Sedang Membaca
Maqashid Syari’ah di Masa Awal Islam
Nur Hasan
Penulis Kolom

Mahasiswa Islamic Studies International University of Africa, Republic Sudan, 2017. Sekarang tinggal di Pati, Jawa Tengah.

Maqashid Syari’ah di Masa Awal Islam

Diskursus tentang Maqashid Syari’ah akhir-akhir ini banyak diperbincangkan di kalangan para intelektual muslim dunia, tak terkecuali juga para intelektual muslim yang ada di Indonesia. Tema-tema pokok dalam kajian Maqashid Syari’ah dulunya merupakan bagian dari tema-tema yang ada dalam ilmu Ushul Fikih, sebelum akhirnya menjadi sebuah disiplin keilmuan baru di era Ibnu Asyur, yang kemudian berkembang sedemikian rupa hingga saat ini.

Banyak kalangan yang mengatakan bahwa Asy-Syatibi adalah bapak Maqashid Syari’ah, karena membahas secara gamblang dalam dalam satu bab khusus dalam kitab  Al-Muwafaqat.

Maqashid Syari’ah secara singkat bisa diartikan sebagai nilai-nilai dasar yang melandasi syari’at, yaitu hukum atau aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, sehingga terwujud sebuah kemaslahatan bersama melalui hukum-hukum dalam syari’at.

Karena pada dasarnya syari’at yang diturunkan melalui Nabi Muhammad Saw selalu membawa kemaslahatan, sehingga untuk mencari kemaslahatan tersebut tidak hanya menggalinya melalui dalil-dalil teks saja.

Jika dilacak, nalar bepikir dengan Maqashid Syari’ah sebenarnya sudah ada sejak nash Alquran diturunkan dan juga dalam hadis-hadis Rasulullah Saw. Hal ini karena pada dasarnya Maqashid Syari’ah tidak pernah meninggalkan nash, akan tetapi selalu menyertainya. Sebagaimana ayat Alquran Surah Al-Anbiya’ yang berbunyi; وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين. Bahwasanya Allah SWT menurunkan syariat-Nya tidak lain adalah untuk kemaslahatan makhluk-Nya.

Baca juga:  Membongkar Misteri Sedulur Papat Limo Pancer

Salah satu contoh bahwa nalar Maqashid Syari’ah sudah muncul di zaman Rasulullah Saw, sebagaimana dijelaskan oleh Jaser Audah dalam bukunya Dalilun Lil Mubtadi,’ adalah salah satu hadis mengenai perintah salat Ashar di Bani Quraizhoh. Ketika datang waktu Ashar. Para sahabat memahami perintah Rasulullah Saw tersebut, ada yang secara tekstual dan kontekstual.

Sebagian dari mereka mengatakan tidak akan salat Ashar sebelum sampai kepada Bani Quraizhoh, sedangkan sebagian yang lainnya mengatakan mereka akan salat sekarang, yaitu  salat di perjalanan. Dan ketika para sahabat tersebut melaporkan apa yang dilakukannya, Rasulullah Saw tidak menyalahkan dua kelompok tersebut. Akan tetapi menerima dengan masing-masing argumen yang diungkapkan.

Penggunaan nalar Maqashid Syariah juga berlanjut pasca wafatnya Rasul. Dengan adanya persoalan kehidupan yang terus berkembang, sedangkan Rasulullah Saw sebagai rujukan dalam mengambil keputusan sudah meninggal.

Maka para sahabat yang menjadi penerus Rasulullah Saw, dalam merumuskan aturan kehidupan umat Islam pada waktu itu, mencari sandaran pada ayat-ayat Alquran maupun hadis Rasulullah Saw. Jika mereka tidak menemukan nash dan hadis yang sesuai dengan permasalahan yang ada, maka para sahabat melakukan ijtihad dengan mencari hikmah-hikmah yang terkandung dalam dalam ayat Alquran maupun hadis Rasulullah Saw.

