Sedang Membaca
Perang Tabuk, Covid-19, dan Percepatan Zakat
Nor Lutfi Fais
Penulis Kolom

Mahasiswa jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Walisongo Semarang yang juga alumni pondok MUS. Kini sedang mendalami kajian rasm usmani. Pendidikan: Mahasiswa jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, UIN Walisongo Semarang Domisili: Pondok Ngaliyan Asri K-11 Sosmed: Fais Zumna Ustuchty (facebook), fais zumna (twitter)

Perang Tabuk, Covid-19, dan Percepatan Zakat

Whatsapp Image 2020 05 11 At 9.37.14 Pm

Isu penyerangan tentara Romawi menuju Madinah cukup menimbulkan kegelisahan di kalangan muslimin. Maklum saja, Romawi merupakan kerajaan adidaya yang kenyang dengan pengalaman perang. Belum lagi jumlah armada yang dimiliki.

Sementara di pihak muslimin, kepulangan dari Mu’tah cukup memberi dampak yang signifikan, terutama segi kemampuan finansial dan gugurnya syuhada ternama.

Hembusan isu semakin kencang tatkala kafilah dagang dari Syam mengabarkan penggalangan kekuatan oleh Heraclius, kaisar Romawi, beserta beberapa kabilah Arab yang menjadi koalisinya. Selepas perang Mu’tah pamor kaum muslimin memang meningkat. Di Syam, wilayah yang berdekatan dengan basecamp Romawi, tentara Madinah menuai rasa enggan dan hormat, sekaligus iri dan dengki dari kelompok oposisi (Fathullah, 2015).

Menghadapi masa sulit ini, Rasulullah Saw segera mengambil tindakan dengan menghimpun sisa-sisa kekuatan dan memerintahkan bergerak menuju daerah Tabuk. Sebelum itu, langkah kontributif Rasulullah adalah dengan melakukan penggalangan dana. Para sahabat yang mendapat perintah, segera menyambut baik sam‘an wa tha‘atan. Utsman tampil dengan sumbangsihnya yang tak terhingga Menantu Rasulullah itu mendonasikan 1100 unta, 100 kuda, dan 1000 dinar. Tak ketinggalan Abdurrahman bin ‘Auf dengan separuh hartanya sejumlah 4000 dirham juga bergegas menuju Rasulullah.

Gembira atas sambutan sahabat, terutama Utsman, Rasulullah kemudian mengangkat tangannya seraya mendoakan ridla Allah untuknya. Sebuah peristiwa yang lantas diikuti dengan turunnya ayat 261 QS. Al-Baqarah:

Baca juga:  Covid-19 di Pesantren (1): Terkait Pandemi, Kiai Terbelah Jadi Tiga “Mazhab”

“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.”

***

Menurut sabab nuzul ini, ayat 261 turun memberikan pujian pada ibadah sedekah –sedekah diartikan sebagai ibadah diluar kewajiban zakat- yang lazim diasosiasikan kepada sunnah. Namun demikian, beberapa ulama seperti Imam Al-Ghazali juga memberlakukan pujian ini pada ibadah zakat yang mempunyai implikasi hukum lebih tinggi, wajib (Al-Ghazali, 2014: 25).

Memang secara rasa bahasa, kata infaq dalam ayat 261, dapat diasosiasikan dengan makna zakat sebagaimana juga diperuntukkan makna sedekah. Asosiasi makna ini juga berlaku pada kata infaq di beberapa ayat lain seperti QS. Al-Baqarah: 3, QS. Al-Anfal: 3, QS. Al-Qashas: 54.

Jika mendasarkan pada peristiwa yang menjadi sebab turun ayat dan isi kandungannya, QS. Al-Baqarah 261 menemukan relevansinya atas problem yang kini menjadi isu nasional seiring dengan menurunnya aktifitas dan kemampuan ekonomi masyarakat akibat Covid-19.

Sejak dilansir pertama kali, Senin, 2 Maret 2020 (indonesia.go.id, 02/03/2020) hingga tulisan ini dibuat, Selasa, 12 Mei 2020, Covid-19 telah berlangsung di Indonesia selama 72 hari. Banyaknya pemberhentian kerja mengiringi himbauan social distancing dan work from home yang resmi diberlakukan dua minggu berikutnya (ombudsman.go.id, 26/03/2020) memberikan dampak negatif ekonomi yang signifikan, hingga meluas pada aktifitas ekonomi lainnya.

Baca juga:  Di Antara Jokowi dan Probowo, Siapa yang Berani Bangun Hubungan Diplomatik dengan Israel?

Menghadapi masalah ini Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) jauh hari telah menyerukan percepatan pembayaran dan distribusi zakat pada Minggu, 5 April 2020 (bimasislam.kemenag.go.id, 05/04/2020). Hingga kini Kemenag didukung beberapa ulama dan kyai lokal semakin gencar menyuarakan takjil pembayaran zakat.

KH. Fadlolan Musyaffa’,  dalam laman Facebook Pesantren Fadhlul Fadhlan menjelaskan, percepatan pembayaran zakat merupakan bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan respon atas kepekaan sosial dan lingkungan.

“Zakat di saat sekarang, dimana orang-orang sedang dalam keadaan sedih karena ada wabah Corona, dengan demikian para aghniya‘ dan para muzakki, hendaknya segera untuk mengeluarkan zakatnya di awal, tengah ramadlan sebelum akhir ramadlan,” ungkapnya.

Relevansi QS. Al-Baqarah 261 terhadap Covid-19 dan zakat semakin terlihat manakala mengamati dimensi fungsi zakat sebagai stabilisator ekonomi masyarakat. Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Sebagaimana disebutkan QS. Al-Hasyr ayat 7 yang menjelaskan konsep perputaran uang secara umum dalam Islam. Ditambah eksistensi zakat sebagai bukti keimanan yang mewujud dalam kepedulian sosial dan lingkungan.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top