Khilafah Memang Ajaran Islam, tapi..

Kita patut bersyukur untuk dianulirnya gugatan HTI oleh PTUN kemarin lusa. Hasilnya, berdasar pada buku “Struktur Negara Khilafah” terbitan HTI, PTUN memutuskan untuk tetap memberlakukan pencabutan ormas HTI oleh Menkumham tahun 2017. Perkembangan baru ini diharapkan memadamkan gejolak ilusi masyarakat-politik sebagian umat tentang khilafah.

Menilik dinamika sejarah pemikiran, kata “khilafah” hampir selalu dimonopoli oleh ilmu politik. Apalagi ilmu politik warisan abad klasik sebagai akibat dari pertarungan-kuasa masa lalu umat Islam.

Kontroversi konsep “khilafah” dipicu oleh pemahamannya yang sudah terlanjur tidak jernih. Konsep itu sudah sedemikian “keruh” dan pengap oleh “polusi” sejarah perebutan kuasa. Di masa lalu, khilafah seseorang yang diakui suatu kelompok bisa jadi tidak diakui dan ditolak oleh kelompok lain.

Maka wajar jika keberadaannya di benak pikiran manusia saat ini bahkan sudah menjadi “polusi” itu sendiri. Pasalnya, ia dipikirkan dan diperjuangkan realisasinya dengan alasan-alasan dogmatik yang hampir tidak terhubung dengan situasi kekinian.

Aslinya, dalam “Mu’jam Maqayisil Lughoh” Bahasa Arab, konsep “khilafah” mengalir dari muara tiga huruf kho’-lam-fa’ (خ-ل-ف). Maka mengucurlah darinya 3 buah arti: (1) mengganti, (2) belakang/setelah (3) perubahan.

Dalam arti pertama, apa yang datang setelah sesuatu yang lain dan menduduki kedudukan sesuatu itu, maka disebut pengganti. Arti kedua menunjuk pada aspek waktu/tempat. Disebut “khalifah” ketika ia datang belakangan untuk mengganti-dan-menduduki kedudukan orang sebelumnya.

Baca juga:  Sejarah Ulama dalam Dunia Politik

Arti ketiga mengukuhkan arti yang pertama dan kedua: perubahan. Setelah datangnya pengganti, untuk menduduki posisi yang diganti, terjadilah perubahan. Saat pergi, saya tidak bisa mengurus urusan anak-anak saya. Maka istri saya yang menjadi “khalifah” untuk menduduki kedudukan saya sebagai ayah. Semula ia semata-mata ibu tapi harus berubah ketika di waktu yang bersamaan ia harus menjadi ayah bagi anak-anak saya.

Tapi jangan sekali-sekali berpikiran, saat saya pergi malam hari, ada “khalifah” yang datang menduduki kedudukan saya sebagai suami. Ini repot. Bisa memicu Perang Dunia kesekian.

Saya mengangguk diam-diam saat ibnu Arabi menjelaskan makna “khilafah” dengan membatasi makna “menggantikan”. Ada sebuah doa yang dianjurkan saat kita bepergian. Bapak saya pernah mengajari doa, yang di bagian akhir ditutup dengan “kun lanaa shookhiban fii safarinaa wa kholiifatan fi ahlinaa“. Artinya: (ya Allah Gusti) temanilah aku dalam perjalanan dan jadilah Engkau Khalifah bagi keluargaku (yang kutinggalkan).

Saya mendapati Ibnu Arabi, Sang Wali Agung dari Barat itu, menjelaskan makna “khalifah” dengan mengutip doa tadi. Bahwa Gusti Allah menemani Sang musafir (orang yang bepergian) sekaligus mewakili kedudukannya dalam urusan-urusannya dengan keluarga yang sedang ditinggalkan. Urusannya adalah menjaga kemaslahatan mereka.

Maka, seorang khalifah terkait dengan tugas kekhilafahan sesuai tugas hakiki dari pihak yang digantikan. Jika Allah yang menjadi Khalifah bagi manusia, maka khilafah-Nya “Khilafah Muthlaqah” (khilafah-absolut, yakni digantikannya manusia oleh Allah dalam suatu urusan yang memang pada hakikatnya adalah urusan-Nya).