Salah satu peristiwa baru yang muncul setelah Rasulullah Saw wafat, adalah tentang pernikahan Hudzaifah dengan perempuan Yahudi. Umar bin Khattab yang mendengar bahwa Hudzaifah telah menikah dengan perempuan Yahudi tersebut, kemudian meminta kepada Hudzaifah untuk menceraikannya. Karena Hudzaifah mengetahui bahwa menikah dengan perempuan ahli kitab diperbolehkan, kemudian Hudzaifah bertanya kepada Umar bin Khattab; “Apakah perempuan itu haram bagi saya?”.

Baca juga:  Iki Sejarah Ushul Fiqh: Kitab Kritik Kaum Wahhabi Karya KH. Sanusi Babakan Cirebon (1974)

Kemudian Umar bin Khattab memberikan jawaban kepada Hudzaifah, bahwasanya tidak haram  menikah dengan perempuan ahli kitab. Akan tetapi Umar bin Khattab khawatir, jika sahabat-sahabat yang lain mengikutinya, karena pada umumnya perempuan-perempuan Yahudi mempunyai paras yang lebih cantik. Maka hal tersebut, bisa menimbulkan fitnah bagi perempuan-perempuan muslim, serta menyebabkan seks bebas dalam masyarakat karena banyaknya perempuan muslim yang tidak laku.

Contoh lain misalnya tentang masalah tas’ir (penetapan harga untuk menjadi patokan umum), ketika harga kebutuhan-kebutuhan naik. Para tabi’in seperti Sa’id bin al-Musayyab, Rabi’ah bin Abdul Rahman, dan lainnya mengeluarkan sebuah fatwa bahwa tas’ir diperbolehkan. Padahal di masa Rasulullah Saw sendiri enggan menetapkan harga, meskipun waktu itu harga-harga naik. Karena tas’ir mengandung unsur tidak rela.

Kemudian para tabi’in tersebut menjelaskan konteks masalah dengan alasan yang terjadi, antara zaman Rasulullah Saw dengan yang terjadi di masa para tabi’in. Di mana, naiknya harga-harga kebutuhan di masa Rasulullah Saw dipicu oleh perubahan kondisi alam berupa kemarau panjang, sehingga tidak ada kebutuhan mendesak pada waktu itu.

Sedangkan dalam konteks masa tabi’in, kenaikan harga waktu itu dipicu merebaknya penimbunan barang, kerakusan para pedagang serta lemahnya kecendrungan beragama. Sehingga hal tersebut menununtut adanya penetapan harga umum, untuk menjaga keseimbangan dan menghindari praktik penimbunan. Dua contoh ini banyak dijelaskan dalam kitab-kitab hadis seperti Sunan Ibnu Majah dan Al-Muwatha’, serta menjadi pembahasan penting dalam kitab-kitab fikih baik klasik maupun kontemporer

Pengambilan-pengambilan keputusan terhadap suatu masalah baru, pasca-wafatnya Rasulullah Saw yang tetap berpegang pada nash Alquran dan hadis seperti ini terus berlanjut, dari masa sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in kemudian pada masa para imam madzhab hingga sekarang.

Nilai-nilai dan nalar Maqashid Syariah dalam fase ini terlihat sangat jelas sekali, dalam berbagai hal yang dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in dan lainnya dalam menentukan sebuah keputusan yang berhubungan dengan Islam, baik itu dalam hukum dan lain sebagainya.

Baca juga:  Kiai Sahal, Mendayung di antara Liberalisme dan Fundamentalisme (1)

Dalam berbagai keputusan yang dibuat oleh para sahabat, banyak mempertimbangkan aspek mecegah kerusakan dan menarik kemaslahatan. Di mana hal ini merupakan salah satu tema utama, dalam diskursus kajian Maqashid Syari’ah. (ATK)

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
1
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
1
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top