Syaiful Arif
Penulis Kolom

Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila, Tenaga Ahli Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (2017-2018). Menulis buku; Islam, Pancasila dan Deradikalisasi (Elexmedia, 2018), Falsafah Kebudayaan Pancasila (Gramedia Pustaka Utama, 2016), Pancasila versus Khilafah (Aksara Satu, 2019), dan buku keislaman dan kebangsaan lainnya.

Yudian Wahyudi, Pancasila dan Maqashid al-Syari’ah

1 A Dosen Yudian

Pada 5 Februari kemarin, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapatkan pimpinan barunya, yakni Prof. KH Yudian Wahyudi, PhD. Sebagai Kepala, ia mengantikan Yudi Latif, PhD yang mengundurkan diri pada tahun 2018.

Terpilihnya Yudian membawa kabar baik, terutama dalam konteks penguatan Pancasila untuk kalangan keagamaan. Pasalnya, ia merupakan intelektual Islam yang tentu memahami strategi pembumian Dasar Negara di ranah keislaman. Berbagai penolakan terhadap Pancasila atas nama Islam yang marak pasca-Reformasi, akan bisa dihadapi karena Yudian telah lama bergelut dengan wacana ini.

Sebagai mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Yudian ialah lulusan McGill University, Kanada dengan diserta perbandingan slogan “Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah” antara tiga pemikir; Hasan Hanafi (Mesir), Abid al-Jabiri (Maroko) dan Nurcholish Madjid (Indonesia). Disertasi yang ditulis pada tahun 2000 itu tidak hanya mengungkap aspek hermeneutis dari slogan tersebut, tetapi juga menyingkap kepentingan politik di belakangnya.

Sejak pulang dari Barat, Yudian terkenal sebagai pengusung diskursus maqashid al-syari’ah (tujuan utama syariah). Ia lalu menjadi profesor bidang filsafat hukum Islam (ushul fiqh) di UIN Sunan Kalijaga, dan melakukan banyak pembaruan didaktik guna memasukkan maqashid al-syari’ah sebagai bidang studi tersendiri. Lalu bagaimanakah pemikiran Pancasilanya? Dan apa yang bisa dipetik untuk menguatkan dimensi keislaman di dalam ideologi bangsa ini?

Kalimat Bersama

Pada 16 April 2003, Yudian memaparkan ide Pancasila sebagai kalimat bersama (kalimatun sawa’) di Harvard Law School, AS. Ia menjelaskan bahwa dasar negara RI ini merupakan titik temu antar berbagai agama. Titik temu antar-agama ini dimungkinkan karena di dalam Islam terhadap prinsip maqashid al-syari’ah yang menghadirkan nilai-nilai universal, tempat agama-agama bertemu.

Baca juga:  Kaligrafi Beringin Kiai Husain Bukan Logo Partai

Lebih lanjut dengan mengutip Bung Hatta, Yudian menjelaskan bahwa sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, mencerminkan doktrin tauhid. Untuk itu, tidak ada pertentangan antara Islam dan Pancasila. Sebaliknya, yang terakhir merupakan “objektivikasi” dari nilai-nilai Islam. Pancasila bahkan bisa disebut sebagai “lokalitas” dari syariah Islam, dimana nilai-nilai universal syariah, terejawantah di bumi Indonesia melalui Philosophische grondslag (dasar filosofis) negara ini (Wahyudi, 2013: 11).

Dalam kaitan ini, Pancasila lalu menjadi praktik terbaik dari musyawarah yang diperintahkan oleh al-Qur’an (QS. al-Syura: 38). “Ra’su al-hikmah al-masyurah: Pangkal kebijaksanaan adalah musyawarah”. Demikian pepatah Arab yang digunakan oleh H. Agus Salim, untuk mengusulkan kosakata hikmah (kebijaksanaan) dan musyawarah di dalam sila keempat Pancasila. Bagi Yudian, sebagai hasil musyawarah, Pancasila merupakan kontrak sosial sebagaimana Nabi Muhammad mencetuskan Piagam Madinah untuk umat lintas agama di Madinah.

Tauhid dan Syariah

Lalu bagaimana kaitannya dengan maqashid al-syari’ah yang merupakan konsen utama Yudian? Untuk menjawab hal ini, kita perlu menelisik ke dalam pemikirannya tentang tauhid. Sebab maqashid al-syari’ah merupakan praksis dari akidah.

