Sedang Membaca
Gus Baha dan Kiai Perokok Berat
Ulin Nuha
Penulis Kolom

Santri Pesantren Durotu Aswaja, Sekaran, Gungungpati, Kota Semarang. instagram: @ulinnuha_1

Gus Baha dan Kiai Perokok Berat

Kiai Bahaudin Nur Salim atau yang lebih dikenal dengan Gus Baha merupakan ulama muda yang diakui keilmuannya oleh berbagai kalangan. Dalam istilah pesantren, nasab “gus” (panggilan untuk kiai muda) itu bisa didapatkan dengan tiga cara. Pertama, karena dia memang anak kandung kiai. Kedua, karena dia menjadi menantu kiai. Ketiga, dia itu memang bukan anak atau menantu kiai, tapi karena mempunyai pemahaman ilmu agama yang luas mendapat panggilan “gus”.

Di antara ketiga kategori tadi, Gus Baha telah memenuhi kriteria semuanya. Dalam pengajian rutin beliau di Yogyakarta tanggal 26 November 2019, beliau menceritakan pengalamannya ketika dimintai fatwa oleh seorang kiai yang lebih tua usianya.

“Kenangan terbaik saya di dunia itu, ketika pernah didatangi kiai tua yang (mungkin) sudah mau meninggal, ketika waktu MUI mengaramkan rokok, dia bertanya (hukum merokok) kepada Saya,” tutur Gus Baha.

Dalam tradisi kiai-kiai desa memang terdapat keunikan, para masyarakat atau kiai kampung ketika mendapatkan sebuah fatwa yang berasal dari pusat organisasi Islam, meskipun dai berafiliasi dengan organisasi tersebut, masyarakat atau kiai kampung tadi tidak akan langung mengikuti fatwanya. Mereka akan lebih mengikuti fatwa langsung dari guru mengaji mereka ketimbang fatwa dari pusat. 

Misalnya saja, santri Mbah Maemun Zubair tentu akan lebih memilih fatwa Mbah Moen daripada fatwa MUI pusat. Begitu juga santri Habib Luthfi akan mengikuti fatwa beliau dibanding fatwa dari pihak lain meskipun itu notabene-nya merupakan ormas Islam yang besar.

“Gus, MUI itu kan mengharamkan rokok, sekali Jenengan mengatakan itu haram, Saya tidak akan merokok Gus, tapi Saya mau bercerita terlebih dahulu, Saya itu kiai, sudah tua, ndeso lagi,” ujar kiai kampung tadi yang ditirukan Gus Baha.

“Iya Mbah, sudah terlihat kok,” timpal Gus Baha kepada kiai tadi yang diikuti gelak tawa jemaah.

“Hiburan saya itu ya ketika setelah salat Isya itu ngobrol dan merokok dengan teman-teman mondok dulu di pojok musala Gus, kemudian mencocokkan nasib ketika pas mondok dahulu. Karena di pagi hari takut istri, pekerjaan saya ya  yang sebisa yang lakukan di siang hari. Hiburan saya ya hanya seperti tadi itu Gus,” ujar kiai kampung tadi.

Memang di beberapa tempat, orang-orang kampung selepas salat isya sering berbincang santai di depan musala. Lebih-lebih di daerah kampung, bapak-bapak yang sudah tua kemana pun dia pergi selalu membawa rokok, entah itu rokok  tingwe (linteng dewe atau buatan sendiri maupun buatan pabrik.

“Kalau itu diharamkan Gus, saya tidak bakalan punya hiburan, harta dunia tidak punya (banyak), satu-satunya (hiburan) ya hanya itu Gus. Saya itu kiai (kampung) Gus, mau menonton dangdut ya tidak pantas” tiru Gas Baha kepada kyai kampung tadi yang disambut gelak tawa jemaah.

“Sudah Mbah, untuk Jenengan halal,” jawab Gus Baha waktu itu yang diceritakan di depan jemaah dengan tertawa. 

Gus Baha menjelaskan bahwa tipe orang tersebut jangan sampai diberikan fatwa haram merokok, karena hukum merokok sendiri memang masih menjadi ikhtilaf atau perbedaan diantara para ulama. Untuk kondisi kiai kampung tadi, Gus Baha memilih untuk memperbolehkan merokok, ya memang daripada mbah tadi mencari hiburan menonton dangdut yang jelas-jelas terdapat unsur mudaratnya tentu mending merokok.

Apa yang telah diceritkan Gus Baha tentu menjadi pelajaran bagi para ulama atau ustad. Bahwa dalam memberikan fatwa, seseorang tidak boleh asal mengeluarkan fatwa di depan publik atau jemaah tanpa mengetahui kondisi si penanya, karena suatu fatwa tidak bisa menjadi solusi mutlak pada permasalahan yang dialami orang yang lain. Wallahu a’lam.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
5
Ingin Tahu
1
Senang
2
Terhibur
1
Terinspirasi
3
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top