Sedang Membaca
Sajian Khusus: Melindungi Perempuan
Annisa Diana Putri
Penulis Kolom

AlumnusUniversitas Nasional. Berminat dalam penulisan kolom tradisi, Anggota komunitas puan menulis.

Sajian Khusus: Melindungi Perempuan

Whatsapp Image 2022 01 11 At 22.05.16

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Di tahun 2021 banyak sekali kasus kekerasan seksual bahkan pelecehan seksual terhadap perempuan, tak hanya perempuan bahwa laki-laki kini juga bisa menjadi objek dari kekerasan seksual seperti kasus KPI. Malah disebut sebut terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya.

Perempuan yang harusnya memiliki hak keamanan di mana pun dan kemana pun dan tentunya harus terjamin, malah harus waspada akan sekelilingnya, di ruang publik, lingkugan kantor, lingkungan pendidikan bahkan lingkungan terdekat yautu dirumah sendiri kadang perempuan tidak merasa aman dan malah menjadi korban kekerasan seksual.

Kasus terbaru yang terungkap terjadi di Jawa Barat dan Jawa Tengah yakni Bandung, Tasikmalaya, dan Cilacap.Pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, HW (36), diduga bertindak cabul terhadap belasan santri sejak 2016. Beberapa santri bahkan sampai melahirkan.Kasus tersebut terungkap pada 24 November setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya. Mendengar hal tersebut, orang tua korban melaporkan itu ke Polsek Patimuan dan kemudian ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Cilacap.

Pada September 2021 lalu publik dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual oleh dua pengasuh pondok pesantren di Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Mereka diduga melakukan tindakan asusila terhadap 26 santri laki-laki dengan iming-iming uang puluhan ribu rupiah.

Baca juga:  Islam di Kulit Selebritis

Di awal November 2021, akun Instagram milik Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau (Komahi Unri) mengunggah video berisi pengakuan mahasiswi yang dilecehkan oleh Dekan FISIP. Saat bimbingan skripsi, pelaku diduga memaksa mencium pipi dan kening korban. Bahkan sempat meminta mencium bibir, namun korban melawan. Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Liputan6 tanggal 31 Desember 2021 kemarin melaporkan bahwa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebutkan ada 189 laporan kasus mengenai tindakan kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang tahun 2021. Yang artinya lingkungan keluarga juga menjadi tempat rawan bagi kekerasan seksual untuk perempuan.

Di mana selama rentang Tahun 2021, beragam kasus kekerasan seksual telah ditangani seperti kasus percobaan atau upaya pemerkosaan, kekerasan berbasis gender online, pelecehan eksploitasi seksual, pemaksaan aborsi, pembuatan video, kekerasan fisik dan psikis hingga tindakan asusila gang rape.Sementara pada kasus kekerasan dalam rumah tangga, bentuk kekerasan yang terjadi adalah pelantaran rumah tangga kemudian kekerasan fisik, menikah tanpa izin istri, kekerasan psikis eksploitasi anak, hingga kekerasan fisik terhadap anak.

Belum lagi kasus pelecehan seksual diruang publik yang banayk terjadi, namun lebih sedikit yang melaporkan dengan alasan takut ataupun trauma. Padahal korban harus mendapatkan hukuman tanpa toleransi agar mendapat efek jera dan tidak akan terjadi lagi kekerasan seksual serta peecehan seksual diruang publik.

Baca juga:  Memedomani Alquran dan Mencontoh Siti Aminah Perihal ASI

Bicara soal tahun 2022, pasti jadi tahun yang paling dinanti oleh setiap orang. Euforia tahun baru rasanya menjadi momentum yang pas bagi seseorang untuk memulai hidup yang baru dan lebih baik. Dari kasus kasus yang sedikit saya paparkan diatas bahkan masih banyak kasus lainnya yang tak dapat saya rangkum, saya berharap resolusi 2022 memberikan keamanan bagi perempuan dimanpun ia berpijak, dilingkungan pendidikan, ruang publik, kantor ataupun keluarga sekalipun. Melindungi perempuan adalah hak perempuan, pasalnya perempuan juga berhak mendapat rasa aman dan nyaman.

Salah satu upayanya adalah, yang terkini adalah penetapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS). Permendikbudristek PPKS hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.

Atau dengan banyak kampanye yang sudah banyak digemborkan secara langsung atau yang paling banyak kita temui di media sosial tentang perlindungan bagi perempuan atas kekerasan seksual. Meningkatkan kembali sex education mulai dari dini, hal apa yang termasuk tidak wajar bagi anak, atau bagiann tubuh apa yang tidak boleh dipegang oleh orang lain. Jangan menjadikan pendidikan ini sebagai pendidikan yang tabuh lagi bagi anak-anak.

Baca juga:  Nyai Hj Solichah Wahid: Ibu Guru Bangsa

Ironisnya masih banyak orang yang menganggap remeh beberapa tindak pelecehan seksual. Karena terkesan seperti candaan, terkadang bystander, dan korban atau bahkan pelaku menganggap tindakan tersebut sebatas lelucon semata.karena isu terkait kasus pelecehan di ruang publik atau dimanapun perempuan berpijak kini menjadi semakin mengkhawatirkan di Indonesia.

Selamat membaca.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top