Avatar
Penulis Kolom

Bergiat di dunia pendidikan. Menulis sastra berupa cerpen. Tinggal di Jawa Timur. IG @elakhmad dan @akhmadmedia.

Santri Membaca Zaman (3): Menebak Nasib Al-Qur’an Versi Cetak di Era Digital

Whatsapp Image 2022 01 19 At 06.11.57 (2)

Dunia telah didominasi oleh budaya digital, ditambah dengan kondisi pandemi seperti saat ini yang dituntut menjaga jarak secara fisik, sehingga dunia juga mengalami peralihan dari era modernisasi menuju era digitalisasi.

Dulu, pembelajaran seolah hanya bisa dilakukan dalam satu tempat. Kini, pembelajaran dapat dilaksanakan dari pelbagai tempat, dengan syarat memiliki jaringan yang memadai. Dulu, pembelian segala jenis makanan maupun minuman dituntut untuk mempertemukan antara penjual dan pembeli. Kini, pembelian cukup dilakukan dari dalam rumah dengan cara menyentuh dan menggesek sebuah perangkat yang disebut telepon pintar.

Peralihan ini diakui oleh sebagian besar orang sebagai era kenyamanan karena segala fasilitas digital yang memudahkan kehidupan. Saking mudahnya, ritus keagamaan seperti pembacaan kitab suci pun bisa dilakukan secara digital lewat sebuah aplikasi yang bernama Qur’an Kemenag. Aplikasi ini secara resmi diluncurkan oleh Kementerian Agama cq LPMQ (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an) pada akhir bulan Agustus 2016. Aplikasi ini bisa dinikmati melalui telepon pintar berbasis android maupun IOS, juga tersedia dalam versi web.

Kitab suci bisa dibaca di manapun tanpa takut tertinggal di rumah gegara kelupaan, karena hampir tidak ada seseorang yang akan melupakan telepon pintarnya saat bepergian. Terobosan ini pada dasarnya merupakan wujud penyesuaian Kementerian Agama terhadap peralihan zaman.

Agaknya yang menjadi dasar terobosan ini adalah kecenderungan life style manusia masa kini. Segala kebutuhan manusia di era digital telah terkoneksi dalam telepon pintarnya masing-masing, mulai dari komunikasi; ekonomi yang diwujudkan dalam bentuk e-money; hingga media menghibur diri dengan pelbagai aplikasi di dalamnya. Tak heran jika kitab suci Al-Qur’an juga dikembangkan menjadi media yang bisa diakses melalui telepon pintar.

Baca juga:  Kiai Habib di antara Silsilah Nasab dan Silsilah Sanad

Masalahnya, keberadaan Al-Qur’an versi digital apakah akan menggeser (atau bahkan menghilangkan) posisi Alqur’an versi cetak? Mengingat membaca Al-Qur’an versi digital dianggap lebih praktis daripada membaca versi cetak yang harus menenteng ke sana kemari, dalam beberapa kasus takut dianggap riya’ atau pamer.

Menurut hemat penulis, secara subjektif yang tetap menekankan objektivitas, Al-Qur’an versi cetak sampai kapanpun tidak akan tergusur oleh keberadaan Al-Qur’an versi digital. Opini ini didasari atas nilai fungsi Al-Qur’an sendiri yang tidak berhenti pada fungsi bacaan saja. Kitab suci Al-Qur’an juga digunakan sebagai ritus keagamaan, baik secara syari’at maupun adat.

Posisi Al-Qur’an dalam Pernikahan

Dalam kebiasaan masyarakat Indonesia (khususnya masyarakat Islam), kitab suci Al-Qur’an lazim digunakan sebagai mas kawin. Pertimbangannya, mempelai berdua bisa mengambil manfaat dari ayat-ayat yang terkandung di dalamnya. Mengingat posisi penting Al-Qur’an ini, tentu saja menjadi hal yang tidak mungkin jika Al-Qur’an sebagai mas kawin diberikan dalam bentuk digital. Oleh sebab itu, Al-Qur’an versi cetak tetap akan dicari oleh para pejuang mahar untuk mengikat sang pujaan hati. Setidaknya, Al-Qur’an versi cetak tetap akan dibutuhkan selama pernikahan masih menjadi hal yang diagendakan oleh umat manusia.

