komunitas-komunitas Yahudi dari kelompok lain, semisal mereka yang bermukim di Manado.
Orang-orang Yahudi di Indonesia mengalami ancaman ganda: antisemitisme dan faktor keturunan Belanda. Kecaman ini meningkat terutama pada masa menjelang dan setelah perjuangan kemerdekaan. Di sekitar tahun 1945, menjadi masa-masa sulit komunitas Yahudi di Indonesia.
Ancaman ganda terhadap komunitas Yahudi di Indonesia, muncul dari latar belakang migrasi mereka ke Nusantara. Sebagian besar migrasi orang Yahudi di kawasan Indonesia dari Belanda, terutama dari VOC dan pemerintah Hindia Belanda. Beberapa keluarga Yahudi keturunan Belanda datang atas upaya pemerintah kolonial untuk bekerja di pemerintahan, menjadi birokrat, sebagai pekerja kantoran.
Nah, pada masa-masa menjelang kemerdekaan, kelompok Yahudi keturunan Belanda ini menjadi sasaran kebencian dari warga Indonesia. Mereka dianggap sebagai kubu Belanda, penjajah kolonial. Sebab kewarganegaraan orang-orang Yahudi dari Belanda, mereka menjadi sasaran kebencian. Tentang gelombang kebencian ini, Professor Rotem Kowner menuliskan dalam beberapa publikasi tentang komunitas Yahudi Nusantara di masa Jepang.
Faktor lainnya, antisemitisme yang tumbuh subur. Kebencian terhadap orang-orang Yahudi juga disebabkan faktor antisemitis. Serangan Jerman dan Jepang pada Perang Dunia II turut menjadi penyebab propaganda kebencian terhadap orang-orang Yahudi di Asia Tenggara. Jepang yang bersekutu dengan Jerman, melibas orang-orang Yahudi di beberapa kawasan. Mereka dipenjara, disiksa, dipersekusi bahkan dibunuh. Akibatnya, komunitas Yahudi berantakan, mereka memilih menyelamatkan diri, mengamankan keluarga.
Menteri Agama Fachrul Razi telah menyatakan diri sebagai Menteri Agama, bukan hanya Menteri Agama Islam. Namun, beranikah Menag Fachrul Razi menjaga keamanan orang-orang Yahudi Indonesia agar bisa beribadah di ruang publik tanpa ancaman kekerasan? Bagaimana Kementerian Agama memperlakukan komunitas Yahudi Indonesia di tengah meningkatnya antisemitisme?
Kita menunggu gebrakan Menteri Agama dalam kebijakan terhadap kelompok minoritas. Waktu yang akan menjadi saksinya
Baca juga:  Berani “Memasak” Gagasan Sendiri: Tentang Filsafat dan Lain-Lain
Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top