Redaksi
Penulis Kolom

Redaksi Alif.ID - Berkeislaman dalam Kebudayaan

Fatwa MUI tentang Terorisme

Berikut ini ialah Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 tahun 2004 tentang Terorisme

Pertama : Ketentuan Umum

Pengertian Terorisme & Perbedaannya dengan Jihad

 

  1. Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).
  1. Jihad mengandung dua pengertian :
    1. Segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-qital atau al-harb.
    2. Segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah).
  1. Perbedaan antara Terorisme dengan Jihad
    1. Terorisme: 1) Sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis / chaos (faudha). 2) Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghancurkan pihak lain. 3) Dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.
    2. Jihad: 1) Sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan. 2) Tujuannya menegakkan agama Allah dan/atau membela hak-hak pihak yang terzhalimi. 3) Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan sasaran musuh yang sudah jelas.
Baca juga:  Udik, Mudik dan Kembali Fitri

 

Kedua : Hukum Melakukan Teror dan Jihad

  1. Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara.
  2. Hukum melakukan jihad adalah wajib.

 

Ketiga : Bom Bunuh Diri dan ‘Amaliyah al-Istisyhad

  1. Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri sementara pelaku ‘amaliyah al-istisyhad mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah sedangkan pelaku ‘amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 

  1. Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar alharb).

 

  1. ‘Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad binnafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri. ‘Amaliyah al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri.

 

Jakarta, 05 Dzulhijjah 1424 H/24 Januari 2004 M

Baca juga:  Perempuan-Perempuan Bercadar itu.. (2)

 

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

 

Ketua

ttd

 

K.H. Ma’ruf Amin

 

Sekretaris

ttd

 

Drs. Hasanuddin, M.Ag

 

DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

 

Ketua Umum

ttd

 

Dr. KH. M.A. Sahal Mahfudh

 

Sekretaris Umum

ttd

 

Drs. H.M. Ichwan Sam

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top