Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas

Pluralisme, Bias Keagamaan, dan Imparsialitas

Norma-norma agama merupakan faktor yang berpengaruh dalam sistem hukum di Indonesia karena negara menyatakan dalam konstitusi, sebagai norma dasar, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 ayat 1 UUD RI Tahun1945). Akibatnya, selain Muslim sebagai mayoritas penduduk di Indonesia, hukum Islam telah menjadi salah satu sumber hukum dalam sistem hukum Indonesia.

Hukum Islam merupakan salah satu tradisi hukum yang telah berlaku di Indonesia, di samping hukum Barat, sebagai peninggalan penjajah Belanda, dan hukum adat. Ketiga tradisi hukum ini telah menciptakan pluralisme hukum di Indonesia. Ketiga tradisi hukum ini telah menjadi sumber hukum dalam membuat hukum negara. Konteks pluralisme di Indonesia, baik pluralisme hukum maupun pluralisme masyarakat, menuntut “negosiasi” bagi negara dalam menciptakan unifikasi hukum dan penerapan hukum oleh pengadilan di Indonesia.

Melissa Crouch, Dosen Senior di Fakultas Hukum, University of New South Wales, Sydney, yang konsen dengan kajian hukum dan agama di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dalam artikelnya yang berjudul Negotiating Legal Pluralism in Court: Fatwa and the Crime of Blasphemy in Indonesia, berpendapat bahwa sebuah praktik “religious deference,” telah muncul, di mana pengadilan negeri tunduk pada pendapat tokoh agama Islam dan fatwa terhadap isu-isu keagamaan yang sensitif. Prinsip “religious deference” ini merupakan salah satu sarana yang digunakan oleh pengadilan negeri untuk melakukan negosiasi dan rekonsiliasi atas tuntutan pluralisme hukum.

Proses negosiasi dan rekonsiliasi karena tuntutan pluralisme hukum oleh pengadilan dalam penerapan hukum patut mendapatkan perhatian yang tepat. Dalam menangani isu-isu keagamaan yang sensitif, bias keagamaan sulit untuk dihindari. Setiap agama memiliki klaim kebenaran dalam keyakinan pemeluknya. Keyakinan ini tidak dapat dinegosiasikan dengan keyakinan yang lain. Pemeluk agama cenderung untuk mendukung pemeluk agama yang sama. Itulah mengapa agama selalu menjadi salah satu sarana dalam memperoleh suara dalam kontestasi politik, seperti Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah.

Baca juga:  Islam dan Hak Asasi Manusia (1): Bagaimana Islam Memandang HAM?

Penting untuk dicatat di sini bagaimana bias keagamaan memiliki pengaruh dalam menangani perkara yang melibatkan para pihak yang berbeda agama. Dalam sejarah Islam, ada seorang sahabat Nabi Muhammad saw, Mu’adz bin Jabal, yang dikirim oleh Nabi Muhammad saw sebagai hakim (qadi) di Yaman. Selama menjabat sebagai hakim, Mu’adz telah membuat sebuah putusan kontroversial dalam perkara waris beda agama. Pendapatnya bertentangan dengan pendapat mayoritas ulama Islam.

Mayoritas ulama Islam berpendapat bahwa perbedaan agama menyebabkan hilangnya hak untuk mewarisi, dalam arti bahwa waris beda agama dilarang, berdasarkan hadis Nabi saw: “La yaritsu al-muslimu al-kafira, wa la al-kafiru al-muslima,” (Shahih Bukhari, Kitab Faraidh, hadis no. 6267),  diriwayatkan juga oleh Muslim, Tirmizi, Abu Dawud, Ibn Majah, Ahmad, Malik, dan Ad-Darimi, yang terjemahannya “orang muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi dari orang muslim.” Sementara Mu’adz bin Jabal, dalam menangani perkara waris, yang di dalamnya pewaris adalah seorang non-Muslim yang memiliki dua orang anak, satu Muslim, dan yang lain non-Muslim, memutuskan untuk memberikan bagian warisan kepada kedua anak tersebut, terlepas dari apa agama mereka.

