Sedang Membaca
Gus Baha dan Tradisi Kritis Kitab Kuning
Zaim Ahya
Penulis Kolom

Tinggal di Batang. Penulis lepas, owner kedai tak selesai, dan pengajar di PonPes TPI al-Hidayah.

Gus Baha dan Tradisi Kritis Kitab Kuning

Kemarin penulis mendengarkan ngaji Gus Baha saat menghadiri khataman kitab Ihya Ulumuddin karya Imam al-Ghazali di Pondok Pesantren al-Falah bersama Gus Kautsar Ploso. Gus Baha banyak menyodorkan fakta yang menjadi bukti tradisi kritis kitab kuning.

Beliau mengawali dengan mengatakan, “karena ini urusan ilmu, kadang kakek pun harus dilawan”.

Yang dimaksud kakek oleh Gus Baha adalah Gus Kautsar. Karena secara urutan nasab dalam keluarga, Gus Baha memanggil istri gus Kautsar sebagai nenek.

“Di hadapan ilmu kita fair, harus sama,” tegas Gus Baha.

Gus Baha lalu memberikan beberapa contoh. Kitab Jam’ul Jawami’, kata beliau, adalah kitab yang ditulis oleh ayah dan anak. Penulis kitab tersebut mengkritik atau pun dikritik itu biasa.

Contoh lain, adalah kitab Nihayatul Mathlab fi Diroyatil Mazhab karya Imam Haramain, juga banyak pendapat yang direvisi oleh muridnya, yakni Imam al-Ghazali. Lalu kitab al-Muharror karya Imam Rofi’i, juga tak sedikit pendapat yang direvisi oleh Imam Nawawi menjadi kitab Minhajuth Thalibin.

Tidak berhenti di situ, karya Imam Nawawi ini juga kemudian direvisi oleh Syaikh Zakaria al-Ansori menjadi Manhajuth Thullab. Bahkan Syaikh Zakaria dalam kitabnya itu sering mengatakan bahwa takbirnya lebih utama dari kitab karya Imam Nawawi yang lebih dulu itu.

Baca juga:  Diaspora Santri (20): Melihat Wajah Islam di Jepang: Peran Strategis PCINU

Tradisi kritis, kata Gus Baha, juga terlaku di antara imam mazhab. Pendapat Imam Malik juga ada yang direvisi oleh Imam Syafi’i, begitu juga pendapat Imam Syafi’i juga ada yang direvisi oleh muridnya, Imam Hambali.

“Dalam tradisi ilmu, senior digugat junior itu biasa. Kalau ilmu tidak dikontrol itu bahaya betul,” kata Gus Baha.

Menurut Gus Baha, selain masalah ushuluddin dan hal-hal yang muttafaq alaih atau mujma’ alaih, itu berpotensi iya dan tidak. Dan ilmu kalau sudah digugat, akan diketahui salahnya. Namun Gus Baha mengingatkan, dalam menggugat ilmu harus disertai adab dan juga dengan ilmu, tidak asal gugat.

Tradisi Kritis Ulama Nusantara

Tradisi kritis kitab kuning yang diungkapkan Gus Baha di atas mengingatkan penulis kepada Kiai Nawawi Banten.

Dalam karyanya yang berjudul Maroqil Ubudiyah penjelas dari kitab Bidayatul Hidayah karya Imam al-Ghazali, penulis menemukan indikasi Kiai Nawawi Banten tidak sependapat dengan pendapat Imam al-Ghazali.

Dalam karyanya yang terbilang tipis dibanding karya-karya beliau yang lain, Imam al-Ghazali ketika mengritik orang alim yang tidak mengamalkan ilmunya mengutip sebuah pernyataan yang menjelaskan bahwa siksanya orang alim yang tak mengamalkan ilmunya seribu kali lipat dari pada orang bodoh yang enggan belajar. Oleh Kiai Nawawi Banten pernyataan ini diberi sebuah pembanding. Kata Kiai Nawawi Banten, betul bahwa orang alim yang tak mengamalkan ilmunya akan mendapat siksa seribu kali lipat dibanding orang bodoh, namun itu secara kuantitatif saja. Sedangkan secara kualitatif, bisa jadi satu siksaan (untuk orang bodoh yang enggan belajar) itu lebih berat dari pada seribu siksaan (untuk orang alim yang tak mengamalkan ilmunya).
Tidak cukup dengan itu, untuk menguatkan pendapatnya, Kiai Nawawi mengutip beberapa riwayat, bahkan beliau mengutip kisah tentang pembuktian lebih baik mana antara ahli ibadah yang bodoh dan alim tapi fasik, yang ternyata lebih mending alim fasik dari pada ahli ibadah yang bodoh.

Baca juga:  Kiai Kita, Islam, dan Postmo

Bukti tradisi kritis ulama nusantara yang lain bisa kita temukan di karya Kiai Anwar Batang yang berjudul Aisyul Bahri. Dalam karyanya yang mengupas tentang hewan yang hidup di laut dan hewan yang hidup di darat dan di laut itu, Kiai Anwar — menurut Kiai Dimyati Rois, Kiai Anwar pernah menjadi tuan rumah pertemuan para ulama Nusantara di Alas Roban Batang, kira-kira lima puluh tahun sebelum kemerdekaan — memosisikan diri sebagai seseorang yang tak setuju dengan pendapat yang mengharamkan hewan kepiting. Tak tanggung-tanggung, dalam kritiknya itu, Kiai Anwar menyodorkan data hewan tersebut, meliputi bentuk fisiknya dan kebiasaannya yang beliau gali dari observasinya di lapangan. Selain itu beliau juga melakukan klasifikasi tentang tipologi kehidupan hewan laut ketika berada di darat.

Menurut beliau, yang mengharamkan kepiting karena dianggap hewan yang bisa hidup di laut sekaligus di darat, lantaran pengamatan sekilas, bersandar pada rumor saja dan tak mengetahui tipologi kehidupan hewan laut ketika berada di darat. Menurutnya, ada tiga tipologi: (1) hewan laut yang ketika di darat hidupnya seperti hewan yang disembelih, (2) hewan laut yang ketika di darat hidupnya tidak langgeng dan (3) hewan laut yang juga bisa hidup di darat secara langgeng. Hanya yang masuk tipologi ke tiga yang masuk katagori haram seperti buaya, sedangkan kepiting masuk tipologi ke dua.

Baca juga:  Kisah Ranggawarsita Saat Jadi Santri

Maksud penulis tentu bukan berarti menafikan ulama yang mengharamkan kepiting, namun penulis ingin menyampaikan, bahwa ulama kita mewariskan tradisi kritis, dan biasa berbeda pendapat, dan perlu kita kembangan supaya ilmu tidak mandek atau stagnan.

Begitulah kira-kira tradisi kritis kitab kuning. Gugat menggugat itu biasa.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
1
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top