Sedang Membaca
Pandangan Keagamaan LBM PBNU Tentang Pelaksanaan Shalat Jumat Di Daerah Terjangkit Covid-19
Redaksi
Penulis Kolom

Redaksi Alif.ID - Berkeislaman dalam Kebudayaan

Pandangan Keagamaan LBM PBNU Tentang Pelaksanaan Shalat Jumat Di Daerah Terjangkit Covid-19

Whatsapp Image 2020 03 19 At 7.37.24 Pm

Sejak diumumkan Presiden Jokowi tanggal 2 Maret 2020, jumlah warga negara yang terjangkit virus Corona atau Covid-19 di Indonesia terus bertambah.Bahkan, cenderung mengalami pelipat-gandaan jumlah orang yang terpapar. Padahal, hingga sekarang belum ditemukan vaksin atau obat yang dapat menyembuhkannya. Organisasi Kesehatan Duni (WHO) secara resmi telah menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi.

Wabah virus Corona belum sepenuhnya bisa dikendalikan. Keresahan karenanya menyebar di mana-mana. Berbagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus Corona terus dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan menghimbau masyarakat untuk tak banyak melakukan aktivitas ke luar rumah, tak menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang. Ini karena diyakini virus Corona bisa menular dari satu orang ke orang lain. Sedangkan kita tidak tahu, siapa di tengah kerumunan orang itu yang sudah terjangkit dan yang tak terjangkit.

Sementara di dalam Islam, ada syariat yang meniscayakan keterlibatan massa banyak, misalnya shalat berjemaah dan shalat Jum’at di mesjid. Jika shalat berjemaah bersifat sunnah, maka shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap laki-laki Muslim yang sudah akil baligh. Karena itu, jika tak ada uzur syar’i, maka bisa dipastikan semua laki-laki muslim akan datang melaksanakan ritual Jum’atan.

Pertanyaannya, bagaimana melaksanakan ritual peribadatan massal itu dalam konteks darurat Corona seperti sekarang? Di satu sisi, sebagai orang Islam, kita wajib melaksanakan shalat Jum’at (hifzh al-din), sementara di sisi yang lain, kita harus menjaga diri kita (hifzh al-nafs) dari kemungkinan tertular virus corona yang membahayakan itu misalnya dengan menghidar dari kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti shalat Jum’at dan shalat berjemaah.

  1. Orang-orang yang sudah tahu bahwa dirinya positif mengidap virus corona, maka virus corona bukan hanya uzur (alasan) yang membolehkan yang bersangkutan meninggalkan shalat Jum’at (جائز الترك), melainkan juga menjadi larangan baginya untuk menghadiri shalat Jumat. Dalam konteks itu, berlaku hadits la dlarara wa la dhirar (tidak boleh melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain). Akan tetapi apabila dia tetap ikut melaksnakan shalat jumat atau jamaah di masjid maka shalatnya tetap sah, karena meskipun dia dilarang namun larangannya tidak kembali kepada sesuatu yang dilarang yaitu shalat, melainkan karena faktor ekstrernal, yaitu menimbulkan bahaya kepada orang lain.

Dalam kasus ini, pengidap virus corona juga bisa dianalogikan dengan penyandang judzam dan barash yang dilarang mengikuti shalat Jum’at. Mereka harus diisolasi dari manusia lain.

وقد نقل القاضى عياض عن العلماء أن المجذوم والأبرص يمنعان من المسجد ومن صلاة الجمعة ومن اختلاطهما بالناس

“Al-Qadli ‘Iyadl telah menukil pendapat dari para ulama yang menyatakan bahwa orang yang terkena penyakit lepra dan kusta dilarang ke masjid, shalat jumat, dan berbaur dengan orang lain”. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, I, h. 215)

Baca juga:  Inilah Profil 7 Profesor yang Meninggal karena Covid-19

وقد نص الإمام الشهاب ابن حجر الهيتمى الشافعى على: أن سبب المنع فى نحو المجذوم خشية ضرره وحينئذ فيكون المنع واجبا

“Sesungguhnya sebab larangan (seperti larangan mendatangi masjid, shalat jumat dan berbaur dengan orang lain, pent) yang diberlakukan seperti kepada orang yang terkena penyakit lepra karena dikhawatirkan membawa madlarat kepada orang lain. Oleh karena itu melarangnya adalah wajib” (Ibnu Hajar al-Haitsami, al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra, Bairut-Dar al-Fikr, juz, I, h. 212)

