Nahdliyin, menamatkan pendidikan fikih-usul fikih di Ma'had Aly Situbondo. Sekarang mengajar di Ma'had Aly Nurul Jadid, Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Probolinggo. Menulis Sekadarnya, semampunya.

Apakah Seluruh Perbuatan Nabi Itu Sunnah dan Perlu Ditiru?

Berkali-kali, hamba yang lemah nan daif ini mengemukakan bahwa as-Sunnah adalah salah satu sumber paling krusial dalam Islam. Ia menempati posisi kedua setelah Al-Qur’an dalam hierarki pengambilan hukum Islam (masyadir al-Tasyri’).

Dalam bahasa Kiai Afifuddin Muhajir, umat Islam oleh Allah dalam menjalani kehidupan di dunia (dan akhirat) dibekali dengan dua Al-Qur’an, pertama Al-Quran yang dibaca (al-Maqru’), yaitu Al-Quran yang kita baca setiap hari, yang merupakan wahyu Allah kepada Nabi Muhammad melalui melaikat Jibril. Kedua adalah Al-Quran yang berjalan (al-Masyi), yaitu prilaku dan tingkah laku Nabi Muhammad saw selama masa hidup beliau.

Perilaku dan tingkah laku Nabi Muhammad bisa dijadikan pedoman karena memang di samping ada perintah dari Allah Swt untuk mengikutinya (simak Al-Quran, Qs. Al-Hasyr [59]: 7), akan tetapi juga ada jaminan bahwa nabi Muhammad terjaga dari kesalahan (ismah al-Nubuwwah) dan ia tak bicara dan berprilaku kecuali atas skenario Allah (simak Al-Quran, Qs. al-Najm [53] : 4 ).

Pertanyaannya; apakah seluruh ucapan, prilaku, dan persetujuan Nabi Muhammad perlu ditiru?

Sebelum menjawab itu, penting kiranya membahas apa itu as-Sunnah. Secara bahasa as-Sunnah adalah jalan yang ditempuh (as-Sirah, at-Thariqah). Sementara menurut terminologi, maka ada definisi berbeda-beda, tergantung dalam konteks apa. Apakah fikih, usul fikih atau hadis? Kesemuanya berbeda. Karena pembahasan kali ini adalah usul fikih, maka hamba akan menjelaskan sunnah menurut usuliyun (ahli usul fikih). Menurut mereka sunnah adalah segala sesuatu yang muncul dari Rasulullah berupa perkataan (qauliyah), perbuatan (fi’liyah) dan persetujuan (taqriryah).

“Sunnah qauliyah” adalah perkataan-perkataan nabi yang beliau sabdakan dalam berbagai pertemuan, konteks dan kesempatan. Misal sabda nabi:

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh melakukan kerugian baik kepada diri sendiri maupun orang lain”.

Baca juga:  Nabi dan Perang

Atau sabda nabi:

انما الأعمال بالنيات

“Hanya saja seluruh perbuatan tergantung dengan niatnya”Dan sabda-sabda nabi yang lain.

Adapun “sunnah fi’liyah” adalah perilaku dan tingkah laku yang dikerjakan oleh nabi, misal bagaimana nabi mengerjakan salat lima waktu, beliau melakukan pekerjaan haji, beberapa putusan nabi ketika ada persengkataan dan lain sebagainya.

Sementara “sunnah taqririyah” adalah persetujuan dan apresiasi nabi; baik secara sarih-tegas beliau memberikan persetujuan, atau secara simbolis, minimal beliau tak memungkiri atas sebuah perkara. Misal nabi memberi apresiasi kepada Muadz ibn Jabal atas inisiatifnya menyelesaikan berbagai problem keagamaan.

Persetujuan Nabi atas Muadz ini terjadi tatkala nabi hendak mengutusnya berdakwah ke Yaman. Sebelum berangkat Nabi bertanya pada Muadz,

Nabi: “Bagaimana engkau akan memutuskan sebuah persoalan?

Muadz: “Aku akan memutuskan dengan Kitabullah (AL-Quran)”.

Nabi: “Bagaimana jika tak kau jumpai dalam al-Quran?”

Muadz: “Aku akan memutuskan berdasarkan sunnah rasul-Nya”

Nabi: “Bagaimana jika tak kau jumpai dalam sunnah rasul-Nya”.

Muadz: “Aku akan mengerahkan seluruh pemahamanku dan fikiranku dan aku tidak akan ceroboh”.

Mendengar jawaban itu, konon nabi begitu bahagia, saking bahagianya beliau bahkan sampai menepuk dada Muadz dan mendoakannya. Dalam sebuah hadis, Nabi berdoa sembari mengapresiasi Muadz:

الحمد لله الذي وفّق رسول رسول الله لما يرضي رسول الله

“Segala puji bagi Allah yang telah memberi karunia kepada utusannnya utusan Allah Swt. (nabi, red) kepada sesuatu yang disukai oleh Rasulullah”.

