Rabitah sebagai Penghalau Iblis
Melakukan Rabitah pada dasarnya dimaksudkan sebagai realisasi atas perintah berjamaah yang dalam nash diungkapkan dengan berbagai redaksi. Imam al-Bukhari dalam al-Tarikh al-Kabir-nya mengutip sebuah Hadis Nabi SAW, Kalian harus berjamaah, (al-Tarikh al-Kabir, juz 8, halaman: 447). sementara Imam Ahmad dalam Musnad-nya meriwayatkan sebuah Hadis bahwa Nabi SAW bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ، وإِيَّاكُمْ وَالفُرْقَةَ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ، أَخْرَجَهُ الترمذيُّ
Wahai manusia, kalian harus berjamaah dan hindarilah bercerai-beRAi, (Jâmi’ Ushûl fi Ahâdits al-RAsûl juz 6, halaman: 669).
Imam al-Tirmidzi dan al-Nasai meriwayatkan dari Ibn Umar bahwa Umar berkhutbah menyampaikan sabda-sabda Nabi yang di dalamnya antara lain beliau bersabda: Kalian harus berjamaah dan hindarilah bercerai (dari jamaah), karena setan bersama orang yang sendirian, (Sunan al-Tirmidzi, juz 4, halaman: 465, al-Sunan al-KubRA, juz 5, halaman: 388).
Dalam riwayat Imam al-Baihaqi Hadis tersebut diungkapkan dengan redaksi:
أَخْبَرَنَا أَبُوْ عَبْدِ اللهِ الْحَافِظِ ثَنَا أَبُوْ الْعَبَّاسِ مُحَمَّدِ بْنِ يَعْقُوْبَ ثَنَا عَبَّاسُ بْنِ مُحَمَّدٍ الدَّوْرِيْ ثَنَا هَارُوْنُ بْنُ مَعْرُوْفٍ ثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ وَهْبٍ حَدَثَنِيْ سَعِيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِيْ الْعُمْيَاءِ عَنِ السَّائِبِ بْنِ مَهْجَانِ مِنْ أَهْلِ الشَّامِ مِنْ أَهْلِ إِيْلِيَاءِ وَكَانَ قَدْ أَدْرَكَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ فِيْ حَدِيْثٍ ذَكَرَهُ قَالَ: لَمَّا دَخَلَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الشَّامَ حَمِدَ اللهُ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَوَعَظَ وَذَكَرَ وَأَمَرَ بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهَى عَنِ الْمُنْكَرِ ثُمَّ قَالَ: إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِيْنَا خَطِيْبًا كَقِيَامِيْ فِيْكُمْ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ وَصِلَةِ الرَّحْمِ وَصِلَاحِ ذَاتِ الْبَيْنِ وَقَالَ: عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّ يَدَ اللهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ وَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ
Kalian harus berjamaah, karena tangan Allâh ada di atas jamaah dan setan bersama orang yang sendirian, (Syu’ab al-Iman, juz 7, halaman: 488).
Hadis-Hadis di atas semuanya mengisyaratkan pentingnya berjamaah sebagai ajaran agama yang sangat fundamental, baik dalam urusan ibadah maupun dalam urusan muamalah, baik secara jasmani maupun secara rohani.
Dalam shalat kita dianjurkan berjamaah; bahkan setengah ulama menghukumi shalat berjamaah itu wajib berdasarkan hadis-hadis Nabi yang antara lain mengancam akan membakar rumah-rumah penduduk yang dekat dengan mesjid tetapi penghuninya tidak mau shalat berjamaah, (Shahih Muslim, juz 1, halaman: 451; Syarh al-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, juz 5, halaman: 153).
Tujuan paling pokok dari berjamaah adalah melindungi diri dari gangguan iblis yang selalu mencari celah untuk memalingkan manusia dari kebenaran menuju kesesatan, dan mengeluarkan mereka dari cahaya menuju kegelapan.
Kalau yang dimaksud berjamaah hanya semata-mata berjamaah secara jasmani, maka efektivitas perlindungan diri tidak akan tercapai secara maksimal, sebab yang menjadi sarang iblis adalah kalbu manusia, sehingga kalbu pun harus dikondisikan agar juga berjamaah, yaitu dengan melakukan rabitah (merabit mursyid).
Rabitah yang dilakukan secara berkesinambungan melahirkan berbagai fenomena positif sebagai karunia Tuhan yang jenisnya bergantung kepada kehendak-Nya, antara lain yang paling utama adalah mengalami atau merasakan kahadiran Tuhan. Apa yang dialami Nabi Yusuf As. ketika nyaris terjerumus dalam kemesuman merupakan salah satu indikasi atas kenyataan ini.
Di dalam Alquran diceritakan bahwa Yusuf sudah nyaris melakukan perbuatan mesum bersama Zulaikha andai kata ia tidak melihat dan mengalami bukti Tuhannya. Ibn Abbas RA. menjelaskan, yang dikutip oleh Imam al-Thabari dalam Tafsir-nya, bahwa ungkapan andai kata Yusuf tidak melihat bukti Tuhannya dalam surah Yusuf ayat ke-24 tersebut adalah andaikata ia tidak melihat bayangan bentuk wajah ayahnya, (Tafsir al-Thabari, juz 16, halaman: 34, nomor 19013). Dari penjelasan Ibn Abbas ini semakin jelas bahwa Yusuf mengalami rabitah secara otomatis dengan izin Allâh SAW
وَغَلَّقَتِ الْأَبْوَابُ، وَذَهَبَ لِيَحِلَّ سَرَاوِيْلَهُ، فَإِذَا هُوَ بِصُوْرَةِ يَعْقُوْبَ قَائِمًا فِي الْبَيْتِ، (تفسير الطبري، ج 16، ص: 34، رقم 19013)
Dalam hal berdzikir kepada Allâh khususnya, melakukan rabitah merupakan keharusan, karena jalan yang ditempuh dalam berdzikir adalah jalan rohani yang sangat halus dan penuh dengan ranjau-ranjau iblis yang selalu berusaha memalingkannya dari jalan Allâh untuk kemudian menjerumuskannya ke dalam kesesatan.
Dalam kaitan inilah Imam al-Nawawi al-Jawi menegaskan dalam kitabnya Nihayah al-Zain, Orang yang berdzikir wajib mengikuti salah seorang Imam dari Imam-imam tasawuf, (Nihayah al-Zain (Bairut: Dar al-Fikr, t.t.) halaman: 7).