Sedang Membaca
Pencak Silat Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda Dunia UNESCO

Pencak Silat Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda Dunia UNESCO

20201212 223057

Sidang ke-14 Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO di Bogota, Kolombia, pada Kamis, 12 Desember 2019 waktu Indonesia, telah menetapkan usulan Indonesia yaitu Traditions of Pencak Silat (Tradisi Pencak Silat) ke dalam UNESCO Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.

Screenshot 20201212 222358 Drive
Gerak dasar pencak silat (Ditjen Kebudayaan Kemdikbud)

Secara luas Pencak Silat dikenal sebagai seni bela diri, namun sejatinya Pencak Silat merupakan salah satu tradisi yang ada dan berkembang di Indonesia dan telah diwariskan dari generasi ke generasi.

Terdapat empat aspek yang ada pada Pencak Silat yaitu mental-spiritual, pertahanan diri, seni dan olahraga. Nilai, makna dan filosofi yang terkandung di dalam Pencak Silat menjadikannya Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia yang patut dilestarikan dan diwariskan kepada generasi selanjutnya.

Istilah Pencak Silat dibentuk dari dua kata, yaitu pencak dan silat. Istilah “pencak/penca” lebih dikenal di Jawa, sedangkan istilah “silat” atau “silek” dikenal di Sumatera Barat, untuk menggambarkan kelompok seni bela diri yang memiliki banyak kesamaan. Selain menggunakan istilah lokal, setiap daerah memiliki gerakan, gaya, musik pengiring, dan peralatan pendukung masing-masing yang berbeda.

Gerak dan gaya dalam Pencak Silat sangat dipengaruhi oleh berbagai elemen seni. Gerakan dan gaya ini merupakan satu kesatuan dari gerakan tubuh (wiraga), gerakan perasaan (wirasa), dan harmoni gerakan dengan iringan musik (wirama).

Baca juga:  Sumbu Kosmologis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Kini Jadi Warisan Dunia

Screenshot 20201212 222328 Drive

Selain itu peralatan pendukung untuk setiap seni bela diri yang ada di Indonesia termasuk kostum, alat musik, dan senjata tradisional juga memiliki ciri khas masing-masing.

Dengan ditetapkannya Tradisi Pencak Silat, maka Indonesia telah memiliki 10 (sepuluh) elemen budaya dalam Daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO.

Sembilan elemen yang telah terdaftar sebelumnya adalah Wayang (2008); Keris (2008); Batik (2009); Angklung (2010); Tari Saman (2011); Noken Papua (2012); Tiga Genre Tari Tradisional di Bali (2015); Pinisi, seni pembuatan perahu dari Sulawesi Selatan (2017); dan 1 (satu) program terbaik yaitu Pendidikan dan Pelatihan Batik di Museum Batik Pekalongan (2009).

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan cerminan pengakuan dunia Internasional terhadap arti penting dan nilai budaya Pencak Silat.

Penetapan UNESCO bukan tujuan akhir, namun senantiasa diikuti dengan upaya untuk melestarikan budaya Pencak Silat itu sendiri. Capaian ini akan semakin mempertebal rasa cinta tanah air dan mendorong kita untuk mempelajari dan memperkenalkan budaya kita di dunia internasional.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menekankan bahwa sudah menjadi tugas kita bersama untuk menjaga nilai, makna serta filosofi yang terkandung menjadikan Pencak Silat.

Pencak Silat mengajarkan kita untuk dapat menjalin hubungan yang baik dengan Tuhan, sesama manusia dan lingkungan. Meskipun pencak silat mengajarkan teknik menyerang, namun yang terpenting adalah pencak silat juga mengajarkan kita untuk dapat menahan diri dan menjaga keharmonisan.

Baca juga:  Apresiasi Bagi Pelaku Budaya Kini Melalui Transaksi Digital QRIS

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diwakili oleh Direktur Jenderal Kebudayaan kepada sesepuh Pencak Silat, Mayjend (Pur) Dr (HC). H. Eddie M Nalapraya.

Selanjutnya H. Eddie M. Nalapraya meneruskan penyerahan sertifikat kepada perwakilan komunitas yaitu Masyarakat Pencak Silat Indonesia (MASPI) dan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

Eddie M. Nalapraya merupakan satu di antara tim penyusun naskah nominasi Pencak Silat yang mengawal usulan pencak silat hingga masuk ke dalam daftar ICH UNESCO.

Tim penyusun lainnya terdiri dari perwakilan komunitas, akademisi serta pemerintah daerah yaitu: Edi Sedyawati, Gending Raspuzi, Endang Catur Wati, Wahdat M.Y, H. Muasri, Asep Gurwawan, H. Parso, Yahya Andi Saputra, H. Syafrudin Syafei, Burhasman, H. Masriatmadja, Yusron Syarief, Rohaendi, dan Mody Afandi.

Proses pengusulan Pencak Silat ke UNESCO dilakukan oleh komunitas yang terdiri dari Masyarakat Pencak Silat Indonesia (MASPI), Asosiasi Silat Tradisi Betawi Indonesia (ASTRABI), perwakilan aliran dan perguruan dari Sumatera Barat, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali serta difasilitasi oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Kebudayaan meluncurkan video Gerak Dasar Pencak Silat yang dapat dimanfaatkan untuk menjaga kebugaran bagi peserta didik yang sedang Belajar Dari Rumah.

Baca juga:  Beda Nasib Antara “Batik” dan “Aksara”

Screenshot 20201212 222500 Drive

Hilmar Farid selaku Direktur Jenderal Kebudayaan menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan contoh sederhana Pemanfaatan Pencak Silat sebagai salah satu olahraga tradisional yang termasuk ke dalam 10 (sepuluh) Objek Pemajuan Kebudayaan.

Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan seremoni oleh Komunitas Pencak Silat sebagai ungkapan syukur atas Penyerahan Sertifikat Pencak Silat. Seremoni tersebut diagendakan akan berlangsung pada awal tahun depan dengan mengundang perwakilan dari aliran serta perguruan yang tersebar di seluruh Indonesia (*)

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Scroll To Top