Sedang Membaca
Politik Haji: Imaji dan praktik kolonial di Nusantara
Muhammad Iqbal
Penulis Kolom

Muhammad Iqbal. Sejarawan. Dosen Prodi Sejarah Peradaban Islam IAIN Palangka Raya. Editor Penerbit Marjin Kiri. Menulis dua buku: Tahun-tahun yang Menentukan Wajah Timur (Yogyakarta: EA Books, 2019), dan Menyulut Api di Padang Ilalang: Pidato Politik Sukarno di Amuntai, 27 Januari 1953 (Yogyakarta: Tanda Baca, 2021).

Politik Haji: Imaji dan praktik kolonial di Nusantara

Ibadah haji terlihat menjadi salah satu subjek sentral dalam diskursus kolonial tentang Islam. Thomas Stamford Raffles, Letnan Jenderal selama masa pemerintahan peralihan Inggris di Hindia Belanda (1811-1816) –mengekspresikan diskursus haji itu. 

Ulama dan para haji yang kembali dari Makkah, dianggap telah memunculkan ancaman Islam bagi kekuasaan kolonial di Hindia Belanda. Raffles bukanlah satu-satunya, dan tidak pula nan perdana yang memiliki kacamata seperti itu terhadap haji.

Menurut Jajat Burhanudin dalam Islam dalam Arus Sejarah Indonesia (2017), walaupun sangat dilandasi kepentingan ekonomi, Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) memiliki pandangan yang sama, tatkala pada 1664 melarang tiga orang Bugis yang baru pulang dari Makkah untuk mendarat di Hindia Belanda, dengan alasan bahwa “kedatangan mereka ke tengah-tengah bangsa Muhammad yang percaya takhayul di daerah ini memiliki konsekuensi yang sangat serius”.

Beberapa tahun kemudian, pada 1716, VOC membolehkan sepuluh orang haji untuk menetap tetapi dalam pengawasan ketat. Kesan negatif mengenai haji ini sebagian didasarkan oleh prasangka kolonial terhadap orang-orang Arab yang justru memperoleh penghormatan tinggi dari kaum muslim di Nusantara.

Peter Carey mendedahkan dalam bukunya Inggris di Jawa 1811-1816 (2017), Raffles, dalam sebuah laporan dari Malaka bertanggal 10 Juni 1811 menulis bahwa orang-orang Arab, “dengan dalih mengajari orang-orang Melayu tentang prinsip-prinsip agama Muhammad”, “menanamkan kefanatikan yang sangat intoleran, dan membuat mereka tak mampu menerima suatu jenis pengetahuan yang berfaedah”.

Pandangan Raffles perihal haji, dan Islam secara umum, berperan penting dalam imaji kolonial tentang Islam dan kaum muslim. Bersama-sama dengan sejumlah sarjana Inggris lain, W. Marsden dan J. Crawfurd, Raffles kemudian memelopori studi-studi yang serius perihal Islam, seiring dengan kontrol Inggris atas Hindia Belanda.

Lukisan Raffles tentang bahaya politik haji tetap utuh, bahkan menjadi satu perhatian kolonial yang utama tentang muslim Hindia Belanda. Haji dianggap menjadi sarana di mana semangat pemberontakan –yang dibawa ke Makkah di antaranya oleh muslim “pemberontak” India yang mencari perlindungan ke kota suci itu– menjadi sumber imajinasi keagamaan para haji dari Nusantara (lihat Laffan, Islamic Nationhood and Colonial Indonesia: The Umma Below the Wind).

Baca juga:  Iklan Haji di Majalah Swara Nahdlatoel Oelama

Akibatnya, selain memdorong dilakukannya studi-studi ilmiah perihal Islam di Hindia Belanda, sebagai bagian materi pelatihan untuk pegawai negeri di Akademi Kerajaan di Delf, dan sebagai subjek bagi kajian-kajian akademis di Universitas Leiden, Belanda mulai mengeluarkan beberapa aturan untuk menghalangi kaum muslim di Hindia Belanda untuk berangkat haji.

Prasangka, Pengawasan

M. Dien Majid dalam Berhaji di Masa Kolonial (2008) meneroka bahwa, Resolusi 1825 adalah upaya pertama pemerintah kolonial Belanda untuk membatasi haji. Resolusi itu memutuskan bahwa setiap haji, dari Jawa dan Madura, harus membayar 110 gulden untuk paspor haji, yang diwajibkan bagi setiap muslim yang berniat pergi ke Makkah untuk mengambil langkah-langkah yang mempersulit umat muslim membuat paspor haji.

Beberapa tahun kemudian, pada 1831, sebuah aturan baru dikeluarkan untuk merevisi Resolusi 1825, bahwa haji tanpa paspor diwajibkan membayar dua kali harga sebuah paspor, fl 220. Peraturan ini tetap berlaku hingga tahun 1859, ketika pemerintah kolonial mengeluarkan sebuah peraturan (ordonansi) yang menentukan kebijakan haji pemerintah kolonial Belanda pada paruh kedua abad ke-19.