Baca juga:  Masjid Demak dan Impian Politik Teokrasi

Jika manusia yang menjadi khalifah-Nya, maka kekhalifahannya “khilafah muqayyadah” (penggantian yang bersyarat/terikat pada aspek tertentu). Artinya, ia hanya mampu menggantikan Allah mengurus suatu urusan tertentu yang terbatas dan sifatnya “majazi” dengan sebentuk kuasa/kemampuan yang dipinjam dari Allah.

Apakah uraian Ibnu Arabi di atas terkait dengan bentuk negara? Tidak ada sama sekali. Al-Quran menggunakan konsep “khilafah” jelas tidak ada sangkut-pautnya dengan ilmu politik. Terlebih lagi terkait dengan sebuah bentuk negara yang dipimpin seorang khalifah.

Memang benar, “khilafah” itu bagian dari ajaran Islam. Tapi menganggap bentuk negara “khilafah” sebagai ajaran Islam jelas itu amat berlebih-lebihan dan tampak sebagai hasil politisasi konsep itu dengan melekatkannya pada era keemasan sejarah Arab-Islam. Padahal, secara doktrinal, di dalam al-Quran tidak ada penggunaan konsep “khilafah” ataupun konsep orisinalnya yang 3 huruf di atas dalam kaitannya dengan teori politik tentang bentuk negara/pemerintahan.

“Khilafah” dalam pengertian politik pemerintahan baru muncul belakangan. Mungkin, bisa dinyatakan, khilafah termasuk praktik bid’ah yang tidak pernah diajarkan kanjeng Nabi Saw. Kalaupun bukan bid’ah dan pada tataran nilai pernah diterapkan oleh para khalifah al-rasyidun, khilafah saat itu belum mengalami benturan konseptual dengan nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi.

Memamg ada panorama sufistik mengenai “khilafah Rasulillah” (menggantikan/menduduki kedudukan kanjeng Nabi) sebagaimana yang saya nukil sedikit dari eksplorasi Ibnu Arabi di atas. Tetapi dibatasi pemahamannya pada konsep kewalian dan terkait erat dengan para pewaris kenabian (waratsat al-nubuwwah).

Baca juga:  Nasihat Imam Abu Hanifah untuk Para Jomblo yang Ingin Menikah

Mengenai hal tersebut, ingatan kita tertuju pada tidak adanya teks yang jelas dari kanjeng Nabi untuk menentukan siapa khalifah beliau setelah wafat. Kata Ibnu Arabi,

“Itu karena kanjeng Nabi tahu bahwa di antara umatnya nanti ada yang menerima tugas kekhalifahan dari Allah (urusan prerogatif Allah), yakni menjadi khalifah-Nya, dengan mengikuti syariat yang dibawa beliau (baca: tanpa membawa syariat baru).”

Khilafah memang ajaran Islam. Tapi janganlah disekap di dalam ilmu politik tentang negara/pemerintahan. Apalagi dipakai untuk menolak demokrasi dan identitas kebangsaan. Oleh karena itu, kukuhnya keputusan PTUN untuk tetap melarang ormas HTI perlu dimanfaatkan sebagai momentum untuk menyegarkan kembali makna khilafah dalam terang filsafat dan kesufian untuk menggeret dinamika kebudayaan Islam Indonesia yang lebih cemerlang.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
1
Senang
1
Terhibur
0
Terinspirasi
3
Terkejut
1
Lihat Komentar (1)
  • Khilafah memang ajaran Islam. Tapi janganlah disekap di dalam ilmu politik tentang negara/pemerintahan. Apalagi dipakai untuk menolak demokrasi dan identitas kebangsaan. Oleh karena itu, kukuhnya keputusan PTUN untuk tetap melarang ormas HTI perlu dimanfaatkan sebagai momentum untuk menyegarkan kembali makna khilafah dalam terang filsafat dan kesufian untuk menggeret dinamika kebudayaan Islam Indonesia yang lebih cemerlang.

    yg dipilih itu adalah muhammad bukan bangsa ”arab”,jika mereka menginginkan kekhilafahan maka biarkan mereka,sesungguhnya alquran sudah jelas menceritakan perihal mereka ini.

    ustadz sayyid habib yahya

Komentari

Scroll To Top