Sedang Membaca
Setelah Survei Intoleransi, Lalu Apa?
Amin Mudzakkir
Penulis Kolom

Amin Mudzakkir, peneliti di Pusat Riset Kewilayahan BRIN dan dosen di Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI Jakarta & Program Pascasarjana Fakultas Islam Nusatara Unusia Jakarta. Menyelesaikan S3 di STF Driyarkara (2021).

Setelah Survei Intoleransi, Lalu Apa?

Img 20200629 Wa0012

Beberapa waktu lalu saya berdiskusi dengan sejumlah kolega. Saya bertanya, sebenaranya setelah melakukan survei intoleransi, kita mau apa sih? Apakah sekadar menerbitkan hasil survei itu atau lalu bergerak lebih jauh untuk merealisasikannya? Kalau pun mau direalisasikan, bagaimana caranya?

Poinnya adalah kami mempertanyakan relevansi antara maraknya sejumlah survei intoleransi di satu sisi dan maraknya tindakan intoleransi disisi yang lain. Seolah-olah keduanya berkejaran, tetapi terjadi di ruangan yang berbeda. Yang satu di ruangan akademis, yang satu lagi di ruangan praktis, tetapi keduanya tidak saling berkaitan satu sama lain. Lebih lugasnya, setelah survei intoleransi dilakukan, rasanya tidak ada yang dilakukan untuk mengatasi intoleransi yang terus bermunculan lagi dan lagi.

Selain dilakukan oleh lembaga-lembaga survei profesional, pemerintah melalui Kementerian Agama juga aktif melakukan hal yang serupa bertajuk survei kerukunan umat beragama (KUB). Survei telah dilakukan beberapa tahun terakhir ini. Diantara hasilnya adalah rilis indeks KUB berdasarkan provinsi. 34 provinsi yang ada diranking dari mulai yang paling tinggi hingga yang paling rendah. Ranking yang paling tinggi berarti kondisi toleransi di propinsi itu paling bagus, sementara ranking paling rendah berarti sebaliknya. Tahun kemarin tercatat Papua Barat adalah provinsi dengan indeks KUB tertinggi (82,1), sementara Aceh terendah (60,2).

Baca juga:  Menengok Natal di Maaloula: Kota dengan Bahasa Yesus

Pertanyaannya, setelah indeks diketahui, apakah ada upaya-upaya yang dilakukan untuk mengubah itu? Misalnya di Aceh, pemerintah kemudian melakukan apa di sana agar indeks KUB-nya bisa naik? Atau jangan-jangan yang terjadi adalah kebalikannya. Karena di Aceh indeks KUB-nya rendah, maka apakah pemerintah justru menjadi sangat hati-hati? Kalau tidak mau mengatakan tidak melakukan apa-apa—karena tahu betapa riskannya pewacanaan isu-isu toleransi di sana?

Secara hipotetis, setidaknya ada dua kemungkinan yang akan dilakukan setelah survei intoleransi dilakukan. Pertama adalah mengubah keadaan dengan cara memberikan penyadaran kepada masayarakat agar bertindak lebih toleran, sedangkan kedua adalah membiarkan keadaan apa adanya karena itulah kenyataan di masyarakat. Kalau kemungkinan pertama yang diambil, maka konsekuensinya cukup luas. Pemerintah, misalnya, perlu mengagendakan program khusus dengan tentu saja anggarannya di provinsi bersangkutan, sedangkan kalau kemungkinan kedua yang diambil, pemerintah hanya perlu lebih berhati-hati agar tidak terjadi tindakan intoleransi yang lebih luas lagi.

Kalau menelisik lebih dalam apa yang biasanya ditanyakan dalam survei intoleransi, rasanya kemungkinan yang pertama sulit dilakukan. Misalanya soal rumah ibadah agama lain. Pertanyaan yang biasa muncul adalah: “Apakah Anda setuju dengan pendirian rumah ibadah agama lain di sekitar lingkungan perumahan Anda?” Di provinsi dengan indeks KUB rendah, jawabannya rata-rata “tidak atau kurang setuju”. Kalau demikian halnya, apakah lalu pemerintah memberikan penyadaran agar masyarakat bisa menyetujui pendirian rumah ibadah agama lain di sekitar perumahannya? Lagi-lagi rasanya tidak. Pemerintah tidak akan berani melakukan itu, yang umumnya dilakukan justru pemerintah mewanti-wanti agar pendirian rumah ibadah disesuaikan dengan persetujuan masyarakat sekitar.

Baca juga:  Kenduri Sambung Rasa: Kita Bhineka, Kita Indonesia

Oleh karena itu, terus terang saya kurang antusias lagi dengan survei-survei bertema intoleransi. Mereka hanya mengukuhkan apa yang telah diketahui, tetapi tidak memberi tahu apa yang seharusnya dilakukan untuk mengubah itu. Pada titik ini metodologi kuantitaf berbasis survei menemukan kelebihan dan sekaligus keterbatasannya.

Melalui catatan ringkas ini saya ingin menunjukkan satu contoh saja keterbatasan survei intoleransi. Karena berangkat dari keyakinan normatif bahwa semua orang bebas memeluk agama dan beribadah berdasarkan agamanya, maka dibuatlah pertanyaan tentang persepsi terhadap rumah ibadah agama lain. Sekilas pertanyaan semacam ini terlihat benar, tetapi kurang tepat. Menanyakan persepsi seseorang di sebuah masyarakat tertentu mengenai pendirian rumah ibadah agama lain memang sah-sah saja, tetapi jawabannya sudah bisa diduga. Masalahnya survei intoleransi yang sering dilakukan di Indonesia tidak eksplanatif—padahal eksplanasi adalah pokok yang mau dituju oleh metodologi kuantitaif.

Mereka tidak mampu menggali pengetahuan mengenai mengapa seseorang di sebuah masyarakat tertentu itu cenderung tidak setuju dengan pendirian rumah ibadah agama lain di sekitar lingkungannya. Variabel-variabel yang diikutsertakan dalam analisis kurang lengkap, sehingga jawaban terhadap pertanyaan tersebut tidak memuaskan atau bahkan tidak tersedia.

Kurangnya variabel-variabel yang diikutsertakan dalam analisis survei lahir dari kemiskinan perspektif yang digunakan. Norma mengenai kebebasan beragama, contohnya, diterima begitu saja sebagai sebuah kemestian. Apa makna kebebasan di sebuah masyarakat tertentu, yang terkait dengan pemahaman kultural dan historisnya, jarang didiskusikan. Akibatnya, survei-survei intoleransi lebih berfungsi sebagai alat untuk penghakiman daripada penyadaran. (Editor: Aisyah Umi Khalsum)

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top