Dalam kaitan ini, di samping mewajibkan biaya di atas, ordonansi 1859 mewajibkan orang-orang yang ingin berhaji agar memiliki surat keterangan dari bupati, menunjukkan bahwa dia memiliki cukup biaya, baik untuk perjalanan maupun untuk keluarga di rumah yang ditinggalkan. Lebih jauh, ketika kembali, para haji diwajibkan untuk menjalani ujian oleh Bupati, yang dengan dasar itu, mereka diizinkan untuk menggunakan gelar haji dan memakai jenis pakaian haji bergaya Arab (Karel A. Steenbrink, Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia Abad ke-19).

Baca juga:  Obituari: Kenangan Kecil dengan Arief Budiman

Pelbagai peraturan itu dibuat untuk mengawasi pergerakan para haji, termasuk perjalanan (rihla) mereka sepanjang jalur dari Hindia ke Makkah. Oleh karena itu, pada 1872 Belanda mendirikan sebuah konsulat di Jeddah, untuk menambah informasi yang telah mereka peroleh melalui surat keterangan para bupati, dan lamat-lamat meningkatkan kontrol mereka atas para haji Hindia Belanda.

Akan tetapi, meski harus melewati aturan-aturan itu, daya tarik muslim di Nusantara untuk berhaji tetaplah besar. Difasilitasi oleh transportasi laut yang lebih baik dan terbukanya Terusan Suez tahun 1869, jumlah haji dari Hindia Belanda terus meningkat. (Baca: Sejarah Singkat Transportasi Laut Jemaah Haji Nusantarara)

Titimangsa 1853-1859, tingkat partisipasi haji dari Hindia Belanda meningkat pesat dari 100 menjadi sekitar 3.000 orang setiap tahunnya. Dan jumlah ini terus meningkat. Mengacu pada laporan resmi Belanda (Indische Verslag), tampaknya para haji dari Nusantara dari tahun 1880 hingga 1885 menyumbang sekitar 15% dari total haji di Makkah (lihat Aqib Soeminto, Politik Islam Hindia Belanda: het Kantoor voot Inlandsche Zaken, 1899-1942, 1985: 222-23).

(Baca tulisan menarik ini: Humor Gus Dur tentang Soeharto Naik Haji)

(Baca tulisan menarik: Humor Seputar Haji dari Ayah Gus Dur)

Tentu saja, tingkat pertumbuhan haji ini berpengaruh besar pada lanskap politik dan keagamaan di Hindia Belanda. Rasa takut terhadap bahaya politik haji meningkat secara signifikan di antara para pejabat pemerintah Belanda di Hindia, yang melahirkan orientasi baru dalam kebijakan kolonial terhadap Islam. Dan orientasi anyar ini ditautkan dengan karir intelektual seseorang, saat dia datang untuk mempelajari komunitas Jawi di Makkah: Christian Snouck Hurgronje.

Baca juga:  Sufi Perempuan Ummul Aswad binti Zayd

Arkian, politik haji pemerintah Belanda termasuk bagian dari politik Islam. Pada masa VOC, Belanda memperlakukan Islam sebagai agama yang tidak benar, sehingga ia tidak boleh disebarluaskan. Pada tahap awal ini, Kristenisasi merupakan salah satu tugas dari VOC.

Namun, pelaksanaan tugas ini tampaknya mengganggu tugas utama VOC, yakni perdagangan, karena VOC harus berhadapan dengan kekuatan Islam yang berupa negara-negara kesultanan. Pandangan dan perlakuan terhadap Islam pun mengalami perubahan.

Islam dipandang sebagai agama yang berbahaya bagi kepentingan VOC, dan karenanya mereka takut kepada Islam (Islamophobia). Oleh sebab itu, VOC menginginkan agar kekuatan Islam yang ada pada negara-negara kesultanan lumpuh untuk dikuasai secara politis. Selain mengadopsi Islamophobia, VOC juga sangat takut pada ibadah haji (hajiphobia).

Menurut Eric Tagliacozzo dalam karyanya The Longest Journey: Southeast Asians and the Pilgrimage to Mecca (2013), kekeliruan kebijakan inilah yang diperbaiki oleh sarjana Snouck Hurgronje berdasarkan penelitian dan kajian ilmiah. (Baca tulisan menarik: Snouck Hurgronje, Bapak Kajian Islam di Indonesia?)

Dia menadaburkan, bahwa doktrin Islam yang bersifat keagamaan tidaklah berbahaya, sedangkan unsur politik dalam Islam diberikan kebebasan untuk melaksanakan agamanya, menghormati hukum Islam yang sesuai dengan hak asasi manusia. Pandangan Islamolog Orientalis ini kelak menjadi pegangan bagi pemerintah Hindia Belanda pada pertengahan pertama abad XX.

Sesuai dengan politik Islam, aspek politik haji perlu diwaspadai, yaitu ideologi politik dan orang-orang politik yang melaksanakan haji. Pada waktu itu, Pan-Islamisme dan nasionalisme sangat dikhawatirkan pengaruhnya terhadap jamaah haji. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap tokoh-tokoh politik dan organisasi Islam, serta pelarian politik dari Nusantara semakin diperketat.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top