Sedang Membaca
UU Pesantren, Tradisi, dan Masa Depan Pesantren

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI tahun 2020-2024. Sekarang diamanahi sebagai Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag RI.

UU Pesantren, Tradisi, dan Masa Depan Pesantren

Pak Waryono

Pada tahun 2019 yang lalu Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-Undang tersebut mengatur terkait penyelenggaraan pondok pesantren melalui tiga fungsi utamanya. Yaitu, fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional.

Undang-Undang tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pondok Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu.

Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan pondok pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren.

Keberadaan UU nomor 18 tahun 2019 ini tentu menjadi kabar gembira bagi pondok pesantren. Dengan adanya peraturan perundang-undangan ini pondok pesantren diharapkan memiliki hak dan peluang yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya yang telah diatur dalam UU SISDIKNAS sebelumnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pondok pesantren merupakan salah satu lembaga tertua di Indonesia. Usianya telah berabad-abad lamanya. Bahkan sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri berdiri alias merdeka. Dilihat dari aspek ini, kehadiran UU Pesantren yang baru disahkan pada tahun 2019 yang lalu ini tentu sangat terlambat.  Meski demikian, hal itu tidak menyurutkan pondok pesantren untuk tetap terus bertahan. Sebab, meskipun sudah ada peraturan UU Pesantren dan hampir lima tahun berjalan, penganggaran di APBN untuk pondok pesantren masih jauh dari kata sesuai dengan kebutuhan. Bahkan dapat dikatakan bahwa keberadaan UU tidak ada bedanya dengan sebelum adanya UU.

Baca juga:  Lebih Mendalami Sastra Sejarah 

Dalam sepanjang sejarahnya, pondok pesantren telah berperan secara aktif dalam menjalankan tiga fungsi utamanya. Sebagai lembaga pendidikan, pondok pesantren menyediakan pendidikan bagi masyarakat luas, terutama bagi Masyarakat yang tidak mampu. Sedangkan fungsi dakwah dijalankan secara baik oleh para kiai, ustaz, dan santri pondok pesantren dalam menyebarkan ajaran agama Islam yang rahmatan lil-alamin. Sementara pemberdayaan masyarakat juga terus dilakukan oleh pondok pesantren dengan berbagai bentuknya.

Meski demikian, bukan berarti pondok pesantren tidak memiliki tantangan yang harus ia hadapi. Di tengah arus perubahan zaman yang terus menggelinding, perubahan-perubahan yang terjadi di dunia ini berdampak baik secara langsung maupun langsung kepada pesantren. Perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat ini merupakan bagian dari tantangan-tantangan yang mau tidak mau harus dihadapi dan di-challenge oleh pesantren. Oleh karena itu, harus ada upaya-upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi tantangan-tantangan yang dihadapi pondok pesantren.

Salah satu upaya yang sedang dan terus dilakukan oleh pemerintah adalah membuat roadmap alias peta jalan bagi pengembangan Pendidikan Pesantren. Sebab, pondok pesantren merupakan entitas yang sangat adaptif. Saya meyakini (dan ini sudah terbukti berabad-abad lamanya) bahwa pesantren tetap siap menghadapi dinamika yang terus berubah. Peta Jalan Pengembangan Pendidikan Pesantren diikhtiarkan untuk hal itu. Selain itu, diperlukan juga langkah-langkah politik strategis, termasuk dalam negosiasi anggaran, untuk mendukung visi dan cita-cita pesantren.

Baca juga:  Bermimpi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Agama yang Humanis dan Inklusif

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top