Sekadar catatan selingan; dari kisah di atas tampak bagaimana Nabi Muhammad saw. Tampil Sebagai sosok yang demokratis, pendengar yang baik dan penyeru dialog bersama. Tidak seperti kebayakan orang hari ini yang tidak mau dialog, maunya menggurui dan mengkhutbahi orang lain, padahal dengan kapasitasnya sebagai Nabi yang menerima bocoran langsung dari Allah Swt. Bisa saja nabi langsung mengkhutbahi Muadz terkait tekhnis menyelesaikan kasus hukum fikih. Tetapi nabi tidak demikian.

Baca juga:  Maulid Nabi Muhammad Saw: Nikmat Terbesar Bagi Seluruh Alas

Dalam banyak literatur kitab usul fikih, dialog Nabi saw dengan Muadz tersebut dijadikan dasar keabsahan melakukan ijtihad bilamana tidak “menemukan” sandaran hukum dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah. Alasannya; Nabi sendiri yang mengapresiasi Muadz yang hendak melakukan ijtihad ketika tak ditemukan jawaban dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah. Itulah yang disebut “sunnah taqririyah”.

Kembali kepada pertanyaan di atas; apakah seluruh ucapan, perbuatan dan tingkah laku nabi adalah syariat dan harus diikuti? Abdul Wahhab Khallaf memberi kategori tentang beberapa perbuatan Nabi yang bukan ranah tasyri’ dan tak harus diikuti. Kategori itu adalah:

Pertama, apa-apa yang muncul dari Nabi lahir atas faktor naluri kemanusiaan beliau seperti cara berdiri, duduk, cara berjalan, makan, minum dan lain sebagainya. Maka itu tidak perlu diikuti karena bukan syariat, sebab ia lahir dalam ranah naluri Nabi bukan wahyu ilahi. Hanya saja, jika ada perkara naluri kemanusiaan Nabi, lalu ada dalil khusus untuk diikuti maka naluri kemanusiaan nabi menjadi syariat yang memiliki implikasi hukum dalam fikih (wajib, mandub, mubah, makruh dan haram).

Kedua, apa-apa yang muncul dan lahir dari Nabi atas dasar eksperimen, kebiasaan, atau adat perorangan dan masyarakat. Seperti pertaniaan, perkebunan, perniagaan, strategi perang, kedokteran Nabi dan lain sebagainya, maka ini juga bukan syariat yang harus diikuti. Karena hal ini tidak muncul berdasarkan wahyu akan tetapi muncul dari hasil uji coba atau eksperimen.

Ketiga, apa-apa yang muncul dari Nabi dan ada dalil khusus bahwa perkara itu khusus Nabi dan tidak ditujukan sebagai teladan, maka ini jelas bukan syariat dan tak boleh diikuti. Misalnya kebolehan bagi Nabi untuk memiliki istri lebih dari empat dalam waktu yang bersamaan (catatan: umatnya tidak diperkenankan memiliki istri lebih dari empat dalam waktu bersamaan, maksimal empat. Bagaimana jika ingin menikahi perempuan lebih dari empat tetapi tetap boleh? Mau dijawab? hahaha.. Hati-hati, jangan main poligami seperti kita beli bakso)

Baca juga:  Asal-usul Panggilan Habib

Jadi, tidak semua ucapan, prilaku dan tingkah laku mengandung dimensi syariat yang harus diikuti. Sebaliknya multi-fungsi, peran dan kapasitas nabi perlu diverifikasi, dalam konteks apa beliau kerjakan dan sabdakan.

Verifikasi atas sabda Nabi penting bukan hanya untuk mengetahui apakah itu mengandung tasyri’ atau bukan akan tetapi juga berpengaruh pada hukum fikih yang akan dilahirkan. Misal hadis Nabi yang sering dikutip dalam bab Ihya’ul Mawat (terjemahnya bukan menghidupkan orang mati akan tetapi menghidupkan lahan mati tak bertuan untuk kembali difungsikan sebagai lahan pertanian):

من أحيا أرضا ميتا فهي له

“Barangsiapa membuka tanah mati (lahan kering) maka dia berhak memilikinya.”

Hadis di atas mengundang perdebatan cukup serius di antara fukaha; dalam konteks apa Nabi bersabda demikian. Apakah dalam konteks beliau sebagai kepala negara atau sebagai rasul yang menyampaikan fatwa?

Dua kemungkinan ini, bisa memberi implikasi hukum fikih yang berbeda. Jika nabi bersabda dalam konteks kepala negara, maka tidak sembarang orang dapat membuka lahan kosong untuk ditanami akan tetapi harus mendapat izin penguasa yang sah. Sebaliknya, jika kemungkinan kedua, yakni beliau besabda dengan kapasitas sebagai rasul maka impilkasi hukumnya seluruh individu boleh untuk melakukan ihyaul mawat, menghidupkan lahan mati.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
1
Ingin Tahu
1
Senang
2
Terhibur
2
Terinspirasi
2
Terkejut
1
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top