Sedang Membaca
Cukupkah Menjadi Moderat?
Rohmatul Izad
Penulis Kolom

Dosen Filsafat IAIN Ponorogo. Alumni Akidah dan Filsafat UIN Sunan Kalijaga dan Pendidikan Pascasarjana di Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Ketua Pusat Studi Islam dan Ilmu-Ilmu Sosial Pesantren Baitul Hikmah Krapyak Yogyakarta.

Cukupkah Menjadi Moderat?

Ft8ucziuuaavkly

Judul tulisan ini diambil dari sebuah epilog buku berjudul “Politik Moderasi dan Kebebasan Beragama: Suatu Tinjauan Kritis” terbitan Kompas Gramedia tahun 2022. Alih-alih ingin mereview buku tersebut, tulisan ini justru ingin menawarkan pembacaan kritis terhadap buku tersebut di mana buku Politik Moderasi merupakan suatu pembacaan kritis atas program yang dicanangkan Kementerian Agama tentang “Moderasi Beragama”.

Boleh dibilang, tulisan ini adalah kritik atas kritik, bukan dalam rangka membela program “Moderasi Beragama” dari pemerintah, tetapi mempertegas kritik atas program tersebut.

Sejak tahun 2019, pencanangan program “Moderasi Beragama” mulai menjadi perbincangan publik secara luas lantaran program tersebut telah masuk  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di mana “Moderasi Beragama” menjadi turunan dari “Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan” yang menjadi salah satu poin dari tujuh poin yang direkomendasikan RPJMN.

Pro konta pun muncul di kalangan masyarakat secara luas, mulai dari akademisi, tokoh agama, sampai aktivis HAM. Pro kontra ini sangat wajar mengingat ada kecenderungan bahwa, melalui program tersebut, negara ingin terlalu ikut campur urusan agama dan keyakinan seseorang yang tentu saja sekilas agak terkesan melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) yang diamanahkan juga oleh konsitusi. Dalam konteks ini, dikhawatirkan negara akan represif terhadap perilaku agama seseorang.

Terlepas dari perdebatan di atas, tulisan ini akan sedikit memberikan pembacaan kritis pada skala yang lebih kecil, yakni catatan terhadap buku “Politik Agama dan Kebebasan Beragama”. Buku yang dieditori oleh Zainal Abidin Bagir dan Jimmy M.I. Sormin ini bertitik tolak setidaknya pada tiga argumen utama untuk meninjau secara kritis program “Moderasi Beragama”:

Pertama, pembacaan secara semantik tentang istilah “moderat” dan “moderasi beragama”, bahwa moderasi beragama yang dibayangkan sebagai jalan tengah dalam beragama diperhadapkan dengan istilah ekstrem kiri dan kanan, kiri di sini dianggap ekstrem liberal-sekuler, kanan dimaknai ekstrem radikalis. Jadi, alih-alih memberi solusi dan jalan tengah, moderasi beragama justru mempertajam keretakan dalam sosio-religius keberagamaan di Indonesia dengan membuat tipologi imajiner tentang kiri-tengah-kanan. Juga, tidak jelas batasannya siapa yang disebut kiri dan kanan itu? Ini belum soal problem pemaknaan tentang kata “moderat” yang juga memantik perdebatan serius.

Kedua, ada kekhawatiran bahwa moderasi beragama yang dicanangkan pemerintah ini justru membuka jalan bagi kontrol, pembatasan dan intervensi negara secara berlebihan, yang sebagiannya juga diungkapkan sebagai kekhawatiran atas sekurititasi agama. Moderasi beragama yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah seperti radikalisme, liberalisme, dan intoleransi yang merupakan perwujudan dari kehadiran negara dalam mengatasi ekstrem kiri dan kanan yang dianggap sangat berbahaya, justru sangat berpotensi terjatuh pada politik represif oleh negara.