Sejatinya, kitab suci Al-Qur’an tidak hanya dijadikan sebagai mas kawin. Di daerah tertentu, Al-Qur’an dijadikan seserahan pernikahan (di luar mas kawin). Kitab suci tersebut sepaket dengan mukena, sajadah, dan tasbih. Jika ada satu unsur saja yang belum terpenuhi, maka dikhawatirkan tumpuan agamanya juga kurang kuat. Oleh sebab itu, seserahan yang berupa Al-Qur’an; sajadah; mukena; dan tasbih dijadikan sebagai simbol agama dalam pernikahan.

Baca juga:  Wayang: Politik dan Liminalitas Reflektif

Al-Qur’an sebagai Hadiah Keagamaan

Tak hanya sebagai mas kawin pernikahan, masyarakat Indonesia juga menggunakan Al-Qur’an sebagai hadiah selepas menunaikan ritus keagamaan seperti haji dan umrah. Beberapa masyarakat Indonesia yang telah menunaikan ibadah haji maupun umrah menyediakan ‘oleh-oleh’ yang berupa perabot ibadah seperti sajadah maupun Al-Qur’an yang telah dibeli di Indonesia sebelumnya. Meskipun dibeli di Indonesia, yang diharapkan dari hadiah itu adalah keberkahan doa sang pemberi.

Hadiah Al-Qur’an dalam tradisi masyarakat Nusantara juga dapat ditemui dalam penyelenggaran peringatan kematian (mulai dari 7 hari, 40 hari, 100 hari, hingga 1000 hari). Di antara pilihan hari-hari itu, biasanya pihak keluarga almarhum menyediakan buku Yasin yang juga dilengkapi dengan surat-surat pendek lainnya (seperti surat al-Kahfi, Juz ‘Amma, dan lain-lain) sebagai hadiah untuk tetangga-tetangga yang datang dengan tujuan mendoakan.

Harapannya, buku yang berisi surat-surat dari Al-Qur’an tersebut dapat menjadi pahala yang terus mengalir kepada yang telah meninggal. Tentu saja memberikan hadiah tersebut tidak mungkin diberikan dalam bentuk digital, karena buku Yasin tersebut biasa dijadikan satu dengan berkat (makanan dan jajan) yang bisa dibawa pulang oleh para tamu undangan yang mendoakan.

Mewakafkan Al-Qur’an

Selain difungsikan dalam kebiasaan masyarakat Indonesia, kitab suci Al-Qur’an juga difungsikan secara syariat sebagai wujud realisasi mengharapkan pahala yang terus mengalir tiada henti meski kematian telah menghampiri. Realisasi tersebut bernama wakaf Al-Qur’an. Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits riwayat Imam Ibn Majah, bahwa Nabi Muhammad pernah berkata: “Sesungguhnya di antara amal saleh yang tetap mengalirkan pahala setelah orang-orang yang mengamalkannya meninggal dunia adalah 1) Ilmu yang disebarluaskan, 2) Anak Saleh yang ditinggalkan, 3) Mushaf (Al-Qur’an) yang diwariskan ……….”

Di dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad mengungkapkan tiga amalan yang tak akan putus saat manusia mengalami kematian. Lazimnya, manusia yang mati tidak akan bisa melakukan ibadah, sebab menjadi hal yang mengerikan jika ada jenazah tiba-tiba bangkit melaksanakan salat.

Baca juga:  Seri Filsafat tentang Makna Hidup

Tiga amalan tersebut adalah sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan dua orang tuanya. Satu hal yang perlu digarisbawahi dari dua hal tersebut adalah pahala yang terus mengalir bagi yang bersedekah secara jariah, pemberiannya terus dimanfaatkan oleh orang-orang yang masih hidup. Di antara sedekah jariah adalah mewakafkan Al-Qur’an.

Sebuah Simpulan

Manusia memang tidak bisa membaca masa depan, sebab yang bisa dilakukan manusia hanyalah menebak dengan pertimbangan-pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Sekali lagi ini hanya tebakan, yang berdasarkan pengalaman-pengalaman di sekitar. Akhir kata, bagaimanakah nasib Al-Qur’an versi cetak? Jawabannya sederhana, ia tetap akan baik-baik saja, sebagaimana tulisan-tulisan asli Al-Qur’an yang kini mengabadi dalam bentuk tulisan tangan yang masih tertata rapi.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top