Nur Hasan
Penulis Kolom

Mahasiswa Islamic Studies International University of Africa, Republic Sudan, 2017. Sekarang tinggal di Pati, Jawa Tengah.

Siapakah Ulama, Imam, Syekh, Kiai, dan Ustaz? (Bagian 1)

Sejak awal perkembangannya, Islam telah memiliki semacam atribut untuk mereka yang berdakwah mengajarkan agama kepada masyarakat. Atribut atau gelar tersebut di antaranya ulama, imam, dan syekh, yang tidak asal disematkan pada sembarang orang. Hanya kepada orang-orang yang kredibel gelar itu patut disematkan. Ada juga atribut lain seperti  ustaz. Adapun kiai merupakan gelar khas Nusantara.

Polemik yang terjadi akhir-akhir ini adalah tentang begitu mudahnya seseorang mendapat gelar kiai atau ustaz, bahkan ulama atau imam, bahkan hanya bermodalkan ceramah dengan menyampaikan satu atau dua ayat kepada jamaah  awam. Mengenai kedalaman penguasaan agama, agaknya kita masih patut untuk mempertanyakannya. Mereka inilah yang justru kerap mendapatkan gelar kiai atau ustaz.

Bagaimana sebetulnya kriteria seseorang itu pantas disebut sebagai orang yang kompeten dalam mengajarkan agama untuk khalayak umum? Bahkan ia pantas untuk menyandang gelar-gelar mulia tersebut?

Banyaknya gelar untuk orang yang mengajarkan agama Islam kepada masyarakat mengakibatkan adanya tumpang tindih antara gelar satu dengan lainnya. Ulama besar hanya disapa ustaz, misalnya. Namun, hal itu tidak terlalu membahayakan, dan bahkan ulama besar justru tidak pernah meminta untuk disapa demikian. Kesalahan yang fatal sebenarnya adalah jika sesuatu ilmu diajarkan oleh seseorang yang bukan  ahlinya, terlebih lagi masalah agama.

Baca juga:  "It's Beyond Politics": Ketika Humanisme Barat Dipertanyakan

Ulama adalah pewaris para nabi. Oleh karena itu dalam fikih, istilah ulama mempunyai pengertian yang sangat spesifik sekali. Sehingga penggunaannya tidak boleh pada sembarangan orang. Paling tidak, seorang ulama harus menguasai ilmu-ilmu tertentu, seperti ilmu Alquran, Hadis, fikih, ushul fiqh, qawaid fiqhiyah serta menguasai dalil-dalil hukum baik dari Alquran dan sunnah. Juga mengerti masalah dalil nasikh mansukh, dalil ‘amm dan khash, dalil mujmal dan mubayyan dan lainnya.

Kunci dari semua itu adalah penguasaan yang cukup tentang bahasa Arab dan ilmu-ilmunya. Seperti masalah nahwu, sharf, balaghah, bayan, dan lainnya. Ditambah dengan satu lagi yaitu ilmu mantiq atau ilmu logika ilmiah yang juga sangat penting.

Hal yang tidak kalah penting adalah pengetahuan dan wawasan dalam masalah syariah, misalnya mengetahui fikih-fikih yang sudah berkembang dalam berbagai mazhab yang ada, dan sejarah-sejarah ilmu lainnya. Semua itu merupakan syarat mutlak bagi seorang ulama, agar mampu mengistimbath hukum dari Alquran dan Hadis.

Oleh karena itu tidak asal sembarangan disematkan pada siapa pun.  Karena seorang ulama haruslah orang yang dijadikan teladan dan pertimbangan dalam berbagai hal, seperti dalam bidang aqidah maupun dalam fikih, dan bidang-bidang lainnya. Maka mengikuti para ulama adalah kewajiban, karena ulama adalah pewaris para nabi. Mengikuti para ulama sama dengan mengikuti Alquran dan Hadis.

Baca juga:  Istilah Kafir dalam Perdebatan Ushul Fikih

Selain ulama ada juga istilah imam, yang biasanya disematkan pada orang yang berada pada garis paling depan. Seperti pemimpin sebuah kelompok, maka kita sering menemui nama-nama imam besar dalam Islam. Misalkan imam mazhab empat (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Hanbali). Ada juga Imam Ghazali dan lain sebagainya.

Lalu apa kriteria seseorang bisa dianggap sebagai imam? Pembahasan tentang imam dalam Islam luas sekali, tetapi secara singkat imam bisa diartikan sebagai sebuah posisi pemimpin dalam agama Islam. Dikalangan kelompok Sunni, istilah imam merupakan sinonim daripada istilah khalifah. Dan didalam berbagai keadaan, istilah imam juga bisa berarti pemimpin salat berjamaah, dan istilah imam juga bisa digunakan untuk gelar para ilmuwan agama islam terkenal, sebagaimana disebut di atas.

Dalam kitab Muqoddimah Ibn Khaldun, dipaparkan bahwa tidak ada perbedaan antara imam dan khalifah, dan keduanya memiliki satu makna yaitu pelanjut dari pemilik syariat dalam menjaga agama dan kebijakan dunia,. Akan tetapi secara umum bisa dikatakan bahwa kedudukan imam, sebagaimana yang disimpulkan dalam Alquran dan berbagai riwayat, merupakan sebuah kedudukan yang lebih tinggi dan mulia. Bahkan juga lebih tinggi dari nabi serta risalah.

Istilah imam secara leksikal adalah pemimpin, akan tetapi dalam istilah ilmu kalam, para mutakallim (ahli kalam) memaknai imam adalah pemimpin umum masyarakat dalam persoalan-persoalan agama dan dunia.

Baca juga:  Rahasia Filsafat Digemari Para Ulama

Karena itu, imam adalah pemimpin yang perilaku dan tindak tanduknya menjadi teladan untuk yang lainnya. Karena imam adalah seseorang yang bertanggung jawab dan memegang kepemimpinan manusia dari seluruh kehidupan agama dan dunia.

Bahkan didalam Alquran kata imam memiliki makna yang sangat luas, dimana banyak para nabi berada di bawah lingkungannya. Bahkan Ibnu Manzhur dalam Lisanul Arab mengatakan bahwa Rasulullah SAW sendiri adalah imamnya para imam, karena beliau memiliki maqam tertinggi dan memegang kedudukan kepemimpinan. Kepemimpinan beliau juga memiliki orisinalitas yang khas.

Lalu pantaskah seseorang menyebut diri sebagai imam, apalagi imam besar dalam Islam, namun perilakunya tidak bisa dijadikan teladan? Imam adalah maqam atau posisi mulia yang mungkin hanya bisa dicapai oleh ulama-ulama besar pada zaman terdahulu.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
1
Senang
4
Terhibur
1
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (1)
  • Akan tetapi secara umum bisa dikatakan bahwa kedudukan imam, sebagaimana yang disimpulkan dalam Alquran dan berbagai riwayat, merupakan sebuah kedudukan yang lebih tinggi dan mulia. BAHKAN JUGA LEBIH TINGGI DARI NABI SERTA RISALAH. Ini gak salah apa?

Komentari

Scroll To Top