Sedang Membaca
Fikih Lingkungan (3): Urgensi Energi Terbarukan
Wildan Fatoni Yusuf
Penulis Kolom

Santri Ma'had Aly Lirboyo. Juaran Tiga Lomba Esais Muda Pesantren.

Fikih Lingkungan (3): Urgensi Energi Terbarukan

Fikih Lingkungan (2): Melindungi Satwa Kewajiban Manusia dan Negara

Tidak bisa dipungkiri, kehidupan manusia tidak akan pernah bisa lepas dari energi. Segala bidang aktivitas manusia senantiasa bergantung padanya. Hampir seluruh perusahan, perkantoran dan instansi lainnya pasti membutuhkan listrik. Seluruh masyarakat dari kota sampai pelosok desa memposisikan gadget sebagai penunjang vital segala aktivitasnya. Bahkan lembaga pendidikan, termasuk puluhan ribu pesantren salaf, kini juga membutuhkan energi dalam menunjang kegiatan pembelajarannya. Bisa dibayangkan, betapa energi dan teknologi kini seakan telah menjadi kebutuhan pokok yang tak terelakkan.

Yang cukup mendapat perhatian, ialah keadaan sumber energi tersebut. Misalnya dalam pembangkit listrik. Sementara ini, sumber energi fosil masih mendominasi pembangkit listrik di Indonesia, dengan prosentase 85 %.

Sumber energi fosil merupakan sumber energi yang tidak dapat diperbarui yang pasti akan habis pada waktunya. Cadangan gas indonesia diperkirakan akan habis pada tahun 2072, sedangkan cadangan batu bara akan habis pada tahun 2162.[1]

Selain itu penggunaan sumber energi fosil yang terjadi dalam waktu yang lama memang menghasilkan manfaat yang begitu besar untuk menunjang segala hajat hidup manusia serta pembangunan nasional. Namun manfaat tersebut sejalan dengan dampak negatif pada lingkungan yang juga amat besar.

Sumber energi fosil sangat tidak ramah lingkungan. Ia menyumbang peningkatan emisi gas rumah kaca yang semakin memperparah pemanasan global. Efek nyata yang ditimbulkan pun sangat terasa, suhu bumi semakin tahun semakin meningkat, hal ini akan menjadi ancaman tersendiri bagi manusia. Selain itu, kondisi iklim dan cuaca dunia juga mengalami perubahan, sehingga membuat bencana alam makin sering terjadi.

Dengan demikian, mencari alternatif sumber energi lain selain fosil menjadi sesuatu yang tidak bisa di tawar lagi. Indonesia sebenarnya merupakan surga dari sumber energi terbarukan (renewable energy). Seperti air, bio energi, panas bumi, angin, matahari, dan laut. Tinggal pengembangan dan eksekusinya saja.

Dalam sudut pandang fikih, penggunaan bahan bakar fosil untuk memenuhi kebutuhan listrik, memang mengandung maslahah. Namun, juga memiliki mafsadah yang berupa pencemaran lingkungan dan masalah – masalah lainnya. Jika menilik kaidah fikih

Baca juga:  Perempuan dalam Perspektif Islam dan Psikoanalisis (3): Perempuan adalah Ibu dari Humanisme

وَرَجَّحُوْا دَرْءَ الْمَفَاسِدِ عَلَى # جَلْبِ مَصَالِحٍ كَمَا تَأَصَّلَا

“dan para ulama telah mengunggulkan, bahwa mencegah kerusakan lebih didahulukan dari pada menciptakan kemaslahatan”[2]

maka sudah selayaknya, penggunaan bahan bakar fosil sebagai sumber energi mulai dikurangi, karena memiliki mafsadah yang besar walaupun juga menghasilkan manfaat. Oleh karena itu, kini waktunya beralih ke energi terbarukan yang terbukti sangat minim pencemaran terhadap lingkungan.

Lalu siapa yang berkewajiban merealisasikan hal ini? Tentunya semua orang punya peran sesuai porsinya masing-masing.

