Jumlah penganut aliran kepercayaan di Indonesia tidaklah sedikit. Menurut data Kemendikbut, total penghayat kepercayaan di Indonesia mencapai 187 kelompok. Namun demikian, dapat dipastikan hanya ada 22 kelompok saja yang meyakini Keesaan Tuhan. Jumlah terbanyak aliran penghayat kepercayaan terdapat di Jawa Tengah.
Sebenarnya, para penghayat kepercayaan ini tidak menginginkan aliran mereka dijadikan agama atau disejajarkan dengan agama, hanya mereka menuntut hak dasar agar dilayani sama rata sebagaimana penganut agama-agama formal lainnya. Sehingga pemerintah harus benar-benar mempersiapkan segala sesuatu terkait aspek-aspek teknis untuk mengakomodasi kepentingan penghayat kepercayaan, khususnya terkait dampak putusan MK.
Menurut hasil keputusan Kongres Kebatinan Indonesia kedua yang dilaksanakan pada 7-10 Agustus 1956 di Solo, Kebatinan didefinisikan sebagai sumber azas dan sila ketuhanan Yang Maha Esa, untuk mencapai budi luhur, guna kesempurnaan hidup. Definisi ini memang terkesan sangat mengambang dan tidak menemukan titik kongkritnya dalam mencapai satu pemahaman yang logis tentang suatu kepercayaan.
Prof. Rasjidi yang merupakan Menteri Agama pertama di Indonesia menolak keras terhadap pendefinisian aliran kepercayaan di atas. Menurutnya, perumusan tersebut dari segi formalnya menunjukkan kekurangan kemampuan dalam menyusun kata-kata sehingga tidak memberikan gambaran yang jelas dan baik dari segi isinya menunjukkan fikiran yang terbalik.
Kebatinan bukan sumber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang benar adalah Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sumber dari segala sesuatu, yakni termasuk alam semesta dan jenis manusia.
Penolakan Prof. Rasjidi di atas, mendapat kritikan tajam dari J.W.M Bakker.
Menurut Bakker, yang dimaksud dengan hasil keputusan Kongres itu adalah penegasan bahwa satu-satunya sumber iman ketuhanan ialah pengalaman batin. Menurutnya, Islam di Indonesia telah menafikan aspek pengalaman batin ini sebagai inti dari kehidupan ruhani.
Sementara itu, Wasito, seorang tokoh Kejawen dari Magelang justru menilai istilah “kebatinan” itu sendiri tidaklah tepat. Menurutnya, kebatinan sangat dekat dengan dan dinilai berbau Islam. Karena memang kata batin adalah serapan dari istilah “Bathiniyah”. Sementara orang Jawa lebih suka menggunakan istilah kawruh kejawen atau bisa dibilang Jawaisme.
Kejawen, sebagai konsep lokal tentang penghayat kepercayaan, memang menjadi topik yang banyak diperbincangkan, baik secara akademik atau tidak. Sebab, Jawa termasuk satu peradaban tua di Nusantara. Sudah menjadi umum diketahui bahwa Islam ketika melakukan proses dakwah, mereka melakukannya melalui jalur asimilasi dan akulturasi budaya.
Tradisi Jawa merupakan tradisi yang sangat kaya, yang dibentuk dari berbagai macam sumber selama lebih dari seribu tahun. Misalnya, mulai dari sumber-sumber kuno Sansekerta seperti Pararaton dan Negara Kertagama sampai dengan Serat Centhini dan Wedhatama dari Kekuasaan Mataram Islam.
Namun demikian, setelah persinggungannya yang panjang dengan Islam, orang Jawa mendefinisikan dirinya sebagai muslim, yakni penganut agama Islam. Islam lalu menjadi substansi dan kebudayaan baru bagi masyarakat Jawa.
Tapi, karakteristik aliran kepercayaan di Indonesia tentu tidak bersifat Jawa sentris, artinya hanya di Jawa saja pergolakan iman orang-orang lokal terjadi, ada banyak tempat di mana para penghayat kepercayaan berkembang dan setia dengan iman mereka. Hal ini menegunghkan satu konsekuensi logis bahwa mereka sangat konsisten dengan keyakinannya.
Perdebatan tentang makna seputar istilah kebatinan dan kepercayaan lokal sama sekali tidak memberikan satu jastifikasi bahwa keberadaan mereka tidak jelas. Sebagai keyakinan lokal dan bukan impor, mereka sangat berhak hidup dan berkembang sesuai dengan apa yang mereka yakini sebagai kebenaran.
Paling tidak, pemerintah telah memberi jalan baru atau barangkali penegasan baru terhadap eksistensi mereka yang di mata penganut agama-agama formal keberadaan mereka dianggap tidak jelas. Sehingga, bukan sesuatu yang mustahil jika dikatakan bahwa para penghayat keyakinan lokal mampu memberikan warna bagi sifat keragaman di Indonesia ditengah adanya gempuran ideology-ideologi militant yang tampaknya banyak merusak dan menghilangkan toleransi lintas iman.
Tentu saja, pelegal formalan keberadaan aliran kepercayaan di Indonesia bukan untuk menyamakan posisi mereka dengan agama atau tidak bermaksud membuatnya menjadi agama. Tetapi lebih pada pengkuan eksistensi di mana para penghayat kepercayaan hanya membutuhkan pengakuan dan mereka dapat hidup secara berdampingan dengan umat-umat yang lain tanpa ada sikap diskriminasi.
Sekarang, keberadaan mereka tidak perlu menjadi perdebatan tentang apakah keyakinan mereka sah atau tidak. Kita perlu menyadari bahwa iman mereka sama pentingnya dengan iman yang kita yakini. Sikap pluralitas haruslah lebih dikedepankan, mereka harus dipahami bukan sekedar dibiarkan. Di sinilah arti penting mengapa keragaman harus dijaga agar keharmonisan semakin tumbuh yang senafas dengan kedamaian.
Menjadi penting bagi kita semua untuk saling memahami bahwa betapa Indonesia ini sangat beragam, sementara sikap toleransi yang setengah-setengah masih rentan pada perpecahan, kita perlu menumbuhkan sikap pluralitas yang tinggi.
Sebagai rumah bersama, Indonesia seharusnya dijaga dan dirawat sedemikian rupa tanpa harus memperdebatkan perbedaan-perbedaan. Maka, perlulah menumbuhkan sikap nasionalisme di atas segala jenis keyakinan dan menghidar dari konflik-konflik lintas iman agar masa depan Indonesia menjadi lebih baik.
Kalo orang beragama diakui sebagai penghayat kepercayaan atau orang beriman, boleh gak? Ini tulisan koq rada mbulet ya … dan sedikit ngawur … cenderung bicara tentang yang penulis kurang tau. Pararaton keq, Negarakertagama keq, wkwkwkwkwkw hehehehehe dan menyampeyken misinformasi bahwa dua kitab tersebut berbahasa Sanskerta (kudunya kan Kawi) … dan seakan buku itu berisi kawruh kejawen padahal hehehehe tidak … Lain kali mbok menulis fokus pada yang diketahui saja, jangan mengarang fakta untuk panjang-panjangken abab. Salam hangat ….