Sedang Membaca
Fikih Lingkungan (2): Melindungi Satwa Kewajiban Manusia dan Negara
Wildan Fatoni Yusuf
Penulis Kolom

Santri Ma'had Aly Lirboyo. Juaran Tiga Lomba Esais Muda Pesantren.

Fikih Lingkungan (2): Melindungi Satwa Kewajiban Manusia dan Negara

Fikih Lingkungan (2): Melindungi Satwa Kewajiban Manusia dan Negara

Pernahkah terpikir mengapa kita harus sulit-sulit melindungi satwa langka yang hampir punah? Bukankah hewan-hewan itu sebagian buas, dan kadangkala membahayakan kita?

Jawabannya ialah, Karena dalam suatu ekosistem semua makhluk menempati posisinya masing-masing dalam rantai makanan. Jika salah satu berkurang atau punah, maka keseimbangan ekosistem akan terganggu. Jika sudah seperti itu, tentu kondisinya menjadi kacau. Hingga pada akhirnya, komponen ekosistem lain terkena imbasnya. Misalnya pertanian atau perkebunan masyarakat yang diserang oleh hama serangga, belalang atau tikus yang tiba-tiba populasinya menjadi banyak. Hal ini terjadi karena pemangsa yang berfungsi mengendalikan jenis hama tersebut populasinya mulai berkurang atau bahkan hilang[1].

Indonesia mempunyai ribuan satwa yang patut dibanggakan, Hingga menjadikan indonesia menduduki posisi ke 3 negara dengan keanekaragaman hayati paling banyak di dunia. Satwa-satwa  perlu dilindungi demi menjaga keseimbangan ekosistem. Apalagi satwa yang populasinya telah benar-benar dalam ancaman kepunahan. pada tahun 2019, tercatat ada 25 jenis satwa yang menjadi perioritas untuk dilindungi dari kepunahan. Diantaranya komodo, orang hutan, banteng, jalak bali, rusa Bawean dll[2].

segala sesuatu diciptakan Allah tidak ada yang sia-sia. Allah berfirman;

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

 “(yaitu)  orang-orang  yang  mengingat  Allah  sambil  berdiri atau  duduk  atau  dalam  keadaan  berbaring  dan  mereka memikirkan  tentang  penciptaan  langit  dan  bumi  (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan  sia-sia,  Maha  Suci  Engkau,  maka  peliharalah  kami dari siksa neraka. (QS. Ali Imran: 191)

Semua diciptakan sesuai posisi dan hakikat penciptaannya. Makhluk selain manusia, baik hewan maupun tumbuhan juga merupakan hamba Allah. Sekaligus menjadi bukti atas eksistensi Allah itu sendiri. bahkan Allah senantiasa mengingatkan eksistensinya pada manusia dengan perantara penciptaan hewan dan alam lainNya.

Baca juga:  Perempuan dalam Perspektif Islam dan Psikoanalisis (4): Lelaki Feminin dan Perempuan Maskulin

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan” QS. Al-Baqarah ;164

Salah satu Hakikat Penciptaan satwa memang diciptakan untuk manusia[3], namun demikian, tidak serta merta manusia bisa berbuat semaunya pada hewan-hewan dan makhluk lain. Syariat islam merupakan tatanan agama yang paling komprehensif. Ia mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk di dalamnya, pola perlindungan terhadap satwa. Sebagai syariat yang berciri rahmat (kasih sayang) dalam segala pranata aturannya, Islam sangat menolak segala jenis kekerasan dan tindakan menyakiti, baik terhadap manusia maupun makhluk lain. Islam bahkan sangat menganjurkan mengasihi segala makhluk yang ada di bumi termasuk diantaranya satwa-satwa dan tumbuhan.  Sesuai dengan hadits Nabi SAW.

الرَاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ، ارْحَمُوْا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمُكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ

“Para penyayang akan disayangi oleh dzat maha penyayang, Sayangilah setiap makhluk di bumi niscaya kalian akan disayangi oleh Dzat yang ada di langit”. (HR.  Al-Baihaqi)

Semua jenis satwa berhak hidup dan harus dilindungi. Syariat hanya memprioritaskan membunuh hewan yang membahayakan, Jika hewan itu tidak berbahaya, baik hewan yang halal dikonsumsi maupun tidak, maka haram untuk dibunuh.[4]

Baca juga:  Menafsir Kematian (4): Bukan Cinta Dunia Benar Menusuk Kalbu

Fikih juga melarang segala bentuk tindakan menyakiti hewan. Seperti menjadikannya sebagai sasaran panah, berdasar hadits Nabi

أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : لاَ تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا

“Sesungguhnya Nabi SAW bersabda “ Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran tembak”HR. Muslim

Membunuh hewan dengan sia-sia termasuk hal sangat sangat dibenci syariat. Membunuh ataupun berburu hewan hanya diperbolehkan untuk kepentingan konsumsi, selain itu maka tidak dilegalkan[5].