Pemerintah sebagai pelaksana sekaligus representasi rakyat dalam mengelola sumber daya alam, wajib memanfaatkanya dengan baik dan berkelanjutan. Pemenuhan hajat hidup rakyat dalam hal ini juga menjadi tugas utama pemerintah. Maka dari itu, pemerintah harus memperhatikan upaya pengadaan energi terbarukan serta mengurangi penggunaan sumber energi fosil, demi kemaslahatan rakyat di masa mendatang.

Karena tasharuf pemerintah harus senantiasa berorientasi pada kemaslahatan rakyat, maka kebijakannya harus benar –benar mengambil pilihan yang paling maslahat bagi rakyat diantara pilihan-pilihan yang lain.

يَتَصَرَّفُ الوُلَّاةُ وَنَوَابُهُمْ بِمَا ذَكَرْنَا مِنَ التَّصَرُّفَاتِ بِمَا هُوَ الْأَصْلَحُ لِلْمُوَلَى عَلَيْهِ دَرْءًا لِلضَرَرِ وَالْفَسَادِ، وَجَلْبًا لِلنَّفْعِ وَالرَّشَادِ، وَلَا يَقْتَصِرُ أَحَدُهُمْ عَلَى الصَّلَاحِ مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى الْأَصْلَحِ إِلَّا أَنْ يُؤَدِّيَ إِلَى مَشَقَةٍ شَدِيْدَةٍ

 “kebijakan para pemimpin atau penggantinya. Sebagaimana yang sudah dijelaskan tentang jenis-jenis kebijakan, seorang pemimpin harus membuat kebijakan yang ter maslahah (terbaik) bagi rakyatnya. dengan menghindari bahaya dan kerusakan, serta mengambil yang manfaat dan benar. pemerintah tidak boleh menetapkan kebijakan yang baik sementara masih ada yang lebih baik lagi, kecuali ada halangan atau kendala untuk merealisasikannya[3]

Selain itu, seluruh lapisan masyarakat juga harus berpartisipasi, terutama kalangan pelajar juga santri. Mayoritas kalangan pesantren masih belum Nampak perhatianya pada hal ini. Padahal energi juga merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan pesantren.

Baca juga:  Mengenal Kitab Pesantren (85): Burdah Lil Busyiri, Syiir Refleksi Kehidupan Sang Insan Kamil

Namun yang patut diapresiasi, Nahdlatul ulama sebagai wujud kepanjangan pesantren telah mulai memperhatikan hal ini, riset dan kajian tentang energi terbarukan mulai dibahas. Salah satunya dengan diterbitkannya buku fikih energi terbarukan. Tidak ketinggalan bahtsul masail yang merupakan ciri khas keilmuan pesantren juga menjadi metodologi buku ini.

Masyarakat tidak boleh hanya mengandalkan pemerintah dalam pembangunan. Kita tidak boleh lupa, bahwa budaya gotong royong merupakan karakter asli masyarakat Indonesia oleh karena itu, selain mengandalkan pengadaan energi dari pemerintah, masyarakat selayaknya juga harus bahu-membahu membangun sendiri sumber energinya,

Beramal dengan membangun sesuatu yang manfaatnya bersifat terus-menerus jika di niati waqaf saat proses pembangunannya, maka bisa menjadi ladang amal jariyah yang pahalanya tentu akan terus mengalir.

Nabi bersabda :

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“ketika sesesorang telah mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal; shodaqoh jariyah (yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang dimafaatkan, atau anak sholih yang mendoakannya”HR. Muslim[4]

Maksud shadaqoh jariyah dalam hadits tersebut ialah waqaf[5]. Sementara ini, masih banyak orang yang sering menganggap waqaf hanya tertentu pada tanah atau bangunan. Padahal kenyataanya, Segala jenis benda yang jika dimanfaatkan eksistensi benda tersebut masih tetap ada, maka sah untuk diwaqafkan. Seperti waqaf pohon untuk diambil buahnya, atau qur’an untuk dibaca. Berbeda dengan benda yang ketika dimanfaatkan akan rusak seperti lilin untuk penerangan atau makanan, maka tidak sah untuk diwaqafkan.

