Desa (tanah) perdikan adalah tempat yang mendapatkan kebebasan membayar pajak atau kerja rodi oleh penguasa setempat. Status tanah perdikan telah dikenal jauh sebelum kedatangan Islam di Jawa. Berdasar prasasti-prasasti yang ditemukan, status desa perdikan sudah dikenal di Jawa sejak masa Mataram awal. Prasasti Dieng (809 M) menjelaskan bahwa tanah perdikan dimaksudkan sebagai anugerah kepada pejabat desa atau perseorangan karena jasa atau untuk kepentingan tertentu tanah itu diberikan (hlm. 78).
Pada masa Hindu-Budha secara umum tanah bebas ditetapkan untuk kepentingan tertentu. Di samping diberikan kepada seseorang yang telah memiliki jasa kepada raja, juga ditetapkan untuk orang-orang yang memberikan contoh kehidupan saleh kepada lingkungan masyarakat mereka atau memberikan pengajaran, serta untuk penduduk yang merupakan abdi-abdi Tuhan dan gunung suci Brahmana, pertapaan, biara-biara para rahib, tempat-tempat suci, makam-makam, dan sebagainya (hlm. 82).
Sejarah yg tidak boleh dilupakan