Sedang Membaca
Kejaksaan Manhattan Kembalikan Tiga Patung Selundupan ke Indonesia
Redaksi
Penulis Kolom

Redaksi Alif.ID - Berkeislaman dalam Kebudayaan

Kejaksaan Manhattan Kembalikan Tiga Patung Selundupan ke Indonesia

Img 20210723 Wa0002

Jaksa Wilayah Manhattan, New York, Cyrus Vance, Jr, pada Rabu (21/7/2021) waktu setempat mengumumkan pengembalian tiga barang antik berbentuk patung kepada
masyarakat Indonesia. Ia menyampaikan hal itu dalam acara repatriasi yang dihadiri oleh Konsul Jenderal RI, Dr. Arifi Saiman, MA dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS Erik Rosenblatt.

Tiga patung yang dikembalikan itu adalah patung Dewa Siwa (ukuran 6x4x8,25 inci) yang bernilai sekitar Rp 186,3 juta.

Img 20210723 Wa0005
Patung Siwa

Kemudian patung Dewi Parwati (ukuran
5,5×4,5×7,5 inci) bernilai sekitar Rp 467,8 juta.

Img 20210723 Wa0004
Patung Dewi Parwati

Lalu patung Dewa Ganesha (ukuran
3×2,5×4,5 inci) bernilai sekitar Rp 596,8 juta. Total nilai tiga patung tersebut sekitar Rp 1,25 miliar.

Img 20210723 Wa0003
Patung Dewa Ganesha

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Hilmar Farid, menyampaikan rasa terima kasih kepada Jaksa Wilayah Manhattan serta Konjen RI di New York  atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam menyelidiki para pelaku kejahatan demi keadilan.

Hilmar juga berterima kasih atas dikembalikannya artefak budaya ke negara asalnya yang sah.

“Tiga patung itu adalah Obyek Diduga Cagar Budaya atau ODCB mengikuti ketentuan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya,” ujar Hilmar dalam siaran pers.

Dalam UU dijelaskan bahwa ODCB itu tidak bisa dibawa ke luar negeri. “Tapi ada saja yang masih menyelundupkan
ke luar negeri. Kita bersyukur bahwa pelakunya sudah ditangkap dan bendanya bisa diselamatkan dan diserahkan kembali ke Indonesia,” lanjutnya.

Baca juga:  Ayo Bangun Masjid Indonesia Pertama di Belgia!

Menurut Hilmar, pasar gelap untuk barang antik cukup besar. Langkah konkret untuk mencegahnya adalah dengan memperluas dan mempercepat penetapan ODCB sebagai cagar budaya.

Jika sudah ditetapkan dan kemudian beredar di galeri atau balai lelang di luar negeri, maka bisa dipastikan barang itu curian atau selundupan.

“Dengan begitu setidaknya kita bisa mengurangi niat orang untuk membelinya,” imbuh Hilmar.

Ditjen Kebudayaan sejak lama bekerjasama dengan Kepolisian RI untuk
memanfaatkan jaringan Interpol dalam memantau peredaran benda cagar budaya yang diselundupkan ke luar negeri.

Konjen RI, Dr. Arifi Saiman, MA juga mengatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lain yang diduga diselundupkan dari Indonesia ke AS. (*)

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Scroll To Top