Sedang Membaca
Fikih Lingkungan (1): Kesadaran Fikih dan Tasawuf Bagi Penduduk Ibu Kota Baru
Wildan Fatoni Yusuf
Penulis Kolom

Santri Ma'had Aly Lirboyo. Juaran Tiga Lomba Esais Muda Pesantren.

Fikih Lingkungan (1): Kesadaran Fikih dan Tasawuf Bagi Penduduk Ibu Kota Baru

Fikih Lingkungan (1): Kesadaran Fikih dan Tasawuf Bagi Penduduk Ibu Kota Baru

Tahun 2019, Pemerintah menetapkan kebijakan besar, pemindahan ibu kota Indonesia. Jakarta yang sejak awal kemerdekaan menjadi ibu kota negara, bahkan sejak masa kolonial, dirasa sudah tidak memadai untuk menjadi ibu kota negara. Masalah lingkungan dan over populasi serta pertimbangan lain menjadi alasanya.

Dengan jumlah kepadatan yang tinggi, segudang masalah menimpa DKI Jakarta. Kemacetan di Jakarta memiliki commuting time 4-5 jam pulang pergi. Hal ini menjadikan Jakarta menempati peringkat ketujuh kota termacet di dunia. Kerugian akibat kemacetan saja meningkat dari 56 triliun per 2013 menjadi 65 triliun pertahun[1].

Selain itu, 57% penduduk Indonesia juga terkonsentrasi di pulau Jawa, pulau-pulau lain jumlah penduduknya dibawah 10% kecuali Sumatra. Dengan memindah ibu kota, diharap bisa membuat berimbangnya persebaran tingkat penduduk di seluruh propinsi.

Di sektor ekonomi, kontribusi terhadap produk domestik bruto juga masih didominasi pulau jawa dengan 59 %, disusul Sumatra dengan 21,32 %, sedangkan Kalimantan dan pulau-pulau lain masih di bawah 10 %. Hal ini juga menjadi alasan pemindahan ibu kota tersebut.

Kalimantan Timur dipilih sebagai wilayah ibu kota baru. Rencananya ibu kota baru akan dibangun di wilayah administratif kabupaten Penajam Paser Utara dan kabupaten Kutai Kartanegara.

Wilayah ini dinilai cocok sebagai ibu kota baru, karena relatif aman dari bencana alam, seperti gempa. Potensi gempa bumi di Kalimantan tidak setinggi di pulau lain. Selain itu, secara geografis lokasi ibu kota baru juga terletak di tengah-tengah wilayah Indonesia, berbeda dengan Jakarta yang berada di sisi barat.

Baca juga:  Menimbang Hifdzul Bi’ah dalam Maqosid Al-Syari’ah (1)

Ibu kota baru didesain dengan konsep green city (kota hijau) serta forest city (kota hutan). Dari konsepnya, terlihat ada upaya dari pemerintah untuk memadukan usaha perawatan lingkungan dengan kemajuan teknologi serta indahnya bangunan-bangunan ibu kota baru.

Namun, meskipun telah dikonsep dengan forest city serta ada upaya perlindungan terhadap lingkungan. Kebijakan pemindahan ibu kota baru tetap mendapat catatan dari para pemerhati lingkungan. Diantaranya, pembangunan ibukota di khawatirkan akan lebih merusak hutan Kalimantan yang merupakan habitat asli orang utan. Hutan Kalimantan dari tahun ke tahun telah mengalami kerusakan yang benar-benar parah.

Oleh karena itu, proses pembangunan sampai jalanya ibu kota baru harus benar-benar di kawal, agar sesuai dengan konsep awalnya, menjaga dan menghidupkan hutan.

Penduduk yang beragam dari seluruh penjuru negeri akan tinggal di sana. Eksodus besar-besaran tentu akan terjadi. Seluruh kementerian dan lembaga negara lain mesti akan boyongan dengan membawa ASN nya masing-masing yang berjumlah ribuan bahkan ratusan ribu.

