Sedang Membaca
Alasan Ulama Mensyarahi, Meringkas, dan Menazamkan Kitab
Syakir NF
Penulis Kolom

Mengabdi di PP IPNU dan NU Online sebagai kontributor. Alumni Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Alasan Ulama Mensyarahi, Meringkas, dan Menazamkan Kitab

Tradisi penulisan pesantren itu sudah ada sejak dulu. Sebelum kitab mulai ramai dicetak, para santri dituntut untuk menyalin kitab tersebut. Kita bisa cek itu di pesantren-pesantren tua yang memuat beberapa kitab hasil tulis tangan.

Tidak hanya itu, hingga hari ini beberapa pesantren masih mewajibkan para santrinya untuk menulis ulang kitab-kitab tertentu, memberinya syakal dan memaknainya secara utuh. Sebab, hal itu bagian dari penilaian dan akan diperiksa satu-persatu. Bahkan, ada yang menyebut bahwa pesantren merupakan skriptorium.

Tradisi menulis pesantren tidak terbatas pada penyalinan, melainkan juga pada penuangan hasil pemikiran masyarakat pesantren. Umumnya, para kiai menjelaskan lebih luas atas kitab yang sudah menjadi kurikulum dalam pesantren. Sebut saja kitab paling dasar yang dikaji oleh para santri dalam bidang fikih, yakni Safinatun Naja, sebuah kitab kurang dari 40 halaman dengan ukuran kertas B3 dengan ukuran fon yang lumayan besar.

Kitab karya Syekh Salim bin Sumair al-Hadlrami itu diberi komentar (syarah) yang sangat rinci, atau lebih tepatnya diberi penjabaran atau interpretasi yang lebih luas dari teks (matan) kitab tersebut oleh Syekh Nawawi al-Bantani hingga lebih dari 120 halaman dengan ukuran kertas A4 dan fon yang kecil-kecil. Kitab tersebut ia beri judul Kasyifatus Saja.

Di samping itu, kitab karya ulama yang wafat di Jakarta itu (Safinatun Naja) juga dibuat nazam oleh Kiai Ahmad Shodiq Lasem, Pasuruan, Jawa Timur dengan judul Tanwirul Hija. Kitab yang berisi 300-an nazam itu dijelaskan secara luas oleh Syekh Muhammad Ali bin Husein. Uniknya, pensyarah ini merupakan orang Makkah dan bermazhab Maliki. Padahal kitab Safinah sendiri ditulis oleh ulama bermazhab Syafi’i.

Baca juga:  Merinding Menyaksikan Kitab-Kitab Klasik Peninggalan Banser Surabaya

Serupa dengan kitab Safinah adalah kitab Ajurumiyah. Kitab gramatika bahasa Arab itu disyarahi oleh Syekh Zaini Dahlan dengan judul Mukhtasor Jiddan. Kitab karya Syekh al-Sonhaji itu juga disyarahi oleh Syekh Muhammad bin Muhammad al-Ra’ini dengan judul Mutammimah.

Kitab itu disyarahi lagi oleh Syekh Muhammad bin Ahmad bin Abdul Bari al-Ahdal dengan judul al-Kawakib al-Durriyyah. Kitab Ajurumiyah juga disebutkan satu persatu fungsi kalimatnya (di-i’rab) oleh Syekh Hasan al-Kafrawi.

Di samping itu, kitab (Ajurumiyah) karya ulama asal Maroko itu juga dibuat nazam oleh Syekh Syarafuddin. Kitab yang dikenal dengan judul Imrithi atau Amrithi itu disyarahi oleh al-Baijuri dengan judul Fathu Rabbil Bariyyah.

Dalam bidang hadis, kita tentu mengenal kitab Sahih Bukhari yang terdiri dari empat jilid. Kitab itu diringkas oleh Syekh Zainuddin Abi al-Abbas Ahmad bin Abdi al-Lathif al-Zabidi menjadi satu jilid dengan judul al-Tajrid al-Sarih. Kitab Sahih Bukhari juga diperluas penjelasannya oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dengan judul Fathul Bari hingga belasan jilid.

