Orang yang menuduh Kafir kepada orang lain akan berakibat menghalalkan darahnya, dibunuh. Sahabat Usamah bin Zaid pernah membunuh ketika akan berperang, sebelum dibunuh ia sempat membaca kalimat Tauhid.
ﻗُﻠْﺖُ: ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ اﻟﻠﻪِ، ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻗَﺎﻟَﻬَﺎ ﺧَﻮْﻓًﺎ ﻣِﻦَ اﻟﺴِّﻼَﺡِ
Saya berkata: “Wahai Rasulullah, dia mengucapkan kalimat tauhid hanya takut dibunuh dengan pedang”
ﻗَﺎﻝَ: «ﺃَﻓَﻼَ ﺷﻘﻘﺖ ﻋَﻦْ ﻗَﻠْﺒِﻪِ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﻌْﻠَﻢَ ﺃَﻗَﺎﻟَﻬَﺎ ﺃَﻡْ ﻻَ؟»
Nabi bersabda: “Apakah kau sudah membelah dadanya sehingga kau tahu bahwa yang kau bunuh mengucapkan kalimat tauhid untuk mencari selamat dari pedang atau tidak?”
ﻓَﻤَﺎ ﺯَاﻝَ ﻳُﻜَﺮِّﺭُﻫَﺎ ﻋَﻠَﻲَّ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﻤَﻨَّﻴْﺖُ ﺃَﻧِّﻲ ﺃَﺳْﻠَﻤْﺖُ ﻳَﻮْﻣَﺌِﺬٍ
Nabi terus menerus mengulang perkataan itu hingga aku berharap bahwa aku masuk Islam di hari itu (HR Muslim)
Dalam hadis yang lain bahwa jika ada orang yang telah membaca kalimat Tauhid maka harus dilindungi nyawanya dan hartanya (HR Bukhari dan Muslim).
Apa resiko menuduh orang lain dengan sebutan Kafir jika ternyata tuduhannya tidak terbukti? Mari simak dengan seksama hadis berikut:
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺫَﺭٍّ ﺭَﺿِﻲَ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﺃَﻧَّﻪُ ﺳَﻤِﻊَ اﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻝُ: «ﻻَ ﻳَﺮْﻣِﻲ ﺭَﺟُﻞٌ ﺭَﺟُﻼً ﺑِﺎﻟﻔُﺴُﻮﻕِ، ﻭَﻻَ ﻳَﺮْﻣِﻴﻪِ ﺑِﺎﻟﻜُﻔْﺮِ، ﺇِﻻَّ اﺭﺗﺪﺕ ﻋَﻠَﻴْﻪِ، ﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﺻَﺎﺣِﺒُﻪُ ﻛَﺬَﻟِﻚَ»
Dari Abu Dzar bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seseorang menuduh kepada orang lain dengan tuduhan Fasiq (pelaku dosa besar) maupun Kafir, kecuali tuduhannya akan kembali kepada dirinya jika yang dituduh tidak terbukti” (HR Bukhari).