Sedang Membaca
Pemerintah Kolonial Mengajari Cara Penyembelihan Secara Islam
M. Ishom el-Saha
Penulis Kolom

Dosen di Unusia, Jakarta. Menyelesaikan Alquran di Pesantren Krapyak Jogjakarta dan S3 di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Pemerintah Kolonial Mengajari Cara Penyembelihan Secara Islam

Informasi itu didapat dari Peraturan Gubernur Hindia Belanda no. 45 tertanggal 19 Mei 1880 dan Keur Reglement tertanggal 12 Mei 1896. Di saat Banten sebagai sentra peternakan mengalami kekeringan selama 4 tahun (1880-1884).

Akibat kemarau panjang itu, banyak hewan ternak mati terjangkit penyakit pes. Orang-orang di Banten pun terinfeksi penyakit zoonosis itu sehingga banyak yang meninggal dunia. Peristiwa ini mendorong pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan no. 45/1880.

Pemerintah memerintahkan pemusnahan hewan-hewan ternak di Banten dengan cara dikubur atau dibakar. Namun karena jumlah hewan ternak terlalu banyak, pemerintah kewalahan dan tak sanggup memusnahkan hewan-hewan terjangkit penyakit pes itu. Hewan-hewan itu dibiarkan tergolek di jalanan dalam kondisi sekarat dan banyak yang mati.

Rupanya kondisi ini dimanfaatkan masyarakat Banten untuk menyelamatkan hewan ternak mereka yang sudah terjangkit penyakit. Diam-diam masyarakat awam menyembelih dan menkonsumsinya, dengan alasan sayang kalau terbuang. Akibatnya semakin bertambah korban jiwa yang berjatuhan.

Rakyat Banten semakin bertambah sengsara puncaknya pada saat gunung Krakatau meletus pada 1814. Kampung-kampung banyak ditinggalkan warganya. Banyak hewan ternak yang ditinggalkan begitu saja karena mereka memilih menyelamatkan diri ke Jakarta, Bogor, Cianjur, sampai Kerawang.

Di masa-masa sulit ini, Banten yang dulunya seperti kota Amsterdam Belanda berubah menjadi carut-marut. Tak ada lagi kesan kota metropolitan Surosowan. Tata kota yang dulu tertata rapi menjadi amburadul. Hewan ternak bebas berkeliaran di tengah kota. Bukan saja milik warga lokal. Termasuk anjing dan babinya orang China dan Eropa tak bisa dikendalikan berkembang biak di kampung-kampung Banten.

Baca juga:  Kontroversi Rasm Imam as-Suyuthi

Di jaman Belanda, Banten merupakan sentra peternakan hewan. Tidak saja hewan yang halal tetapi juga terdapat peternakan babi yang dipasok untuk memenuhi kebutuhan daging masyarakat yang tinggal di Jakarta dan Tengarang. Namun demikian sekalipun Banten menjadi sentra penghasil pangan, kesejahteraan rakyatnya tak kunjung meningkat. Sebaliknya semakin menurun sehingga terjadilah Pemberontakan Petani di Banten 1888.

Pasca kejadian memilukan itu, Belanda ingin memperbaiki Banten. Salah satunya aturan yang berkaitan dengan penyembelihan hewan. Pemerintah Belanda mengeluarkan Keur Reglement 12 Mei 1986 tentang tata cara memotong hewan ternak seperti kerbau, sapi, kambing dan domba serta aturaan peternakan babi di Residen Banten.

“Di dalam kota-kota afdeeling tidak dibolehkan memotong sapi kecuali di tempat penjagalan yang sudah ditetapkan. Jika diperlukan pemerintah juga diperbolehkan mengizinkan orang-orang yang bukan tukang jagal menyembelih hewan di luar tempat penjagalan” (Pasal 1 Keur Reglement).

“Di dalam kota afdeeling dan kampung-kampung China dilarang memotong babi kecuai di tempat yang ditentukan, dan kandangnya harus kuat” (Pasal 2 Keur Reglement).

Hal lain yang diatur dalam Keur Reglement itu adalah setiap hewan yang akan dipotong harus diperiksa dulu oleh Keurmasteer (mantri kesehatan hewan).Pemeriksaan dilakukan sekali tiap 24 jam. Pihak-pihak yang melanggar perauran ini dikenai sanksi membayar denda 1 sampai 25 rupiah (pasal 5-10 Keur Reglement).

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top