Begitu pula pembangkit listrik ramah lingkungan, jika disokong bersama sama dan dimanfaatkan oleh segenap orang, maka akan menjadi amal jariyah yang akan terus mengalir pahalanya. Mungkin gagasan waqaf energi bisa menjadi solusi wujud kemandirian masyarakat dalam hal ini.

Waqaf energi ialah, upaya penggalangan amal untuk membangun pembangkit listrik yang ramah lingkungan seperti PLTS atau PLTA. Untuk membangun PLTS yang mencukupi seluruh kebutuhan listrik masyarakat tentu membutuhkan biaya yang besar. Mungkin obyek gagasan ini, sementara adalah mushola atau masjid.

Baca juga:  Jalan Tobat Pemuda Tersesat (1): Dawud Ath-Thai dan Perempuan di Sebuah Makam yang Mengubah Hidupnya

Manfaat yang dihasilkan pastinya sangat besar, selain dapat mengurangi penggunaan sumber energi fosil serta lebih ramah lingkungan, tentunya juga akan membuat masjid atau mushola menjadi lebih hidup. Apalagi di daerah yang sering mengalami pemadaman listrik. Kegiatan Masjid yang sumber listriknya PLTS atau PLTA, akan tetap bisa berjalan dan tidak membutuhkan genset yang juga mengandalkan solar atau sumber daya fosil lainnya.

Di luar negeri, kini telah banyak negara muslim yang menggalakkan penggunaan energi terbarukan untuk penerangan masjid serta aktifitas keagamaan lainnya, Yordania contohnya. Dilansir almamlakatv.com, hingga september 2019, ada 1.315 masjid di yordania yang sudah menggunakan panel surya untuk memenuhi kebutuhan listriknya.[6]

Yang cukup membanggakan, Masjid Istiqlal kini juga sudah memakai energi terbarukan sebagai sumber pencahayaan. Masjid terbesar di Asia tenggara ini, kini memiliki 506 panel surya yang bisa menghasilkan 150.000 watt. Semoga saja masjid-masjid lain di tanah air segera mencontoh hal ini.

Naskah ini terpilih sebagai pemenang juara 3 dalam kompetisi Esais Muda Pesantren 2020 yang diadakan oleh Alif.id dan Kemenag RI.

Daftar Pustaka

[1] Idris Masud dkk. Fikih Energi Terbarukan, Pandangan Dan Respons Islam  Atas Pembangkit Listrik Tenaga Surya  (Plts), Hal. 88 ( Jakarta: LAKPESDAM PBNU-UGM  2017)

[2] Sayid Abi Bakr bin Abi Al Qasim Al Ahdal, Al Faroid Al Bahiyah fi Nadzm al Qowa’id Al Fiqhiyah, Hal. 6 (CD. Maktabah Syamilah)

[3] ‘izzu Addin ‘Abdulaziz bin ‘Abdissalam, Qowa’id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam. Juz 2 Hal 75

[4] Muslim bin Al-Hajaj AL-Naisabury, Shahih Muslim No. 4310

[5] Yahya Bin Syaraf Annawawi, sarh sahih muslim, juz 11 hal. 85. Dar ihya turats al-‘araby

[6] https://www.almamlakatv.com/news/27999-%D8%AE%D9%84%D8%A7%D9%8A%D8%A7-%D8%B4%D9%85%D8%B3%D9%8A%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D9%85%D8%B3%D8%A7%D8%AC%D8%AF-%D8%AA%D9%88%D9%81%D8%B1-24-%D9%85%D9%84%D9%8A%D9%88%D9%86-%D8%AF%D9%8A%D9%86%D8%A7%D8%B1-%D8%B3%D9%86%D9%88%D9%8A%D8%A7

diakses 15 januari 2021 M.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top