Sedang Membaca
Mengenal KH. Afifuddin Muhajir (5): Kiai Afif dan Isu Gender: Dari Kepemimpinan Perempuan hingga Poligami

Nahdliyin, menamatkan pendidikan fikih-usul fikih di Ma'had Aly Situbondo. Sekarang mengajar di Ma'had Aly Nurul Jadid, Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Probolinggo. Menulis Sekadarnya, semampunya.

Mengenal KH. Afifuddin Muhajir (5): Kiai Afif dan Isu Gender: Dari Kepemimpinan Perempuan hingga Poligami

Mengenal KH. Afifuddin Muhajir (5): Kiai Afif dan Isu Gender: Dari Kepemimpinan Perempuan hingga Poligami

Betapapun salah seorang santri yang amat dikasihinya, Dr. Imam Nakhai, adalah seorang kiai feminis yang terus memperjuang gender equality melalui Komnas Perempuan, tak bisa kemudian diasumsikan bahwa itu semua adalah sikap resmi Kiai Afifuddin Muhajir. Lebih-lebih dalam konteks ini, Kiai Afif tipikal kiai demokratis, yang memberi kesempatan kepada murid-muridnya untuk berkiprah di mana dan untuk apa. Asal prinsipnya yang dipegang tetap jelas, yaitu untuk kepentingan agama, NU dan Pesantren.   

Kiai Afif tak pernah menekan muridnya untuk menyetujui apa yang menjadi fikirannya, mengikuti apa yang menjadi langkahnya dan membela apa-apa yang diperjuangkannya. Ia lebih memilih terus berjalan, fokus dan terus memperjuangkan apa yang dicita-citakan. Kondisi itulah yang justru membuat para muridnya untuk mau tak mau untuk mengikutinya. Jadi para santri, mengikuti beliau berdasarkan kata hati bukan karena relasi kuasa antara murid dan kiai.

Maka untuk mengetahui tipologi pemikiran beliau kaitannya dengan gender adalah dengan membaca langsung pemikiran Kiai yang baru saja diberi mandat sebagai pimpinan MUI pusat ini. Ada dua poin pemikiran beliau, yang akan saya bedah kaitannya dengan isu-isu gender.

Kepemimpinan Perempuan

Salah satu tema yang terus menjadi kritik kawan-kawan feminis adalah Islam tidak mempebolehan perempuan memiliki peran publik sebagai seorang pemimpin. Konon, nabi pernah melarangnya. Ditambah, perempuan dianggap sebagai makhluk lemah. Ia lemah nalar logika dan nilai agamanya (naqisah aqlin wa dinin). Dua alasan ini, menjadi titik tolak utama pelarangan perempuan dalam ruang publik oleh ulama zaman dulu.

Hampir semua ulama melarang ruang partisipatif bagi perempuan, terutama jika berkaitan kepemimpinan. Abu Hanifah, seorang pendiri Mazhab Hanafiyah memberi celah, bahwa perempuan boleh menjadi hakim, akan tetapi dalam ranah perdata bukan pidana. Sebenarnya, Ibnu Jarir al-Thabari dengan lantang menyebut perempuan boleh mengisi ruang-ruang publik termasuk menjadi pemimpin. Namun, sayang sekali, pendapat progresif ini dengan segera ditolak dan disebut sebagai pendapat yang syadz (menyimpang).

Dasar pelarangan perempuan menjadi pemimpin adalah hadis yang diriwayatkan Abu Bakrah:

أَبِي بَكْرَةَ، قَالَ: لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ بِكَلِمَةٍ سَمِعْتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامَ الجَمَلِ، بَعْدَ مَا كِدْتُ أَنْ أَلْحَقَ بِأَصْحَابِ الجَمَلِ فَأُقَاتِلَ مَعَهُمْ، قَالَ: لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ، قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى، قَالَ: «لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً

Dari Abu Bakrah: dia berkata: Sungguh Allah telah menganugerahi keberkahan bagiku dengan sebuah kalimat yang aku pernah dengar dari beliau. Setelah aku hampir saja bergabung dengan peperangan Jamal dan aku akan berperang bersama mereka. Kalimat itu adalah, “ketika Rasulullah menerima informasi tentang suksesi kepemimpinan kerajaan Persia yang mengangkat putri Kisra sebagai ratu, nabi bersabda: Tidak akan bahagia kaum yang menyerahkan urusannya pada seorang perempuan”.

Dalam memahami hadis tersebut, Kiai Afif menggunakan beberapa pendekatan. Pertama dengan kaidah kebahasaan, yakni memahami sebuah teks agama dalam tinjauan bahasa. Kedua adalah memahami sabab al-Wurud hadis tersebut disabdakan.

