Sedang Membaca
Menjadi Minoritas di Kota Bengawan
Agus Wedi
Penulis Kolom

Mahasiswa Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir IAIN Surakarta. Aktif di Komunitas Serambi Kata Surakarta.

Menjadi Minoritas di Kota Bengawan

Sore itu Solo hujan. Jalanan basah. Ranting-ranting rontok. Tukang becak menggigil di pinggir jalan, di bawah trotoar dan bangunan-bangunan besar. Lalu lalang orang masih terasa. Dengan puncak ketergesahan untuk tiba di ujung tujuan sana.

Tapi Solo tak terbuat dari hujan. Ia berdiri di atas peradaban. Budaya menjadi dasar penyanggahnya. Kendati Solo dianggap jantung budaya Indonesia. Budaya Solo terajut dengan ragam agama. Agama-agama di Solo berdiri tegak di atas keharmonisan juga dalam keminoritasan. Dalam hal penulis mendatangi beberapa minoritas seperti umat Hindu, Budha, Ahmadiyah, dan penghayat kepercayaan di Solo, untuk didedah dan dikisahkan.

Minoritas di Solo seringkali terlupakan. Dari obrolan-obrolan seru dan penulisan panjang tentang Solo. Padahal, saya rasa, minoritas inilah yang juga memainkan peranan yang signifikan baik sebagai kekuatan positif-konstruktif yang ikut memitigasi fragmentasi keekstreman agama dan politik di Indonesia.

Sebagai kekuatan positif, minoritas agama di Solo berperan dalam melakukan pencegahan wacana keekstreman agama, wabah, dan masalah-masalah sosial di Solo. Mulai dari sosialisasi, edukasi, hingga prevensi penyebaran paham ekstrem dan rasial di tengah-tengah umat mayoritas beragama.

Posisi Minoritas
Pada posisi demikian, di kota Bengawan (mungkin seluruh Indonesia), minoritas seperti buah simalakama. Apapun pilihannya, sering dipandang salah. Di kehidupan sosial dan kenegaraan, sering dituduh subversif atau oportunis. Di basis agama, mereka distigmakan sebagai kelompok sesat atau kini kelompok bermasalah.

Fenomena demikian, dipotret utuh oleh Ahmad Najib Burhani dalam Dilema Minoritas di Indonesia: Ragam, Dinamika, dan Kontroversi (2020). Menurutnya, ketertindasan minoritas di Indonesia tampak terjadi secara terstruktur dan sistematis. Baik dalam skala struktural negara dan di alam komunitas mayoritas. Superioritas negara menjadi kunci pembuat kebijakan untuk tujuan-tujuan tertentu. Mayoritas dengan teologi ekslusivismenya sering mengklaim yang paling benar. Kendati itu keduanya saling meneguhkan.

Baca juga:  Tradisi Rajabiyah dan Haul Sayid Abdullah Dasin Tambakboyo Tuban

Dalam kondisi faktual itu, dari ragam posisi dan nasibnya minoritas di Solo, baik dari segi agama dan struktur sosial, serta dari pelbagai dimensi pengalaman, baik kehidupan keseharian, di depan konstruksi hukum, dan wacana sosial minoritas mengalami multiple burden.
Seperti yang dialami oleh Joshua Levi Setiawan Putra (Budha) dan Ida (Hindu). “Saya sebagai minoritas, saya kadang kurang mendapatkan pengakuan secara de facto sebagai umat Buddhist dalam artian saya engga dapat pengakuan dan harus mengubah KTP saat itu sebagai Kristen. Karena pas itu, di Solo orangnya engga terlalu kenal sama yang namanya agama Buddha apalagi Buddha Mahayana. Selain itu tergolong sangha saya adalah sangha yang cukup minor di sini atau cabang Buddhisme minor di Indonesia yakni Sangha Mahayana dan tentu saja di Solo ini sangat jarang sekali ditemukan Sangha Mahayana Indonesia, jadi kami sangat minim dalam fasilitas kebaktian/ peribadatan.”

“Selain kesulitan dalam hal fasilitas dan juga secara pengakuan de facto seperti yang saya rasakan, saya juga kadang sering didebat ama akun-akun nggak jelas di Facebook. Saya yang awalnya meng-add saya dengan dalih “ingin bertanya” tapi lama-lama motivasinya jadi “ingin mendebat”. Dan… yah… kadang malas aja harus berhadapan sama debat yang mendebat ajaran kami. Padahal kan konsepsinya ajaran buddhisme itu gampangnya adalah ajaran sosial yang sifatnya sejatinya engga untuk diperdebatkan dan selalu mengutamakan esensi cinta kasih dalam bentuk apa pun di dalam diri segala mahluk.”