Dalam makalah Ibn Taimiyyah’s Legacy in Indonesia, yang dipresenntasikan di Princeton University (2004), Yudian menjelaskan konsepsi tauhidnya, yang berbeda dengan Ibn Taimiyyah dan pengusung pemikirannya di negeri ini, yakni Nurcholish Madjid (Cak Nur).

Menurut Yudian, tauhid adalah proses mengintegrasikan ayat-ayat Allah yang berada di tiga ranah. Pertama, teologis (al-Qur’an dan Sunnah), the textual sign of Allah. Kedua, kosmos (hukum alam), the natural sign of Allah. Dan ketiga, kosmis (hukum kemanusiaan), the socio-historical sign of Allah. Yudian terinspirasi dari pemikir Mesir, Hasan Hanafi, tentang tiga ranah ayat Tuhan ini (Wahyudi, 2007: 22-23).

Baca juga:  Ekologi, Perubahan Sosial, dan Hukum Islam

Inti hukum Tuhan di dalam tiga ranah itu ialah keseimbangan (keadilan) yang ada di segala sesuatu; positif-negatif, baik-buruk, maslahat-mafsadah. Setiap Muslim, harus mampu mengintegrasikan kehendak Tuhan di ketiga ranah ini agar ia menjadi muslim: selamat mencapai kedamaian (islam). Konsep tauhid yang prosesual-praksis ini berbeda dengan Cak Nur (yang terinspirasi Ibn Taimiyyah). Cak Nur mendefinisikan tauhid sebagai keimanan pada keesaan Allah sebagai amal dari kepasrahan (islam). Jika pasrah, berarti pasif dan umat Islam tidak melakukan apa-apa? Demikian tanya Yudian (Wahyudi, 2020: 164).

Dalam kaitan ini, Pancasila memuat tiga jenis ayat Tuhan di atas. Sila ketuhanan merupakan “ayat teologis” karena ia cerminan dari tauhid. Hal ini juga ditegaskan misalnya oleh Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (1983) yang memahami ketuhanan Pancasila sebagai tauhid. Sementara itu, sila kebangsaan dan demokrasi merupakan “ayat kosmos” dalam kehidupan politik modern. Artinya, kebangsaan (persatuan di tengah keragaman) dan demokrasi (daulat rakyat) merupakan “hukum alam” yang ditemukan masyarakat modern di dalam kehidupan politik. Dalam kaitan ini, Islam, menurut Yudian, mengakomodir hukum alam termasuk yang ditemukan oleh peradaban non-Islam. Sebab hukum alam yang merupakan hukum Tuhan ini, lebih luas dari hukum teologis (Islam).

Baca juga:  Salat, Solat, Shalat, dan Sembahyang

Demikian pula sila kemanusiaan dan keadilan sosial yang merupakan “ayat kosmis”. Artinya, di dalam “ayat teologis” Islam, terdapat ayat-ayat kemanusiaan ini, misalnya di dalam QS al-Maidah: 32, dimana Allah SWT akan menghargai orang yang membantu kehidupan seseorang, disamakan dengan bantuan kepada semua umat manusia. Soal keadilan sosial juga termaktub dalam al-Baqarah: 177, dimana iman harus disempurnakan dengan kepedulian sosial kepada kaum marginal. Dengan demikian, berpancasila berarti bertauhid. Yakni mengintegrasikan “ayat alam-kemanusiaan” ke dalam teologi.

Sifat Pancasila yang merupakan praksis dari tauhid ini juga menyiratkan karakter syariah yang menurut Yudian memiliki “hukum keseimbangan”. Hal ini Yudian sampaikan dalam Is Islamic Law Secular? A Critical Study of Hasan Hanafi’s Legal Philosophy (2007).

Menurutnya, hukum Islam bersifat Ilahiah sekaligus manusiawi dan duniawi, universal sekaligus lokal, absolut sekaligus relatif, abadi sekaligus temporal, dan harfiah sekaligus maknawi. Dalam konteks ini, Pancasila ialah praksis lokal, manusiawi, dan maknawi dari syariah Islam. Bentuknya (forma) yang tidak Islami (bukan dasar negara Islam) menunjukkan dimensi tahsiniyyat (ornamental) dari penerapan syariah. Sebagaimana bentuk masjid Jawa (Meru) yang beda dengan Arab (kubah) yang “dihalalkan” oleh syariah, maka Pancasila juga merupakan “bentuk lokal”, terutama dari maqahis al-syari’ah karena ia melindugi hak-hak dlaruriyyat manusia seperti hak beragama, hak hidup, hak berpikir, hak hidup layak dan kehormatan diri. Wallahu a’lam

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top