Baca juga:  Epos Ajaran Kemanunggalan Islam di Nusantara (4): Kemanunggalan dalam Kata-kata Ranggawarsita

Dalam komentar Kiai Afif, hadis pelarangan perempuan menjadi pemipin bukan hanya hadis di atas, akan tetapi hadis lain yang berbunyi:

عَنْ أَبِي بَكَرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ أَسْنَدُوا أَمْرَهُمْ إِلَى امْرَأَةٍ

“Dari Abu Bakrah, dari Nabi Muhammad Saw., beliau bersabda: “Tidak berbahagia seorang kaum yang menyerahkan urusannya pada perempuan”.

Jadi maksud dari kedua hadis tersebut adalah memasrahkan secara penuh, total sebuah urusan kepada perempuan. Dari aspek sabab al-Wurud, memang sangat masuk akal. Karena nabi bersabda demikian setelah beliau mendengar kabar suksesi kepemipinan di kerajaan Persi yang mengangkat putri Kisra sebagai seorang raja. Mendengar berita tersebut, kemudian nabi bersabda, “Tidak akan beruntung jika urusan dipasrahkan pada perempuan”.

Mengetahui sabab al-Wurud sebuah hadis sangat penting dalam memahami maksud sabda nabi. Tujuannya adalah agar pemahaman yang didapatkan kompresehensif dan tidak ahistoris. Dalam sebuah kaidah ushul fiqh:

اَلْعِبْرَةُ بِخُصُوْصِ الَّسَببِ لَا بِعُمُوْمِ اللفظ

“Yang menjadi pegangan adalah partikular sejarah kelahiran teks bukan ke-umuman redaksi teks”.  

Kaidah di atas hendak menjelaskan bahwa kajian historis—asbab al-Wurud—mempunyai peran cukup sentral memperdekat bentangan jarak historis antara masa teks agama diproduksi dengan realitas sosiologis masyarakat sekarang.

Jadi, dalam pandangan Kiai Afif, pelarangan kepemimpinan perempuan adalah konteksnya jika ia memiliki ruang penuh, otoritas penuh dalam roda kepemimpinan. Sementara jika tidak demikian, maka perempuan boleh menjadi pemimpin. Bagaimana dengan konteks Indonesia, apa boleh perempuan menjadi Bupati, Gubernur atau Presiden?

Indonesia sebagai negara demokrasi di mana pemimpin tidak memiliki kebijakan tunggal. Di sini ada konsep trias politika, (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif), sehingga seorang pemimpin tidak punya otoritas tunggal. Bahkan dalam ranah yang lebih ketat, di Indonesia seorang Presiden hanya melaksanakan kebijakan sesuai dengan GBHN.

Dengan demikian, perempuan dalam konteks Indonesia yang menganut sistem demokrasi diperkenankan menjadi seorang pemimpin, sebab secara urf, kepempimpinan di Inodonesia bukanlah kepemipinan absolut. Pendek kata, universalitas teks (Aam al-Hadis) hadis nabi yang melarang perempuan menjadi pemimpin dibatasi (ditakhsis) dengan urf sistem politik negara Indonesia.

Membaca Ulang Poligami

Problem poligami sudah lama dan setua perjalan poligami itu sendiri. Ini tak mengherankan, sebab poligami bukanlah hal baru, ia adalah produk sejarah masa lalu yang kemudian ada hingga masa kini.

Baca juga:  Cerita Mbah Dimyati Rois tentang Santri Lillaahi Ta'ala

Jauh sebelum Islam datang, poligami sudah menjadi praktik dan kebiasaan masyarakat zaman dulu. Hanya saja, perbedaannya adalah poligami sebelum Islam adalah poligami tanpa aturan dan tanpa pedoman. Dahulu seorang laki-laki bisa menikahi perempuan hingga jumlah yang tak bisa ditentukan. Sementara ketika Islam datang, poligami diperkenankan hingga empat batas perempuan. Dalam titik ini, Islam datang untuk “mengatur” bukan “memerintahkan” poligami.

Dalam pandangan Kiai Afif yang dituangkan dalam sebuah tulisan, poligami memang sebuah problem akan tetapi bukan pada konsep dan ajarannya melainkan pada prilaku penerapannya. Secara konsep, poligami sudah final dan diatur bagaimana mekanismenya.

Masih menurut Kiai Afif, ayat al-Qur’an, terkait poligami dikategorikan menjadi tiga ayat. Pertama, ayat yang membuka lebar kran poligami, seperti firman Allah Swt.:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil”. (Qs. Al-Nisa’ [04]: 03)

Ayat di atas menyebut, “Jika tidak bisa berlaku adil, maka satu saja”.. artinya keadilan dalam poligami itu mungkin saja terjadi hanya saja sulit. Dan kesulitan ini tak menegasikan kemungkinan berlaku adil.