Dalam bidang tasawuf, akrab di telinga kita kitab berjudul Ihya Ulumiddin, sebuah karya monumental Imam Ghazali. Kitab itu diringkas Syekh Alwi Abu Bakar Muhammad al-Saqaf dengan judul al-Mursyid al-Amin ila Mau’idhati al-Mu’minin min Ihya’ Ulumi al-Din. Kitab Ihya juga diperluas penjelasannya oleh Sayid Muhammad bin Muhammad al-Husaini al-Zabidi dengan judul Ithaf al-Sadat al-Muttaqin bi Syarh Ihya’ Ulumi al-Din.

Kita juga mengenal seorang ulama kenamaan Indonesia, yakni KH Sahal Mahfudz, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2000-2014. Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 1999-2014 itu pernah menulis kitab Thariqatul Hushul, sebuah syarah atas kitab usul fikih yang berjudul Ghayatul Wushul karya Syekh Zakaria al-Anshari. Kitab itu merupakan syarah atas karyanya sendiri, yakni Lubbul Ushul. Kitab terakhir ini adalah ringkasan dari karya Tajuddin al-Subukiy yang berjudul Jam’u al-Jawami’.

Lalu, laku demikian apakah para ulama ini tidak kreatif? Kenapa mereka tidak langsung saja membuat kitab sendiri tanpa harus melandaskan pada kitab-kitab sebelumnya? Dan sederet pertanyaan lainnya yang mungkin bersemayam di benak kita. Padahal, kita yakin kemampuan mereka sudah cukup untuk membuat hal yang sama seperti para ulama sebelumnya.

Tetapi, mereka tidak melakukan hal itu. Para ulama itu lebih memilih untuk mensyarahi kitab karya ulama sebelumnya. Laku demikian, kata Ahmad Ginanjar Sya’ban, karena para ulama punya dua alasan mendasar.

Baca juga:  Cadar adalah Adat dan Bukan Ibadah?

Pertama, mereka berkeinginan untuk terus menghubungkan sanad keilmuan mereka dengan para ulama terdahulu supaya tidak ada keterputusan. Jaringan keilmuan seperti ini yang tidak terpikirkan oleh orang lain. Menurut para ulama, hal demikian penting mengingat ada kejelasan sumber pengetahuan mereka.

Di samping itu, para ulama tidak hanya memberikan komentar atau perluasan terhadap konten kitab tersebut. Namun, mereka juga membuat kontekstualisasi isi kitab itu dengan persoalan yang tengah terjadi atau penerapannya terhadap suatu masalah.

Biasanya, dalam kitab tersebut terdapat problem di dalam kurung sebagai penanda atas pembahasan suatu permasalahan yang masih ada kaitannya dengan materi yang tengah dibahas.

Dua, keinginan para ulama untuk bertabaruk, mengambil berkah dari para ulama sebelumnya. Bagi mereka, mensyarahi, memberi catatan tambahan, memperjelas, atau menazamkan kitab karya para ulama sebelumnya sebagai bentuk memudahkan para santri adalah bagian dari ngalap berkah para ulama.

Tiga hal itu, kata Ahmad Ginanjar Sya’ban, yang luput dari pantauan peneliti selain masyarakat pesantren sendiri. Para orientalis tidak melihat adanya tiga hal itu mengingat mereka hanya fokus pada teks saja. Mereka tidak mengerti ada hal yang berada di balik teks (beyond the text, maa wara’a al-nash).

Selain itu, para ulama juga pastinya mempertimbangkan hal lain, seperti memudahkan para santri, pembaca, dan siapapun yang ingin mempelajari untuk dapat memahami substansi kitab yang dinazamkan, diringkas, ataupun yang disyarahi. Kitab yang terakhir (disyarahi), juga dapat memperluas pandangan mereka agar lebih jauh pemahamannya dan penerapannya pada suatu permasalahan.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
3
Terkejut
0
Scroll To Top