Meski Budha dan Hindu diakui dalam UU no. 1/PNPS/1965, tapi praktik diskriminatif terhadap minoritas yang masih mempertahankan agamanya berlangsung secara terstruktur, sistematis dan massif. Pada sisi ini, praktik diskriminatif berakar pada “politik pembedaan” antara yang disebut agama, minoritas, dan mayoritas.
Hak Sipil Minoritas

Baca juga:  Melihat-lihat Arsitektur Masjid Cambridge, Masjid Ramah Lingkungan Pertama di Eropa

Seperti yang diceritakan Levi, hak-hak sipil mereka sebagai warga negara, mulai dari pengurusan akte kawin, akte lahir, KTP, KK, akses pendidikan, tempat ibadah bahkan sampai soal penguburan jenazah terpinggirkan. Akibat peminggiran ini, sejak 1949 hingga 1992, telah terdapat 517 aliran kepercayaan yang mati di seluruh Indonesia (Najib Burhani, 2020).

Segregasi sosial yang marak terjadi terhadap kelompok minoritas agama, komunitas adat, ras, dan etnis di Solo, hanya sekadar ingin mempertahankan tradisi dan hak-hak mereka di hadapan kehidupan bernegara. Tapi hak-hak mereka terampas atas sebuah alasan pendisiplinan kebijakan. Seperti terjadi pada Joshua Levi Setiawan Putra.

Kendati, menjadi minoritas beragama dan bernegara di Solo tidak gampang. Karena secara tidak langsung minoritas diproduksi atas relasional dalam konteks konsolidasi negara yang pada akhirnya terjadi sejenis pengikisan atau sebagaimana bahasa Trisno Sutanto terjadi “genosida kultural”. Akhirnya ia membawa sebuah kemajemukan baru yang ahistoris atau pengikisan ikatan komunitas leluhur di tempat tinggalnya sendiri.

Perampasan terhadap hak-hak minoritas atau proses minoritisasi dapat dilihat dari konsekuensi relasional dari kekuasaan yang diproduksi maupun direproduksi oleh teknokrasi developmentalisme. Karena itu, mereka dibayangkan tertinggal, terbelakang, terpencil dan diperlakukan seolah tak memiliki sejarah, argumentasi dan agensi sosial. Yang terjadi kemudian mereka terdiskriminasi, dicemooh, dan dianggap tak memiliki kuasa atas hak-haknya.

Peminggiran minoritas termasuk dalam struktural yang ditandai dengan defisitnya akses pendidikan, pekerjaan, tradisi, dan sumber-sumber ekonomi terjadi di Solo dan juga di beberapa tempat termasuk Bali. Sistem yang ada di masyarakat dikuasai segelintir orang. Akhirnya, masyarakat banyak bertransmigrasi ke Lampung dan Maluku sekedar mencari tempat yang aman-nyaman.

Baca juga:  Mangkunegaran untuk Publik

Pengungkapan dan Keberpihakan
Pengungkapan Ida (Hindu) dan Joshua Levi Setiawan Putra (Budha) kurang mendapat jaminan dalam menjalankan ibadah, termasuk menjalankan tradisi-ritual, pendidikan dan politik sebagaimana tergambar dalam UUD 1945. Mereka kadang masih merasa was-was dan takut atas sebuah insiden yang terjadi di Solo, seperti terjadinya pengeboman dan gerudukan.
“Bagi saya sendiri beragama yang seharusnya adalah menekankan pada segi pengembangan pribadi yang menuju ke arah yang baik, dan agama itu bukan sesuatu yang bisa diperdebatkan. Intinya dari perumpamaan itu adalah bahwa menurutku ngga ada manusia yang seragam walaupun punya konsepsi yang sama, kadang penerapannya dalam kehidupan itu beda. Manusia itu engga bisa digebyah uyah dan agama itu hanya sebagai pegangan atau istilahnya handphone untuk bisa berkomunikasi sama Tuhan. Mau merek handphone apa pun asalkan handphone itu digunakan dengan baik lak ya wis gitu wkwkwk…. Sebagai warga negara Indonesia hendaknya saling menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara, dan menjujung tinggi nilai-nilai Pancasila”.

Dari pengakuan di atas, kelompok minoritas membutuhkan keberpihakan. Dalam praksisnya membutuhkan pembelaan atas nama kemanusiaan dan kewarganegaraan. Sekali lagi, menjadi minoritas tidak gampang. Maka itu, bagi saya, pengakuan terhadap minoritas adalah menjanjikan kemaslahatan bersama dalam sebuah komunitas sosial.

Dalam prosesnya, mayoritas agama dan politik harus mengembangkan cara pandang yang humanistik, otentik dan adil terhadap perbedaan. Apalagi kepada mereka yang mustadh’afin (kelompok tertindas) di Kota Bengawan.

*Artikel ini adalah hasil kerja sama Alif.ID dan Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama RI

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
1
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top