Sedang Membaca
Kapitayan (1): Dinamika di Tengah Temaram Zaman
Heru Harjo Hutomo
Penulis Kolom

Penulis lepas. Mengembangkan cross-cultural journalism, menulis, menggambar, dan bermusik

Kapitayan (1): Dinamika di Tengah Temaram Zaman

Whatsapp Image 2021 02 23 At 22.20.39

Pertautan saya dengan kalangan penghayat telah terbina sejak lama. Perhatian akademik yang saya lakukan, mulai dari penelitian hingga keperluan jurnalisme memang banyak bersinggungan dengan kearifan lokal di mana aliran-aliran penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, atau yang saya sebut sebagai kapitayan, menjadi salah satu bagiannya.

Terlahir dari sepasang orangtua nahdliyin tak merikuhkan saya untuk menjadi salah satu bagian darinya. Sejak era Orde Baru status penganut kapitayan memang tak pernah tanpa persoalan. Setelah peristiwa ‘65 kontrol sosial-politik terjadi sedemikian ketatnya. Salah satu dampaknya adalaj pemerintah Orde Baru waktu itu memaksakan pemeluk kapitayan untuk memilih salah satu agama resmi yang diakui oleh pemerintah. Dalam hal ini saya melihat bahwa pengangkangan konstitusi, yang menjamin hak beragama pada warganegaranya, telah berlangsung sejak era Orde Baru.

Pada tahun 2018 Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan para kalangan penghayat untuk diakui secara resmi oleh negara menjadi salah satu sistem keyakinan di samping 6 agama resmi yang telah diakui oleh pemerintah dengan mengisi kolom identitas keyakinan mereka di KTP (Agama Sipil dan Pecah-Belah Ukhuwah Wathaniyah-Basyariyah, Heru Harjo Hutomo, https://jalandamai.org).

Pada tahun 2017 saya telah banyak mengulas dan menganalisis, lewat pendekatan apa yang saya sebut sebagai “jurnalisme lintas-budaya,” beberapa paguyuban aliran penghayat dalam rangka mengungkapkan ketakmenyimpangan mereka dari konstitusi dan hukum positif di Indonesia (Jurnalisme Lintas-Budaya, Heru Harjo Hutomo, https://jalandamai.net).

Baca juga:  Gliyak-Gliyak Tumindak, Sareh Pikoleh

Lika-liku kalangan penghayat dalam menjalankan keyakinannya di tanah air ini memang tak selamanya lempang tanpa halangan. Dipandang sebagai seorang yang tak umum, berbeda, yang sering mendapatkan label negatif tertentu di masyarakat, adalah santapan sehari-hari (Temali Sang Mahayogi, Heru Harjo Hutomo, https://alif.id). Dari sisi logika penganut agama dominan dan resmi di Indonesia sendiri status mereka juga tak selamanya tanpa cibiran dan diskriminasi (Membidik Tanpa Hardik, Heru Harjo Hutomo, https://jalandamai.org).

Padahal, dalam telaah saya, negara ini benar-benar telah mengakui legalitas mereka secara hukum. Bahasa konstitusi negara ini telah mengakui eksistensi mereka dengan dipisahkannya pemakaian istilah “agama” dan “kepercayaan” (Kapitayan, Menelusur Agama Purba Nusantara, Heru Harjo Hutomo, https://alif.id). Istilah kepercayaan dalam konstitusi inilah yang secara khusus, bagi saya, merujuk pada aliran penghayat atau kapitayan. Dalam konstitusi pun telah disebutkan dengan kalimat bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” yang memiliki persinggungan dengan tauhid Islam dan teologi agama-agama yang diakui lainnya (Pancasila dan Paradigma Autochthony NU, Heru Harjo Hutomo, https://jurnalfaktual.id).

Sehingga dari berbagai fakta historis dan hukum itulah saya berkesimpulan bahwa aliran penghayat adalah autochthony bangsa Indonesia (Kenusantaraan yang Bagai Semar Sang Pakubumi, Heru Harjo Hutomo, https://alif.id). Oleh karena itu, meskipun konstitusi negara ini bukanlah sebentuk autochthonous constitution, namun mengingat pemakaian istilah “kepercayaan” yang dipisahkan dari istilah “agama” membuktikan bahwa secara tersirat aliran penghayat memang sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari bangsa Indonesia dan juga memiliki saham atas kemerdekaan serta pendirian negara Indonesia (Kawruh, Matahari dan Rembulan Kemanusiaan, Heru Harjo Hutomo, https://www.idenera.com).

Baca juga:  Quo Vadis Jangka Pemimpin Jawa?

Adapun yang menjadi pertanyaan yang patut diajukan di sini, seandainya aliran-aliran penghayat sudah secara resmi dan sejak berdirinya negara ini telah menjadi bagian yang tak terpisahkan, kenapa justru diskriminasi atau perlakuan tak layak kerap menimpa mereka. Inilah ironi akbar bangsa Indonesia yang konon majemuk dan secara hukum mengakui dan menjamin kemajemukan itu.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
3
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top