Ketimpangan dalam wawasan pengabdian NU berakar pada seluk-beluk (nature) kewargaannya. NU tidak memiliki sistem keanggotaan terdaftar. Tidak juga ada prasyarat-prasyarat yang dilembagakan secara resmi bagi kualifikasi keanggotaannya. Maka, apakah seseorang adalah anggota NU atau bukan, lebih tergantung pada perasaan masing-masing.
Di tengah gelaran masyarakat umum yang heterogen, keberadaan warga NU pun tidak menghadirkan kategori sosial apa pun. Dengan demikian, ketika muncul pertanyaan tentang kepentingan sosial-ekonomi warga NU, misalnya, tidak ada cara untuk mengidentifikasinya karena tidak ada indentifikasi subyek. Kalau subyeknya tidak diketahui, bagaimana mungkin menyimpulkan kepentingannya?
Pernyataan-pernyataan bahwa penduduk miskin itu orang NU, petani itu NU, yang tingkat pendidikannya rendah orang NU, yang terpinggirkan orang NU, dan semacamnya, lebih merupakan prasangka-prasangka belaka.
Dalam ketidakjelasan tersebut, satu-satunya yang masuk akal untuk dipersepsikan sebagai dasar kepentingan NU adalah identitas keagamaannya, yakni Islam berikut embel-embel mazhabnya, yang dalam tataran sosial jelas lebih berfungsi simbolik ketimbang operasional. Maka, wajar apabila segala artikulasi dan gerak-gerik NU hanya beredar di seputar identitas simbolik tersebut. Bahkan proyek-proyek yang diklaim sebagai wujud pengabdian sosial pun terbit dari motivasi menghadirkan identitas simbolik, dengan orientasi yang kurang-lebih supremasis.
Atmosfer di atas pada gilirannya memupuk dua gejala utama dalam dinamika aktivisme NU. Di lingkungan masyarakat yang kehadiran budaya NU-nya kuat, seperti di Jawa dan beberapa propinsi di luarnya, identitas simbolik NU diperalat sebagai senjata untuk menggalang dukungan politik.
Sebaliknya di lingkungan masyarakat yang sepi-NU, para aktivisnya tidak dapat menemukan gagasan tentang apa yang bisa diperbuat, karena tidak dapat mengenali warganya, apalagi memobilisasi mereka. Kepengurusan tanpa bukti keberadaan selain SK —bahkan papan nama pun tak punya— tidak sedikit jumlahnya.
Telah disinggung di atas bahwa, dalam konteks Indonesia, NU secara keseluruhan memiliki rentang pengaruh yang luas, yang harus dilihat sebagai porsi tanggung jawab besar NU terhadap masyarakat. Dalam wawasan ini, aktivisme NU seharusnya tidak hanya diarahkan untuk mengumpulkan dan memupuk keuntungan bagi diri sendiri, tapi harus diorientasikan kepada kemaslahatan masyarakat secara kesuruhan. Operasionalisasi prinsip ini dapat menjadi jalan keluar baik dari bahaya politisasi NU maupun dari bencana kematian organisasi.
Dengan mengorientasikan khidmah secara inklusif bagi kemaslahatan seluruh masyarakat tanpa pandang bulu, NU melepaskan egoisme identitasnya. Aktivisme diarahkan kepada pemecahan masalah-masalah nyata di lingkungannya. Kebutuhan partisipasi politik pun —baik dukungan maupun evaluasi— akan dipandu oleh pertimbangan-pertimbangan rasional mengenai isu-isu aspiratif yang substansial, bukan tribalisme identitas.
NU tidak perlu susah-payah memilah-milah, mana yang warga NU mana yang bukan, untuk melibatkan diri dalam pemecahan masalah yang nyata di lingkungannya. Masalah apa pun, menyangkut siapa pun, asalkan secara normatif menyeyogyakan pelibatan NU dalam upaya pemecahannya, maka NU harus turun tangan. Dengan demikian, ditengah masyarakat yang secara alami penuh masalah ini, mustahil para aktivis NU kekurangan gagasan untuk bergerak.
Selanjutnya harus disadari pula bahwa pilihan untuk melibatkan diri dalam upaya pemecahan masalah masyarakat pada gilirannya akan bersirobok dengan pilihan pihak. Kepada siapa NU harus berpihak, itu adalah pilihan normatif. Lantas, dari mana sumber normanya?
Tentu saja dari nilai-nilai luhur Islam ala Ahlis Sunnah wal Jama’ah an-Nahdliyyah yang pasti akan memendarkan panduan-panduan bernas, asalkan tidak dibonsai dan dikotakkan menjadi sekedar simbol-simbol ritual dan kutipan-kutipan dangkal.
Dengan tuntutan kebutuhan yang muncul, wacana tentang pandangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah an-Nahdliyyah akan berkembang lebih subur dan segar sebagai wawasan kontekstual. Alangkah agung kehadirannya ketika istighotsah kubro dan majlis sholawat tidak dipandang lebih Aswaja ketimbang advokasi hak-hak rakyat Papua, misalnya, atau kerja bakti membersihkan kali, atau yang sedang ramai: BPJS.
Jelas bahwa untuk menjadikan gambaran di atas manifes dalam dinamika NU, terlebih dahulu pola pikir para aktivis NU harus ditransformasikan. Dan untuk itu diperlukan strategi tersendiri.