Sedang Membaca
Manfaat Belajar Ushul Fiqh Menurut Kiai Afifuddin Muhajir

Santri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo Jawa Timur.

Manfaat Belajar Ushul Fiqh Menurut Kiai Afifuddin Muhajir

Maalysitubondo 20210122 041310 1

Ushul fiqh adalah satu bidang ilmu pengetahuan dengan tingkat urgensi yang tinggi untuk dipelajari dan ditekuni. Terutama bagi para santri, ulama dan intelektual muslim yang mengkaji Islam secara mendalam. Walau sangat penting, sayangnya, bidang ini kurang mendapat tempat yang baik di hati kebanyakan santri atau pelajar muslim secara umum. Mungkin, karena tingkat kesulitannya yang di atas rata-rata.

Secara etimologi, ushul fiqh adalah gabungan dari dua kata, ushul dan fiqh. Ushul yang merupakan bentuk plural dari al-ashlu, berarti asal, dasar, asas, dan lain-lain. Sementara fiqh memiliki arti pemahaman, pengertian, dan fikih (hukum Islam). Jadi, makna dari gabungan dua kata ini adalah dalil-dalil hukum Islam (adillah al-fiqh).

Definisi terminologinya adalah kaidah-kaidah yang menjadi media para mujtahid dalam menggali berbagai hukum fikih dari teks-teks syariat (al-Qur’an dan hadis). Tentunya, definisi ini dapat ditemukan di setiap kitab atau buku ushul fiqh, dari yang klasik hingga kontemporer.

Dengan belajar ushul fiqh secara mendalam, seseorang dapat mengetahui bagaimana para ulama memproduksi hukum-hukum fikih dari al-Qur’an dan hadis. Tidak hanya itu, juga akan diajak berpikir rasional dan tidak melulu dogmatis, apalagi sampai mempercayai mitos-mitos lokal. Karena ushul fiqh dalam kacamata santri dan ulama adalah logika formal bagi para penganut ajaran Aristoteles. Dalam buku asy-Syāfi’i, Hayātuhu wa ‘Ashruhu Ārā‘uhu wa Fiqhuhu (hal. 159), syekh Muhammad Abu Zahrah menulis pujian imam Fakhruddin ar-Rozy kepada asy-Syafi’i, sang penggagas ilmu ushul fiqh pertama. Ia mengatakan:

Baca juga:  Ronggawarsita dan Secarik Catatan Tentang Susu yang Menyembul Keluar

إعلم أن نسبة الشافعي إلى علم الأصول كنسبة أرسطو إلى علم المنطق وكنسبة الخليل بن أحمد ٱلى علم العَروض

“Ketahuilah bahwa asy-Syafi’i dengan ilmu ushul fiqh-nya, bagai Aristoteles dengan logika formal-nya, juga sebagaimana al-Khalil bin Ahmad al-Farahidy al-Bashry dengan ilmu ‘arūdl-nya.”

Maknanya, Aristoteles dengan logika formal-nya mampu membawa umat primitif yang bertindak berdasarkan intuisi murni, menjadi lebih rasional serta bertanggung jawab. Demikian pula asy-Syafi’i, ia mampu mensistematisasi metodologi penggalian hukum (istinbath al-ahkam) dengan menciptakan kaidah-kaidah universal yang dikenal dengan ilmu ushul fiqh.

Dalam hal prestasi, keduanya sama. Namun, untuk judged mana yang lebih keren antara asy-Syafi’i dan Aristoteles, bisa jadi berbeda. Karena erat kaitannya dengan sudut pandang. Di satu kesempatan, kiai Afifuddin Muhajir mengutip pendapat syekh Ibrahim Bayumi Madkur (w. 1996), pakar filsafat kelahiran Kairo, Mesir, tentang keutamaan asy-Syafi’i yang jauh melampaui Aristoteles.

“Saya tertarik dengan pernyataan profesor Ibrahim Madkur dari Mesir, beliau mengatakan, imam asy-Syafi’i dengan ushul fiqh-nya jauh lebih lebat dari Aristoteles dengan logika formal-nya,” jelas kiai Afif.