Baca juga:  Manuskrip Nusantara: Mutiara yang Terabaikan di Leiden

Ketiga, melalui komitmen penguatan moderasi beragama ini, justru yang muncul dipermukaan, salah satunya, adalah negara terkesan abai terhadap model kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) yang rumusannya sangat jelas dalam konstitusi bahwa negara menjamin kebebasan beragama warganya dan bebas mengekspresikan keyakinannya. Dari perspektif KBB ini, ada kesan bahwa moderasi beragama justru mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi di mana kebebasan beragama seseorang akan dikontol oleh polisi bernama moderasi beragama. Sehingga, moderasi beragama sangat berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Kritik atas Kritik

Dengan segala keterbatasan ruang dan dengan melihat tiga argumen utama yang dibangun pada buku tersebut yang diproyeksikan untuk kajian kritis atas program moderasi beragama, maka penulis juga akan mencoba membaca secara kritis ketiga argumen tersebut:

Pertama, persoalan pada tataran semantik istilah moderat dan moderasi beragama. Suka atau tidak, moderasi beragama memang sudah menjadi wacana global dalam beberapa tahun terakhir, bahkan sejak peristiwa 9/11, negara-negara Barat telah mengupayakan berbagai kebijakan untuk memerangi segala bentuk ekstremisme-terorisme atas nama apapun, lebih-lebih atas nama agama. Karena konteksnya waktu itu adalah ekstremisme-terorisme atas nama agama, maka moderasi menjadi identik dilawankan dengan segala bentuk kekerasan atas nama agama.

Tapi perlu juga ditegaskan di sini bahwa moderasi versi Barat sungguh-sungguh berbeda dengan moderasi versi moderasi beragama di Indonesia. Alasannya, ketika orang Barat bicara moderasi dengan segala bentuk derivasinya, mereka berbicara moderasi di atas budaya dan nilai-nilai yang mereka yakini, yakni demokrasi, liberalisme, sekularisme, dan seluruh nilai-nilai Barat yang mereka anggap bersifat universal. Sementara di Indonesia, moderasi tidak dipahami dalam perspektif seperti itu, moderasi – sebagaimana juga Pancasila – maknanya digali secara internal dari budaya dan agama di Indonesia. Maka menjadi tidak relevan ketika ada sebagian kelompok yang mengkritik bahwa moderasi beragama itu proyek liberalisme dan sekularisme Barat.

Terkait dengan simbolisasi imajiner kiri-tengah-kanan dalam moderasi beragama, adalah jelas bahwa pendikotomian ini bukan hanya perlu tetapi juga niscaya. Antara istilah kanan dan kiri bukan hanya muncul dalam konteks moderasi beragama, tetapi dalam kajian-kajian ilmu sosial-politik, istilah-istilah ini muncul juga dengan beragam makna dan konteks. Ketika bicara tentang fakta-fakta sosiologis keberagamaan masyarakat, istilah-istilah ini juga pasti muncul, karena ini menjadi wacana akademik secara global, baik dalam melihat dan menyikapi gerakan-gerakan politik, maupun dalam konteks melihat ekspresi keberagamaan. Meski kadang-kadang istilah kiri-kanan itu menyesatkan dan kita dapat bersepakat bahwa istilah moderasi beragama itu tidak sempurna, tetapi istilah ini merupakan sesuatu yang berguna dan sangat kontekstual dalam melihat dan menyikapi keragaman dan perbedaan di Indonesia, khususnya dalam mengatasi konflik.

Baca juga:  Kacamata Kuda

Kedua, harus diakui bahwa moderasi beragama adalah bentuk kehadiran negara dalam memberi rasa aman terhadap warga, khususnya ketika terjadi konflik dan kekerasan atas nama agama. Lebih khusus lagi, negara juga berupaya untuk hadir bagi masyarakat minoritas yang serikali menjadi korban kekerasan atas nama agama oleh kelompok tertentu, apapun bentuk dan motifnya. Sebab, dalam beberapa kasus, negara dianggap gagal melindungi minoritas dengan alasan meredam konflik agar tidak terjadi konflik yang lebih besar, misalnya seperti terjadi dalam kasus Syiah di Sampang.

Terlepas dari itu, kekhawatiran bahwa program moderasi beragama akan membuka pintu bagi campur tangan negara terlalu dalam terhadap urusan beragama seseorang adalah sebuah alasan yang tidak berdasar. Persoalan ini akan menjadi jelas bila moderasi beragama itu dimaksudkan untuk memerangi ekstremisme-terorisme berlatar agama.

