Sedang Membaca
Jomblo Berhak Menerima Zakat
Jauhari Umar
Penulis Kolom

Alumni Ezzitouna Univetsity, Tunisia, Sekretaris Nusantara Institute dan Koord. Komunitas Santri Batang. Tinggal di Batang, Jawa Tengah

Jomblo Berhak Menerima Zakat

Menjelang Idul Fitri, zakat Fitrah menjadi perbincangan yang cukup hangat. Hampir semua orang bertanya tentang mekansme zakat ini. Mulai dari ukurannya, waktu palig afdol dalam mengeluarkannya dan tentu saja para mustahiq atau orang yang berhak menerimanya.

Selain zakat, obrolan yang nanti akan sering muncul ketika menjelang hari raya adala masalah jodoh. Kapan nikah? Sudah ada calonnya belum? Pertanyaaan ini akan segera menyerang para jomblo.

Di Indonesia pernikahan memang cukup dipermudah bahkan tidak menuntut banyak pengeluaran. Yang sulit dan banyak biayanya adalah gengsinya. Apalagi jika pengaruh adat dalam suatu keluarga itu cukup kuat. Maka nikah dengan modal yang besar adalah keniscayaan. Maka semkain banyaklah kaum jomblo yang kandas impian dan keinginannya untuk segera menghalalkan wanita idamannya lantaran minimnya modal untuk pernikahan itu.

Namun di penghujung Ramadan ini para jomblo patut untuk berbahagia selain karena hari raya yang sebentar lagi ada di depan mata, mereka juga patut berbahagia dengan adanya zakat Fitrah ini. Lantaran Allah menghibur para jomblo dengan zakat Fitrah. Bukan sebagai amil maupun panitia zakat layaknya hal lumrah yang sering terjadi kepada pemuda lajang yang belum menikah, disibukkan dengan kegiatan dan pengurusan zakat. Mulai dari distribusinya hingga urusan-urusan berat lainnya.

Baca juga:  Berjomblo dalam Politik?

Jomblo ternyata juga berhak mendapatkan zakat. Beberapa kitab turots bahkan secara tersurat membahas tentang masalah mustahiq zakat dari golongan jomblo . Sebagai contoh misalnya kitab Asnal Matholib [1:394] dan kitab Mughnil Muhtaj [4:475].

أَفْتَى ابْنُ الْبَزْرِيِّ – الى ان قال- وَأَنَّهُ لَوْ كَانَ يَكْتَسِبُ مِنْ مَطْعَمٍ وَمَلْبَسٍ وَلَكِنَّهُ مُحْتَاجٌ إلَى النِّكَاحِ فَلَهُ أَخْذُهَا لِيَنْكِحَ لِأَنَّهُ مِنْ تَمَامِ كِفَايَتِهِ-

انْتَهَى ( اسنى المطالب ١/٣٩٤) (مغني المحتاج ٤/٤٧٥)

“Ibnu al-Bazriy berfatwa: Jomblo yang bekerja (hanya) untuk kebutuhan makanan dan pakaiannya akan tetapi ia masih membutuhkan biaya untuk nikah, maka ia boleh mengambil bagian zakat agar dapat menikah, karena hal itu dapat menyempurnakan kebutuhannya.” (dikutip dari Asnal Matholib juz 1, hal. 394 dan Mughnil Muhtaj juz 4, hal. 475)

Dalam kitab Siyar A’lam an-Nubala Juz 4, hal. 44, sebuah kitab yang membahasa tentang biografi para ulama dari madzhab Syafi’I, disebutkan tentang sosok Ibnu al-Bazriy ini. Beliau adalah Ibnu al-Bazriy ialah Abul Qosim Zainuddin Jamal al-Islam Umar bin Muhammad bin Ahmad bin Ikrimah al-Jazariy asy-Syafi’i.

Ia termasuk murid dari Hujjatul Islam Abi Hamid Al Ghozali. Ia beljar fiqih kepada penulis kitab Ihya Ulumuddin ini. Selain Imam Al Ghozali ia juga belajar fiqih kepada Ilkiya al-Hirosiy. Ia meninggal dalam pada tahun 560 H di usia 89 tahun.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top