Ushul fiqh, masuk dalam kategori ilmu yang sukar dikuasai. Inilah salah satu alasan mengapa yang pakar lagi mahir dalam bidang itu selalu ramai penggemar. Kendatipun ada beberapa alasan besar di baliknya. Menekuni ushul fiqh, tak hanya berfaedah kemampuan memproduksi hukum-hukum syariat. Tetapi juga mengatur pola pikir lebih positif dalam menyikapi berbagai persoalan di seluruh lini kehidupan.

Baca juga:  Relativisme Budaya dan Kemunduran: Tanggapan terhadap Hamidulloh Ibda

Kiai yang baru saja menerima gelar penghargaan Doktor Honoris Causa (DR. HC) bidang fikih-ushul fiqh ini, menjelaskan faedah besar mempelajari ilmu ushul fiqh dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini bermula dari beberapa oknum yang meragukan hikmah dan kegunaan mempelajari ilmu tersebut selain memunculkan hukum baru. Menurutnya, ushul fiqh bisa membuat yang menekuninya berpikir rasional lagi sistematis, tak hanya memecahkan persoalan-persoalan fiqhiyyah. Bahkan, seorang politikus dan peternak bisa menjadi politikus dan peternak yang ushuli.

“Sebenarnya, ushul fiqh itu gunanya banyak. Bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan fiqhiyyah, akan tetapi bisa membuat orang berpikir rasional-sistematis,” ucap Naib Mudir Ma’had Aly Situbondo, Jawa Timur itu.

Realita yang terjadi akhir ini, banyak santri Ma’had Aly yang menyesalkan waktunya yang dirasa terbuang sia-sia. Sebab, mereka yang tiga sampai enam tahun bergelut dengan ushul fiqh, ketika bermasyarakat, malah tidak mengajar ushul fiqh, melainkan kitab Iqra’ untuk anak-anak di surau dan langgar. Lebih lagi, tak sedikit yang bergelut dalam dunia peternakan dan pertanian. Mendengar hal ini, tentu kiai Afif, sebagai jangkar ilmu ushul fiqh di Ma’had Aly Situbondo, turut memberi simpati dan semangat bahwa belajar ushul fiqh tidak hanya untuk mengajarkan kembali ilmu tersebut. Melainkan dengan menerapkan isi kandungannya dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga:  Sejarah Lawak Indonesia: Tertawa dan Tentara

“Artinya, alumni Ma’had Aly ini, tetap bisa memfungsikan ilmu ushul fiqh, tidak harus dengan membaca Jam’ul Jawami’, Ghayah al-Wushul, akan tetapi isinya bisa diterapkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan,” ungkap kiai kelahiran Sampang, Madura ini.

Untuk pembahasan ini, Rois Syuriah PBNU itu, menjelaskan pandangan imam Hujjatul Islam Abu Hamid al-Ghazali tentang ushul fiqh. Berikut redaksi dalam mukadimah kitab al-Mustashfa min Ilmi al-Ushul (hal. 3), al-Ghazali menjelaskan:

وأشرف العلوم ما إزدوج فيه العقل والسمع وإصطحب فيه الرأي والشرع وعلم الفقه وأصوله من هذا القبيل فإنه يأخذ من صفوّ الشرع والعقل سواء السبيل

“Ilmu yang paling mulia adalah ilmu yang mendialogkan antara kecerdasan intelektual dan teks-teks syariat, sementara fikih dan ushul fiqh, masuk dalam kategori ini. Karena fikih-ushul fiqh mampu menggandeng syariat yang suci dan akal budi yang murni secara bersamaan.”

Jadi, dalam ilmu fikih-ushul fiqh, antara teks syariat yang suci dan akal budi yang murni, benar-benar berjalin kelindan dengan erat. Tidak menomorsatukan salah satunya dan menomorseratuskan yang lain. Melainkan, keduanya berjalan beriringan demi menebar kebenaran di persada ini.

 

 

 

 

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
1
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top