  1. Jika umat Islam tinggal di daerah zona merah virus corona, maka umat Islam dianjurkan melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing dan tak memaksakan menyelenggarakan shalat Jum’at di Masjid. Sebab, di zona merah, penularan virus corona, meski belum sampai pada tingkat yakin (متيقن) tapi sekurang-kurangnya sampai pada dugaan kuat atau potensial yang mendekati aktual (متوقع قريب من اليقين). Di sini penularan virus corona tidak hanya berstatus sebagai uzur tetapi .menjadikan larangan untuk menghadiri shalat Jumat. Artinya, masyarakat muslim yang ada di zona merah bukan hanya tidak diwajibkan shalat Jum’at/tidak dianjurkan shalat jama’ah dalam jumlah besar, melainkan justru mereka tak boleh melakukan dua aktivitas tersebut. Sebagai gantinya, mereka melaksanakan shalat zuhur/jama’ah di kediaman masing-masing.

Tambahan pula, menghadiri atau menyelenggarakan shalat Jum’at di zona merah sama halnya dengan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri. Ini masuk dalam keumuman firman Allah Swt:

ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesunguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)

Larangan penyelenggaraan shalat Jum’at ini bisa juga dinyatakan tak terkait dengan ibadah Jum’atnya (امرداخلى)melainkan pada perkumpulan orang yang potensial; satu menularkan virus pada yang lain (أمر خارجى). Tentang ini, perhatikan pandangan para ulama ushul fikih tersebut:

فليس التحريم لذات الفعل ولكن لأمر خارجى  أى أن ذات الفعل لا مفسدة فيه ولا مضرة ولكن عرض له واقترن به ما جعل فيه مفسدة أو مضرة.

“Maka pengharaman itu bukan karena perbuatan itu sendiri  (dalam hal ini melaksanakan shalat jumat, pent) , tetapi lebih karena adanya faktor internal. Maksudnya adalah bahwa perbuatan itu pada dasarnya tidak mengandung mafsadah dan madlarat, akan tetapi perbuatan yang pada dasarnya tidak mengandung mafasadah dan madlarat tersebut berkaitan atau bersamaan dengan sesuatu yang mengandung mafasadah dan madlarat.” (Abdul Wahhab Khalaf, ‘Ilmu Ushul al-Fiqh, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010, h. 101)

Baca juga:  Kebahagiaan Sang Eco-Fascism di Tengah Pandemi Covid-19

Dengan narasi itu, maka jelas; sekiranya perkumpulan umat dalam shalat Jum’at saja dilarang, maka apalagi perkumpulan umat di acara-acara lain yang sifatnya sunnah dan mubah. Dengan demikian, di zona merah virus corona ini,  segala aktivitas mubah yang melibatkan massa besar seperti Tabligh Akbar, Munas, Muktamar adalah haram li ghairih.

Pandangan ini kian kuat karena pemerintah berdasarkan pertimbangan medis-kedokteran sudah menyatakan agar seluruh warga tidak datang pada kegiatan yang melibatkan massa banyak. Dan dalam Islam, menaati ulil amri itu adalah wajib berdasarkan firman Allah Swt:

يأيها الذين أمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولى الأمر منكم

“Hai orang-otrang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu” (QS. An-Nisa`: 59)

Mengacu pada ayat di atas, dalam kasus darurat Corona ini, maka orang yang tak mengikuti himbauan pemerintah adalah berdoa/maksiat. Yang maksiat adalah pembangkangannya pada aturan pemerintah bukan shalat jum’atnya. Sebab, antara shalat Jum’at dan pembangkangan itu bukan merupakan dua hal yang saling mempersyaratkan (لا تلازم بينهما).

Dengan perkataan lain, setiap orang boleh memiliki keyakinan sendiri dan tak percaya pada arahan para ahli kesehatan, tetapi setiap warga negara terikat dengan apa yang diputuskan ulil amri. Syaikh Nawawi berkata:

إذا أمر بواجب تأكد وجوبه وإذا أمر بمندوب وجب وإن أمر بمباح فإن كان فيه مصلحة عامة كترك شرب الدخان وجب

““Ketika seorang pemimpin pemerintahan memerintah perkara wajib, maka kewajiban itu makin kuat, bila memerintahkan perkara sunnah maka menjadi wajib, dan bila memerintahkan perkara mubah, maka bila di dalamnya terdapat kemaslahatan publik, maka wajib dipatuhi seperti larangan untuk merokok. Berbeda bila ia memerintahkan perkara haram, makruh atau perkara mubah yang tidak mengandung kemaslahatan publik, -maka tidak wajib dipatuhi-.” (Syaikh Nawawi Banten, Nihayah az-Zain, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 112)