Walaupun ada hewan yang secara hakikat boleh kita konsumsi, dalam proses penyembelihan pun tidak boleh sampai menyakiti. Syariat memberikan syarat ketat dalam proses penyembelihan, seperti; pisau yang digunakan harus benar-benar tajam, proses penyembelihan harus dilakukan dengan cara yang cepat menghilangkan ruh, tidak boleh menajamkan pisau di depan hewan yang akan disembelih, serta ketentuan lainya[6].

Perlindungan satwa di Indonesia, sekarang diwujudkan dengan mengeluarkan undang – undang perlindungan satwa serta upaya konservasi dan penangkaran.

Dalam islam dikenal sebuah konsep wilayah konservasi yang disebut dengan hima. Hima ialah kawasan yang ditentukan oleh imam dengan tujuan tertentu seperti untuk penggembalaan hewan-hewan perang ataupun konservasi satwa yang dilindungi oleh Negara. Dahulu, Nabi Muhammad meng-hima wilayah Naqi’ (+ 11 km dari madinah). Kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan oleh khalifah-khalifah setelahnya.

Mayoritas fuqoha’ dari empat mazhab fikih sepakat akan kebolehan pemerintah menetapkan kawasan hima, asal tujuannya untuk kemaslahatan umum. Hal ini berdasar karena kebijakan penetapan hima telah dilakukan oleh Nabi dan dilanjutkan para khalifah setelahnya. Namun ada sebagian fuqoha’ yang tidak memperbolehkan berdasar sebuah hadits

Baca juga:  Bagaimana Nabi Ibrahim Memaknai Sakit?

لَا حِمَى إِلَّا لِلَّهِ وَلِرَسُوْلِهِ

“tidak boleh menetapkan hima kecuali bagi Allah dan Rasulnya”HR. Al-Bukhori

Menurut mayoritas fuqoha’ yang memperbolehkan, hadits tersebut dimaknai secara kontekstual, yakni tidak boleh menetapkan hima kecuali seperti penetapan hima oleh Nabi SAW[7].

Kalangan malikiyah menetapkan beberapa syarat untuk pembuatan hima. Diantaranya, penetapan hima memang menjadi kebutuhan seluruh masyarakat, maka tidak diperbolehkan pemerintah menetapkan hima untuk kepentingan segelintir pihak saja. Kemudian penetapan hima tersebut tidak sampai menyusahkan masyarakat. Area hima juga harus berada di tempat yang tidak dihuni masyarakat dan tidak pada lahan pertanian. Yang terakhir, hima ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan umum masyarakat[8]

Naskah ini terpilih sebagai pemenang juara 3 dalam kompetisi Esais Muda Pesantren 2020 yang diadakan oleh Alif.id dan Kemenag RI.

Daftar Pustaka

[1]  Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup & SDA MUI, Pelestarian Satwa Langka Untuk Keseimbangan Ekosistem, Hal. 46.  2017

[2] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, statistik Lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia tahun 2018

[3] QS. Al Jatsiyah: 13

[4] Ibnu Qudamah Al-Muqodasy, Al Mughny fii fiqh Al-Imam Ahmad Bin Hambal, juz 4 Hal. 324 ( Beirut : Dar El Fikr 1405 H.)

[5] Khotib Al-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj ila ma’rifah ma’ani al minhaj, Juz 4 hal. 227 (Beirut : Dar Al-Fikr)

[6] Sulaiman al-Jamal, hasiyah Al-Jamal ‘ala Al-Minhaj  Juz 22 Hal. 81(CD. Maktabaj Syamela)

[7] Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah AL Muhtaj, Juz 5 Hal 6 ( CD. Maktabah Syamilah)

[8] Wahbah Al Zuhaily, Al Fiqh Al Islami Wa Adilatuh, Juz 6 Hal 429 (Beirut : Dar Al Fikr)

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top