Lima Desa Pesantren
Bruinessen mencatat, dari 244 tanah perdikan yang secara eksplisit dipergunakan untuk pesantren ada lima desa: Pesantren Tegalsari (Ponorogo/Panaraga), Pesantren Sewulan dan Banjarsari (Madiun), Pesantren Maja (Pajang, Surakarta), dan Pesantren Melangi (Yogyakarta) (hlm. 99). Namun tidak semua pesantren di Jawa didirikan di atas tanah perdikan, seperti Pesantren Sidaresma (Surabaya) yang didirikan dan dikembangkan tanpa memperoleh hak istimewa itu. Bahkan di luar Jawa terdapat lembaga pendidikan pesantren yang berkembang pesat semacam di Jawa, tanpa melalui sistem tanah perdikan karena di sana tidak dikenal istilah itu (hlm. 100).
Sebagaimana penjelasan itu, sistem pendidikan pesantren di Jawa merupakan kesinambungan dari kegiatan pendidikan dan tarekat di pusat penyebaran Islam dan tarekat di Jawa. Pusat-pusat pengajaran dalam praktek sufistik (seperti zawiyah di dunia Islam) pada akhirnya berkembang menjadi pesantren. Praktek suluk (menempuh sesuatu) yang merupakan kegiatan tarekat telah memperkenalkan amalan-amalan tarekat yang berkembang dalam lingkungan pesantren (hlm. 133). Praktek ini cepat berkembang lantaran masyarakat Jawa bercenderung dengan ajaran sufistik (hlm. 155).
Pada abad ke-18 M sistem pendidikan Islam pesantren mulai terbentuk. Kebutuhan terhadap pendidikan Islam, melahirkan pola-pola pengajaran pendidikan dan pendidikan Islam sehingga terbentuklah sistem pendidikan pesantren. Sistem pendidikan pesantren dipakai oleh masyarakat Jawa secara berulang-ulang dan selanjutnya sistem tersebut menjadi pola umum dan diterima oleh masyarakat sebagai lembaga pendidikan. Melalui lembaga ini, masyarakat mentransfer ajaran-ajaran dan keilmuan Islam.
Pada abad ke-19 M pesantren berkembang pesat dan mencapai momentumnya. Pesantren didirikan masyarakat Muslim Jawa di mana-mana di seluruh Jawa dan Madura. Tanpa disadari pada abad ini pesantren telah melembaga di Jawa dan sampai saat ini pesantren tidak kehilangan fleksibilitasnya sebagai sarana transformasi pengetahuan dan budaya.
Sejarah yg tidak boleh dilupakan