Kiai Sholeh Darat Semarang (w. 1903) memiliki satu lagi karya yang baru-baru ini ditemukan, yaitu Alfiyah al-Tauhid Tarjamah al-Jawiyah al-Mrikiyyah. Sebagaimana judulnya, kitab ini merupakan terjemahan dari kitab Alfiyah al-Tauhid.
Terjemahan ini disusun dengan menggunakan metode utawi-iku (atau dikenal dengan makna gandul), dalam bahasa Jawa, dan menggunakan aksara Pegon.
Tidak banyak informasi yang bisa diperoleh mengenai penulis nazam Alfiyah al-Tauhid itu sendiri. Satu-satunya informasi adalah dari dalam bait kitab ini sendiri. Yaitu pada bait ketiga pengarang menuliskan:
وبعد ما في بدئه معلوم # قال أبو حمنه أي معصوم
Artinya:
Setelah apa yang ada pada pembukaan diketahui # maka berkatalah Abu Hamnah yang nama aslinya adalah Ma’shum.
Jadi pengarang nazam ini adalah Kiai Abu Hamnah Ma’shum yang belum diketahui jati dirinya lebih jauh. Yang jelas Syekh Abu Hamnah Ma’shum selesai menyusun nazam ini bakda salat Isya pada hari rabu akhir bulan Rajab tahun 1300 H, sebagaimana disebutkan pada bait-bait akhir nazam kitab. Bila kita konversikan ke tahun Masehi akan diperoleh hari rabu 6 Juni 1883 M.
Artinya penulisnya hidup semasa dengan Kiai Sholeh Darat, yang mana pada tahun itu sudah memimpin Pondok Pesantren Darat, Semarang. Namun siapakah Kiai Abu Hamnah Ma’shum ini sebenarnya? Mungkinkah dia seorang kiai dari Nusantara?
Sayangnya, kita belum tahu. Juga kita belum tahu misalnya dari mana Kiai Sholeh mendapatkan nazam ini, atau kepada siapa beliau mengaji. Kita juga belum tahu apakah nazam ini menjadi bahan kajian yang lumrah digunakan di masyarakat di masa Kiai Sholeh sehingga beliau perlu menuliskan terjemahannya sebagaimana karya-karya terjemahan dan syarah Kiai Sholeh lainnya, misalnya Burdah, Ihya’, dan al-Hikam.
Pada akhir kitab terjemahan ini terdapat kolofon yang menunjukkan bahwa terjemahan ini selesai ditulis oleh Kiai Sholeh pada tahun 1319 H atau sekitar 1901-1902 M. Artinya sekitar setahun atau dua tahun sebelum Kiai Sholeh wafat pada tahun 1903. Kitab ini bisa jadi adalah karya terakhir Kiai Sholeh Darat.
Kitab ini telah didaftarkan (rejister) di Singapura, Bombay, dan Jawa. Cetakan yang menjadi landasan tulisan ini adalah cetakan penerbit Karimi di Bombay India. Ia dicetak pada 20 Syawal tahun 1322 H atau 28 Desember 1904, sekitar setahun setelah meninggalnya Kiai Sholeh.
Kitab ini berisi tentang ajaran-ajaran tauhid dalam konsep akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Pada awal kitab ini dibahas mengenai perbedaan antara Asyariyah dengan al-Maturidiyah.
Selanjutnya berturut-turut dijabarkan tentang siapa yang yang dibebani kewajiban agama (mukalaf), bagaimana beban kewajiban itu diberikan (taklif), Iman, serta pembahasan-pembahasan yang umum dalam sebuah kitab teologi.
Namun yang unik adalah pada akhir kitab ini terdapat sebuah bab yang menjelaskan sedikit mengenai tasawuf. Utamanya adalah mengenai akhlak-akhlak hati yang harusnya dikembangkan seorang muslim untuk menyempurnakan pelaksanaan formal ibadah seperti salat, zakat, puasa dan lainnya. Akhlak-akhlak itu meliputi puas dengan pemberian Tuhan (qana’ah), ikhlas, khauf, dan raja’.
Usaha menyatukan pendekatan formal Islam (syariat) dan tasawuf dalam kitab ini tampaknya yang menarik perhatian Kiai Sholeh untuk menerjemahkannya. Seperti dapat dilihat dalam seluruh kitabnya, Kiai Sholeh selalu berusaha melakukan usaha ini.
Kita cukup yakin bahwa kitab ini sangat penting untuk mengembangkan kajian mengenai pemikiran Kiai Sholeh Darat.
Pertama, kitab ini adalah kitab terbaru yang bisa dipastikan sebagai karya Kiai Sholeh Darat. Dalam disertasinya di Universitas Hawai, Saiful Umam mendaftar dua belas karya Kiai Sholeh dan karya ini belum masuk dalam daftarnya. Jadi masih ada kemungkinan kitab-kitab Kiai Sholeh Darat yang belum ditemukan atau belum dikenali sebagai karya beliau.
Kedua, kitab ini menjadi satu-satunya jenis kitab di mana Kiai Sholeh hanya memberikan terjemahan makna gandul di bawah teks bahasa Arab. Dalam kitab-kitab lainnya yang bersifat terjemahan dan syarah Kiai Sholeh biasanya menerjemahkan dengan metode langsung menyusun kesatuan arti kalimat tanpa memberikan makna gandul terlebih dahulu.
Artinya terjemahan beliau tidak akan mengandung penanda gramatika Arab seperti utawi untuk “mubtada” dan iku untuk “khabar”, yang biasa digunakan pada metode makna gandul. Misalnya, pada kitab terjemah dan syarah Burdah, Kiai Sholeh langsung menerjemahkan tiap bait dalam kesatuan kalimat kemudian mensyarahinya. Hal yang sama terjadi pada saat Kiai Sholeh menerjemahkan dan mensyarahi kitab al-Hikam. Adalah menarik untuk menanyakan mengapa hal ini terjadi?
Hal yang tidak kalah menariknya adalah model makna “gandul” Kiai Sholeh. Pada tulisan yang lalu di laman ini, yang berjudul “Sejarah Makna Kitab Gandul”, dengan merujuk pada tulisan tangan Kiai Muhammad Mukri bin Kiai Kafrawi dari Popongan, penulis menyebutkan bahwa pada abad ke-20 telah ditemukan rumus-rumus sebagai pengganti kata penanda gramatika, seperti “mim” untuk utawi dan “kho’” untuk khabar.
Sedangkan kitab Kiai Sholeh menunjukkan bahwa pada tahun itu, masa sangat awal abad ke-20, terjemahan makna gandul Kiai Sholeh masih belum menggunakan rumus. Artinya penanda gramatika itu masih menggunakan kata seperti utawi untuk mubtada dan iku untuk khabar, bukan huruf “mim” atau “kho’’.
Hal ini tampaknya justru meneguhkan kesimpulan penulis bahwa rumus berkembang selanjutnya pada abad ke-20. Pasalnya, dalam tulisan tangan Kiai Muhammad Mukri tersebut terdapat kolofon yang menunjukkan tahun 1341 H atau sekitar 1922-1923 M.
Artinya ada jeda sekitar 20-an tahun dari tulisan Kiai Sholeh Darat pada tahun 1901-1902.
Dalam jeda tersebutlah dapat diperkirakan terjadi perkembangan dalam penggunaan Pegon sehingga melahirkan rumus-rumus yang digunakan untuk makna gandul. Wallahu a’lam.
Dimana bisa dapatkan kitabnya mbah soleh darat yang baru di temukan mas..? Aku pingin