Putusan Mu’adz merujuk kepada hadis “al-Islamu yazidu wa la yanqusu” (Islam itu bertambah dan tidak berkurang). Berdasarkan hadis tersebut, Mu’adz berargumen bahwa hak yang bertambah bagi Muslim adalah logis, karena ahli waris sebelum memeluk Islam memiliki hak untuk mewarisi dari kerabatnya yang non-Muslim, haknya bertambah, dan tidak berkurang.

Baca juga:  Lebih Mendalami Makna Salat

Mu’adz juga merujuk kepada hadis “al-Islamu ya’lu wa la yu’la ‘alaihi” (Islam itu tinggi dan tidak ada yang melampaui atasnya). Berdasarkan hadis tersebut Mu’adz berargumen bahwa Islam itu tinggi dan ketinggian Islam membawa ketinggian martabat Muslim. Sebagai bukti ketinggian Muslim adalah mereka berhak untuk mewarisi dari kerabat mereka yang non-Muslim, tetapi tidak sebaliknya.

Meski kontroversial, putusan Mu’adz dipandang sebagai terobosan yang bertujuan untuk menjaga kepentingan publik (maslahat) dalam perkara tersebut. Akan tetapi, berdasarkan argumentasinya, tidak dapat disangkal bahwa putusannya melibatkan bias keagamaan karena perlakuan yang tidak sama terhadap ahli waris non-Muslim yang tidak dapat mewarisi dari kerabatnya yang Muslim.

Dalam perkembangan praktik hukum di lingkungan peradilan agama, ahli waris non-Muslim dapat memperoleh bagian warisan dari pewaris Muslim melalui wasiat wajibah sejak putusan kasasi nomor 368 K/AG/1995 tanggal 16 Juli 1998. Wasiat wajibah mengandaikan bahwa secara hukum pewaris dianggap secara serta-merta telah mewasiatkan sebagian harta peninggalan untuk diberikan kepada selain ahli waris Muslim. Lembaga ini telah menjadi sarana terobosan dalam hukum Islam di Indonesia untuk memberikan bagian warisan kepada selain ahli waris karena alasan hubungan dekat, seperti kerabat non-Muslim, anak angkat, anak tiri, maupun hubungan biologis, seperti anak luar kawin.

Dalam putusan nomor 368 K/AG/1995 tanggal 16 Juli 1998, seorang anak kandung perempuan non-muslim mendapat bagian warisan dari orang tuanya yang muslim melalui wasiat wajibah dengan bagian yang sama dengan ahli waris muslim. Putusan – yang memberikan bagian warisan terhadap ahli waris non-muslim melalui wasiat wajibah – tersebut telah menjadi yurisprudensi tetap dan lebih banyak diikuti oleh para hakim di lingkungan peradilan agama. Selain putusan di atas, putusan yang sering dirujuk adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 51 K/AG/1999 tanggal 28 September 1999.

Baca juga:  Pendidikan untuk Mengokohkan Pluralisme

Namun demikian, dalam praktik masih dapat ditemukan bahwa dalam menentukan besar bagian warisan bagi ahli waris non-muslim sangat tergantung pada pertimbangan hakim. Ketentuan yang berlaku secara pasti hanya bagian wasiat wajibah tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisan. Dalam hal ini, pemberian bagian warisan kepada ahli waris non-muslim melalui wasiat wajibah masih menyisakan tantangan bias keagamaan yang dapat berakibat kepada diskriminasi terhadap ahli waris non-muslim, karena tidak ada kepastian terkait besar bagian warisan yang diterima dan kedudukannya tidak setara dengan ahli waris muslim.

Isu-isu keagamaan yang sensitif seperti tindak pidana penodaan agama di pengadilan negeri dan kewarisan beda agama di pengadilan agama patut mendapatkan perhatian yang tepat oleh para hakim di masing-masing pengadilan. Proses negosiasi dan rekonsiliasi sebagai akibat dari tuntutan pluralisme di Indonesia, baik pluralisme hukum maupun pluralisme masyarakat, harus dilakukan dengan tetap menjaga prinsip imparsialitas sebagai bagian dari kode etik dan pedoman perilaku bagi para hakim. Prinsip imparsialitas menegaskan bahwa putusan harus didasarkan atas kriteria yang objektif, dari pada didasarkan atas bias, prasangka, atau lebih menguntungkan seseorang atas orang lain karena alasan-alasan yang tidak patut.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top