Oleh karena itu, para penduduk yang nanti akan mendiami ibukota baru, perlu dipastikan memiliki perhatian terhadap lingkungan, sehingga mampu melaksanakan tugasnya disana seraya tetap menjaga kelestarian alam.

Maka, edukasi lingkungan bagi calon penduduk harus digalakkan, utamanya edukasi pentingnya menjaga lingkungan dari sudut pandang agama. Mereka perlu mengetahui aturan-aturan syariat berkenaan dengan lingkungan.

Baca juga:  Mengenal Fikih Lingkungan

Setiap lingkungan baru pasti akan ada pula ustadz maupun dai yang akan berdakwah disana. Mereka diharap terus menyisipkan materi-materi pentingnya menjaga lingkungan dalam setiap ceramah. Disamping itu, penyampaian materi fikih lingkungan, akan lebih sempurna jika diiringi dengan edukasi tasawuf. Mengapa harus dibarengi tasawuf?

Fikih sebagai produk hukum syariat, tidak bisa terlepas dari segala tindakan manusia sebagai objek hukum (mahkum ‘alaih). Sesuai karakter dasar tersebut, fikih menetapkan hukum setiap tindakan manusia.

Tetapi dalam penerapan hukum fikih, dibutuhkan sebuah kesadaran dari manusia itu sendiri. Betapa tidak? sebuah hukum positif, meski telah dipaham dan dihafal, tidak akan mampu diimplementasikan dalam kehidupan nyata tanpa kedisiplinan, kesadaran dan penghayatan manusia. Bukti nyatanya, dapat kita ukur dari jumlah kejahatan yang telah dilakukan, baik oleh rakyat biasa maupun praktisi hukum itu sendiri. Demi tujuan implementasi hukum itu, fikih perlu diimbangi dengan ajaran tasawuf. Sebab fikih adalah hukum dan tasawuf yang akan mendorong keberhasilan penerapan hukum tersebut.

Peranan tasawuf sangat penting dalam menunjang fikih. Fikih mengajarkan aturan-aturan yang harus di lakukan, sedangkan tasawuf mendidik kesadaran hati untuk melaksanakan aturan tersebut, dengan tanpa terpaksa dan tertekan. Segala sesuatu yang dilakukan dengan tanpa pamrih serta paksaan tentu akan menimbulkan dampak positif.

Baca juga:  Fikih Lingkungan (2): Melindungi Satwa Kewajiban Manusia dan Negara

Ketika Para penduduk telah memahami fikih lingkungan, hati yang telah diasah oleh materi-materi tasawuf tentu akan lebih tergugah untuk melaksanakan aturan fikih tersebut.

Lalu siapa dai atau ustadz yang mampu memadukan keduanya? para alumni pesantren tradisional adalah pilihan yang tepat. Para santri salaf, sejak tingkat awal pendidikan di pondok pesantren telah digembleng dan dihajar habis-habisan dengan  dua cabang ilmu ini. Keduanya diajarkan bersamaan dan terus berlanjut hingga jenjang akhir. Tidak ketinggalan, cabang keilmuan lainya juga.

Oleh karena itu, saat para penduduk eksodus ke ibukota baru, para alumus pesantren juga harus bergerak kesana, tentu untuk mengemban amanah dakwah dan amanah perawatan alam.

Nilai lebih juga di dapat. Selain para santri dapat mengajar fikih lingkungan dengan tasawuf, biasanya ibu kota juga akan menjadi tujuan para pendakwah islam garis keras, oleh karena itu, mengeksoduskan santri ke sana juga dapat membendung hal itu. Tentunya ini menjadi nilai lebih tersendiri.

[1] https://www.rumah.com/berita-properti/2019/8/182628/alasan-mengapa-jakarta-tak-layak-sebagai-ibu-kota Diakses pada 21 Desember 2020

 

Naskah ini terpilih sebagai pemenang juara 3 dalam kompetisi Esais Muda Pesantren 2020 yang diadakan oleh Alif.id dan Kemenag RI.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
1
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top