  1. Umat Islam yang berada di zona kuning virus corona, maka penularan virus corona masih dalam batas potensial-antisipatif (متوقع). Karena itu, virus corona tidak menjadi larangan melainkan hanya menjadi uzur shalat berjamaah dan shalat Jum’at (أعذار الجمعة والجماعة). Artinya, virus corona menjadi alasan bagi masyarakat muslim di zona kuning itu untuk tidak melaksanakan shalat Jum’at dan shalat berjemaah dan tidak sampai menjadi larangan bolehnya mereka melakukan dua aktivitas tersebut. Sebab, menurut para fuqaha`, salah satu yang bisa dijadikan alasan (u`dzr) untuk tidak melaksanaan shalat jumat dan jamaah di masjid adalah adanya kekhawatiran (khauf) yang meliputi tiga hal yaitu kekhawatiran akan keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan, dan kekhawatiran akan hilangnya harta benda.
Baca juga:  Beban Berlipat Perempuan di Masa Covid

فصل في أعذار الجمعة والجماعة  ( أعذار الجمعة والجماعة ) المرخصة لتركهما حتى تنتفي الكراهة حيث سنت والإثم حيث وجبت ( المطر ) والثلج والبرد ليلا أو نهارا ( إن بل ) كل منهما ( ثوبه )….( والمرض الذي يشق ) معه الحضور ( كمشقته ) مع المطر وإن لم يبلغ حدا يسقط القيام في الفرض قياسا عليه بخلاف الخفيف كصداع يسير وحمى خفيفة فليس بعذر …( وعن الأعذار الخوف على ) معصوم من ( نفسه أو عرضه أو ماله )

“Pasal tentang udzur-udzur yang menyebabkan kebolehan untuk tidak melakasankan shalah jumat dan shalat jamaah.Udzur-udzur yang menyebabkan kebolehan untuk tidak melaksanakan shalat jumat dan shalat jamaah sehingga kemakruhan hilang sekiranya disunnahkan dan tidak ada dosa sekiranya diwajibkan, adalah hujan, salju, cuaca yang sangat dingin baik siang maupun malam, apabila hujan atau salju mengenai pakainnya…dan sakit yang menyebabkan pengindapnya mendapatkan masyaqqah untuk menghadiri shalat jumat maupun shalat jamaah, dan hal ini sebagaimana masyaqqah yang menimpanya ketika hujan, meskipun tidak sampai pada batas yang menggugurkan kewajiban berdiri dalam shalat fardlu karena dianalogikan dengan udzur hujan. Lain halnya dengan sakit ringan seperti sakit kepala ringan atau panas yang biasa, yang bukan termasuk udzur…Dan di antara udzur lainnya adalah adalah adanya kekhawatiran atas keselamatan sesuatu yang ma’shum seperti jiwa, kehormatan atau harta benda.” (Ibnu Hajar al-Haitsami, al-Manhaj al-Qawim, h. 303-304)

Namun, memperhatikan demikian berbahayanya virus corona ini, maka umat Islam yang berada di zona kuning pun tetap dianjurkan mengambil dispensasi (rukhshoh) dalam syari’at Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing daripada shalat Jum’at di Masjid. Rasulullah SAW bersabda:

إن الله يحب أن تؤتى رخصه كما يحب أن تؤتى عزائمه

“Sesungguhnya Allah senang manakala rukhsah-rukhsah-Nya (keringanan) diambil sebagaimana Dia pun senang manakala azimah-azimah-Nya dilaksanakan.” (HR. Ath-Thabarani dan al-Baihaqi)

Akhirnya, dalam menghadapi penularan cepat virus corona ini, maka penting bagi umat Islam untuk memadukan sikap tawakkal dan waspada (الجمع بين التوكل والحذر), sebab keduanya merupakan prinsip ajaran Islam. Antar keduanya tak saling bertentangan. Artinya, kita tawakkal sambil waspada atau waspada sambil tawakkal.

Mari kita berdoa, meminta pertolongan Allah SWT, semoga negeri ini segera bebas dari pademi virus corona yang mematikan tersebut.

حسبنا الله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير

والله الموفق إلى أقوم الطريق

والسلام عليكم ورحمة الل

Tim Perumus

  1. KH Afifuddin Muhajir
  2. Abdul Moqsith Ghazali
  3. KH Mahbub Maafi Ramdlan
  4. KH Miftah Faqih
  5. KH Najib Hasan
  6. KH Sarmidi Husna
  7. KH Azizi Hasbullah
  8. Darul Azka
  9. Asnawi Ridlwan

 

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
1
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
1
Terkejut
0
Scroll To Top