Sedang Membaca
Sajian Khusus: Islam dan Hak Asasi Manusia
Redaksi
Penulis Kolom

Redaksi Alif.ID - Berkeislaman dalam Kebudayaan

Sajian Khusus: Islam dan Hak Asasi Manusia

Whatsapp Image 2021 09 14 At 23.46.29

Sajian Khusus edisi ke-82 ini adalah hasil perenungan mendalam penulis selama beberapa waktu belakangan terkait fenomena pelanggaran HAM, tepatnya dalam hal Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KKB) di Indonesia. Keempat esai ini, juga berangkat dari temuan berupa riset, yang berasal dari Setara Institute for Democracy and Peace bertajuk Intoleransi Semasa Pandemi yang diterbitkan pada April 2021 silam.

Dalam risetnya, mereka mengatakan di salah satu temuan kunci, bahwa sepanjang tahun 2020, telah terjadi 180 peristiwa pelanggaran terhadap Kondisi Kebebasan Bergama/Berkeyakinan (KKB) di beberapa wilayah Indonesia, berjumlah 442 tindakan. Jika mengkomparasikan dengan tahun sebelumnya, jumlah peristiwa ini menurun tipis. Di mana, pada tahun 2019 hanya terjadi 200 peristiwa pelanggaran KKB, namun dari sisi tindakan melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya, yang ‘hanya’ berjumlah 327 pelanggaran (Setara Institute, 2021).

Oleh sebab itu, berpijak pada laporan di atas, tulisan ini selain bertujuan ingin meninjau kembali terkait konsep, nilai-nilai, pandangan serta praktik HAM bagi umat Islam, terlebih sewaktu Islam berada di bawah kekhalifahan Rasulullah SAW bersama para sahabatnya. Juga, peninjauan di sini bertujuan untuk mendiskusikannya kembali dalam konteks terkini supaya tulisan ini, dapat berguna sebagai media untuk menciptakan kesadaran yang lebih besar lagi terkait pentingnya pemenuhan HAM dalam kehidupan masyarakat secara luas.

Baca juga:  Sajian Khusus: Juni dan Penggubah Puisi

Karena, ketika melihat dan membaca laporan tersebut, yakni pelanggaran HAM yang dilakukan umat Islam, timbul satu pertanyaan dalam benak penulis: “Bukankah jauh sebelum konsep HAM ditemukan di Barat, Islam sudah lebih dahulu menunjung tinggi nilai-nilai tersebut? Jika benar begitu, mengapa pelanggaran HAM dalam kehidupan masyarakat masih sering terjadi?” Hal tersebut kemudian menjadi pertanyaan utama dan keberangkatan saya dalam mengkaji beberapa literatur dan penelitian guna mendukung tulisan ini.

Kemudian, struktur dalam tulisan ini dibagi ke dalam empat bagian. Pertama, penulis melakukan pelacakan historis pada kedua surat dalam kitab suci Al-Qur’an: surat ‘makiyyah’ dan ‘madaniyah’. Ditambah, penulis juga menganalisis secara ringkas terkait surat Al-An’am: 162-163 untuk mengaitkannya dengan konteks HAM dan memperkuat argumen penulis bahwa Islam datang ke dunia bukan hanya untuk mengatur kehidupan pribadi manusia, melainkan juga untuk kehidupan bermasyarakat.

Kedua, penulis sedikit meneruskan pembahasan sebelumnya. Kemudian penulis mengutip beberapa hadist yang pernah diungkap Rasulullah, namun hadist yang dikutip, tentu hadist yang berkaitan dengan HAM. Hal itu bertujuan untuk memperkuat argumen di tulisan bagian pertama, serta menjadikan peristiwa fenomenal tentang “Piagam Madinah” sebagai upaya pemenuhan HAM pertama di dunia yang pernah dilakukan Rasulullah. Hal ini juga bertujuan untuk memperkuat bangunan argumen penulis sebelumnya.

Baca juga:  Sajian Khusus: Mencari Esais Muda Pesantren

Ketiga, penulis mengumpulkan temuan-temuan berupa pemenuhan HAM yang pernah dilakukan Rasulullah, kemudian menjelaskannya secara satu-persatu dengan runut dan koheren satu sama lain. Dan terakhir atau keempat, penulis melakukan pelacakan historis kembali terkait upaya pemenuhan HAM yang juga dilakukan oleh para sahabat untuk memperkuat argumen pertama, kedua, hingga ketiga.

Di bagian penutup, penulis ingin mengingatkan kembali kepada pembaca bahwa apa yang telah diperjuangkan Rasulullah bersama para sahabat dalam rangka memuliakan, mengangkat martabat serta derajat manusia di kehidupan masyarakat—patutlah terus kita ingat, renungi, bahkan kita jadikan sebagai pelajaran penting bahwa sejarah Islam dalam upaya pemenuhan HAM, pernah dilakukan dengan sangat baik di masa keemasannya.

Semoga keempat esai ini menjadi bara pemantik diskusi bagi teman-teman lain, guna menindaklanjuti lebih jauh lagi. Lebih-lebih, apa yang saya beri dapat membangun kesadaran baru atau meningkatkan kesadaran teman-teman pembaca yang sebelumnya terkikis, terkait pentingnya pemenuhan HAM dalam kehidupan masyarakat. Karena, melalui diskusi yang intens, dialog yang sehat, dan pemahaman akan latar belakang masing-masing dari kita itulah, HAM bukan sekadar atau menjadi dokumen bersejarah semata, melainkan hal penting yang harus kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat.

Terimakasih Mas Aan atas kiriman tulisannya yang sangat tajam. Semoga bermanfaat. Tak lupa kepada pembaca Alif.id kami ucapkan banyak terimakasih atas kesediaannya membagikan tulisan-tulisan yang bernas dari laman Alif. Semoga menjadi amal jariyah.

Baca juga:  Sajian Khusus: Perempuan dalam Perspektif Islam dan Psikoanalisis

Salam hangat,

Redaksi.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top