Di berbagai belahan dunia, khususnya di Timur Tengah, orang-orang yang terjerumus pada tindakan ekstremis atas nama agama biasanya berlatar seorang Islamis (baca: Islamisme), yakni mereka yang menggunakan simbol agama untuk tujuan politik. Ketika suara-suara kelompok Islamis ini tidak diakomodir oleh negara, atau bahkan malah diberangus, mereka mudah terjatuh pada ekstremisme-terorisme. Jadi, seseorang atau kelompok yang memiliki orientasi politik dalam beragama, mereka patut dicurigai, sebab mereka semua anti terhadap demokrasi dan pluralitas.

Padahal, kebinekaan, lebih-lebih konteks kebinekaan di Indonesia, adalah suatu nilai kebajikan yang sangat luhur dan berharga. Meminjam analisis Bassam Tibi dalam Islam dan Islamisme (2012), bisakah pola pikir radikal-Islamis ini diterima atas nama kebinekaan? Atau, bisakah kita mempercayai mereka para radikal-Islamis yang meninggalkan kebiasaan menggunakan kekerasan untuk berpartisipasi dengan itikad baik di dalam sistem demokratik dan pluralistik? Tibi menjawab dengan tegas “tidak”. Sebab, bila kita melihat konteks Indonesia, bahwa bangsa Indonesia mampu memberi jembatan lintas-budaya yang diperlukan bagi adanya masyarakat yang pluralis.

Baca juga:  Cak Nun juga Bisa “Kesambet”

Mereka yang dianggap radikal, ekstrem dan Islamis, sering menunjukkan wajah ganda dalam mengekspresikan keberagamaannya. Kadang-kadang, mereka hanya basa-basi ketika menerima demokrasi, ketika mereka memiliki momen untuk mengakuisisi negara, mereka akan tetap berdiri kokoh pada keyakinan politisnya, kasus-kasus seperti ini terjadi di banyak negara-negara di Timur Tengah. Terlepas mereka terlibat langsung dalam kekerasan atau tidak, kelompok-kelompok ini sejatinya hanya menyulut ketegangan dan justru membangun keretakan dalam budaya demokrasi. Kelompok ini sangat sulit menjadi rekan dalam membangun perdamaian yang demokratis. Sehingga menjadi kontra-produktif ketika negara membiarkan begitu saja ekspresi keberagamaan seseorang yang berpotensi menyimpang.

Ketiga, memang harus diakui bahwa konsep moderasi beragama ini seolah-olah mengabaikan prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB), lebih-lebih pada soal hak asasi manusia. Di sini, negara ingin mengatur bagaimana warga beragama dengan seharusnya, padahal agama adalah soal hubungan manusia dengan Tuhan yang tidak bisa diintervensi oleh negara dan siapapun.

Tetapi perlu dicatat pula bahwa moderasi beragama tidaklah berusaha mengekang kebebasan beragama atau malah melanggar HAM, justru moderasi beragama mempertegas ekspresi kebebasan beragama dan berkeyakinan, sebab warga negara memiliki hak untuk mengekspresikan kepercayaannya, tetapi, ini yang mungkin paling penting, negara perlu memberikan rasa aman terhadap warganya, sehingga segala bentuk ekspresi keagamaan yang menyimpang dan melanggar hukum, jelas perlu didisiplinkan. Pada titik inilah barangkali, moderasi beragama menjadi kontekstual bagi keragaman dan perbedaan.

Sebagai sebuah konsep, moderasi beragama memang masih harus perlu dikembangkan dan selalu butuh kritik konstruktif. Akan menjadi sesuatu yang radikal pula bila tafsir terhadap moderasi beragama difinalkan. Alih-alih ingin mengatasi berbagai masalah konflik dan kekerasan atas nama agama, bila dianggap final, moderasi beragama juga akan terjatuh pada gerakan radikalisme dan ekstremisme yang coba dilawan.

Karenanya, kita perlu bersepakat bahwa konsep moderasi beragama memang tidak sempurna dan terdapat kelemahan di sana sini, tetapi karena ini menjadi bagian dari upaya negara dalam memberi rasa aman dan menjaga perdamaian, maka sudah sepatutnya kajian terhadap moderasi beragama tidak mandek alisan berhenti hanya pada kebijakan politik semata.

Maka, bila dikembalikan pada judul tulisan ini, cukupkah menjadi moderat? Ia akan cukup bila seluruh kritik dan aspirasi dapat masuk dan merevisi gagasan dan program moderasi beragama. Demikianlah, moderasi beragama harus mampu mengakomodir kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top