Sedang Membaca
Kemitraan Perempuan dan Laki-laki

Pendiri mubadalahnews.com, portal tentang islam dan relasi yang membahagiakan. Mesantren 6 tahun di Arjawinangun, S1 di Damaskus Syiria, S2 di IIU Malaysia, dan S3 di UGM Yogyakarta

Kemitraan Perempuan dan Laki-laki

Kumpulan hadis ini terinspirasi dari karya besar Syaikh ‘Abdul Halim Abu Shuqqah (1924-1995), Tahrir al-Mar’ah fi Asr al-Risalah (Pembebas Perempuan pada Masa Kenabian) mengenai penguatan hak-hak perempuan dalam Islam dari teladan Nabi Saw.

Hadis Ketujuh

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ». رواه أبو داود.

Terjemahan:

Dari Aisyah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Perempuan itu saudara kandung laki-laki” (Sunan Abu Dawud).

Sumber Hadis:

Hadis ini diriwayatkan Imam Abu Dawud dalam Sunannya (no. hadis: 236), Imam Turmudzi dalam Sunannya (no. Hadis: 113), dan Imam Ahmad dalam Musnadnya  (no. hadis: 26836 dan 27762).

Penjelasan singkat:

Hadis riwayat Aisyah r.a. ini memuat ajaran pokok mengenai prinsip kemitraan dan kesedarajatan antara laki-laki dan perempuan.

Kata “al-shaqā’iq” dalam teks tersebut merupakan bentuk plural dari kata “al-shaqīq” yang berarti kembaran, serupa, dan identik. Dalam berbagai kamus bahasa, kata ini dipadankan dengan kata nazhīr dan matsīl yang memiliki arti-arti berikut ini: sejawat, paralel, analogi, sederajat, ekuivalen, duplikat, dan kembaran (Ibn Manzūr, Lisan al-‘Arab, juz 10, hal. 182-183 dan al-Ba’labaki, Qamus al-Mawrid, hal. 975 dan 1179).

Menurut ‘Abd al-Halim Abu Shuqqa, seorang penulis kompilasi teks-teks Hadis mengenai hak-hak perempuan, teks hadis ini adalah referensi dasar bagi prinsip kesederajatan (musāwah) antara laki-laki dan perempuan. Sehingga, hak-hak keduanya, sebagai manusia adalah sama. Hak untuk hidup bermartabat, beragama, berpolitik, berkeluarga, beraktifitas dalam ruang lingkup sosial, ekonomi, dan pendidikan. Pencedaraan terhadap hak-hak perempuan adalah penistaan terhadap prinsip kesederajatan yang ditegaskan teks hadis ini.

Baca juga:  Ke(tak)sederhanaan Kiai Husein

Tentu saja pasti ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Tetapi, jika sebagian besar orang selalu membeda-bedakan dalam segala hal, teks hadis ini lebih menekankan pada prinsip kesederajatan dan kesetaraan.

Bahwa perempuan adalah manusia, yang sama seperti laki-laki, memerlukan pengakuan, penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak hidup sebagai manusia yang bermartabat dan memiliki harga diri, tanpa kekerasan, peminggiran, dan penistaan sosial.

Setiap penistaan perempuan adalah kezaliman yang diharamkan dan ditentang Islam. Sementara setiap kerja pemberdayaan dan penguatan kapasitas perempuan adalah untuk keadilan yang dianjurkan Islam. Hanyalah kemaslahatan yang dituju Islam dan hanyalah keadilan bagi perempuan yang diserukan Islam. Bukan sebaliknya. Orang-orang yang menistakan perempuan sama sekali tidak berhak mengatasnamakan Islam.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
1
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top