Kedua, ayat yang menutup rapat-rapat kran poligami, misalnya dari ayat:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian”. (Qs. Al-Nisa’ [04]: 129)

Ayat di atas dipahami bahwa poligami boleh dengan syarat adil akan tetapi kalian tak akan mampu walau dengan usaha yang penuh perjuangan. Jadi kebolehan poligami dikaitan dengan sebuah syarat yang sialnya dari awal oleh Allah dipastikan tidak akan mampu dikerjakan.

Dan yang ketiga, ayat yang secara tekstual memberi peluang terhadap poligami dengan standart yang sempit. Itu firman Allah Swt.:

فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ

“Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai”. (Qs. Al-Nisa [04]: 129)

Dalam ayat itu, setelah Allah membuka peluang poligami dan menutup melalui ayat setelahnya, kemudian diberi komentar, jika tidak demikian, asal tidak condong dengan begitu mencolok. Dari sini, sebenarnya, disimpulkan bahwa keadilan yang tak bisa dilaksanakan adalah keadilan secara totalitas, karena ini memang diluar kemampuan manusia. Jika keadilan itu tak bisa diwujudkan cukuplah tidak condong secara totalitas pada salah satu istri.

Baca juga:  Ngalap Berkah dari Azyumardi Azra

Jadi, pandangan Kiai Afif terkait poligami adalah berposisi di tengah-tengah, yaitu poligami antara izin agama dan fakta pelakunya. Secara agama, poligami memang mendapatkan lampu hijau, tentu dengan syarat-syarat yang diberlakukan. Akan tetapi secara fakta, poligami sering menjadi poblem tersendiri. Dalam titik ini, Kiai Afif tidak menolak sekaligus menganjurkan poligami.

Beliau juga mengomentari kisah pelarangan Rasulullah kepada Sayyidina Ali yang hendak berpoligami. Dalam sebuah hadis memang disebut, suatu ketika Imam Ali meminta izin kepada nabi untuk poligami, alih-alih memberi izin justru nabi berkhutbah dan melarang menantunya itu poligami.

Dalam pandangan Kiai Afif, dengan tidak memberi izin justru itu adalah sikap yang amat ideal. Sebab jika nabi, mengizinkan maka berat untuk ditiru, seorang mertua memberi izin anaknya dimadu. Pada posisi itu, nabi sedang memposisikan dirinya sebagai manusia. Secara kemanusiaan, lumrahnya seorang ayah tidak ingin anak gadisnya diduakan dalam sebuah pernikahan.

Penutup

Salah satu karakteristik Kiai Afifuddin Muhajir dalam membaca sebuah persoalan adalah menggunakan metode manhaj-istinbathi, yakni memahami dengan pendekatan usul fikih seperti tinjauan bahasa (al-Qawaid al-Lughawiyah) dengan mengaitkan satu teks dengan teks lain, maqasid al-Syariah melalui tinjauan asbab al-Wurud.

Berangkat dari itu, produk hukum yang beliau telurkan bukan hanya kuat secara tekstual, akan tetapi juga kontekstual. Ia menelisik jauh lebih dari sekadar bunyi teks agama. Dalam dua kasus di atas, tampak sekali metode pemahaman beliau sangat manhaji.

Lantas bagaiamana kaitannya Kiai Afifuddin Muhajir dengan gerakan gender equality? Dari sikap beliau terhadap dua masalah yang amat krusial ini sudah bisa ditebak beliau adalah tipikal kiai gender, walau bukan pada kategori yang hard-konfrontasi akan tetapi pada posisi soft-bertahan.

Keikutsertaan beliau sebagai garda utama pendukung Khofifah Indar Parawansa ketika Pemilihan Gubernur Jatim dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur dua tahun lalu, dalam amatan saya, bukan hanya karena Khofifah adalah kader Nahdlatul Ulama akan tetapi bisa disebut sebagai komitmen beliau terhadap upaya membuka ruang parsitipatif publik bagi perempuan. Beliau tidak hanya berbicara bahwa perempuan boleh menjadi pemimpin akan tetapi juga bekerja bagaimana kepemimpinan perempuan itu terwujud.

Begitupula dalam masalah poligami, keengganan beliau berpoligami dan memilih istikamah dengan satu istri adalah “bahasa sikap” pendiriannya bahwa hukum asal dalam pernikahan adalah monogami bukan poligami (al-Ashl fi al-Nikah al-Tawahhud duna al-Taaddud). Alasan-alasan itulah, dalam pandangan saya beliau tipikal pejuang gender menuju keadilan bukan menuju kesetaraan. Karena, sebagaimana yang beliau pernah sampaikan pada saya, setara belum tentu adil.[]

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
1
Ingin Tahu
0
Senang
1
Terhibur
0
Terinspirasi
2
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top