Sedang Membaca
Terkait Muktamar Sastra, Ini Rekomendasi Lora Azaim
Redaksi
Penulis Kolom

Redaksi Alif.ID - Berkeislaman dalam Kebudayaan

Terkait Muktamar Sastra, Ini Rekomendasi Lora Azaim

REKOMENDASI MUKTAMAR SASTRA 2018
“MENGGALI KENUSANTARAAN MEMBANGUN KEBANGSAAN”
DI PP. SALAFIYAH SYAFI’IYAH SUKOREJO SITOBONDO, 18-20 DESEMBER 2018

Bismillahirrahmanirrahim

Bahwa sesungguhnya dalam poin ke-19 Piagam Sukorejo, telah disebutkan “Muktamar Sastra 2018 juga melahirkan butir-butir rekomendasi yang akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, berwenang, dan kompeten”.

Maka kami meneguhkan rekomendasi, kepada:

1. Pemerintah melalui kementerian-kementerian:

a. Meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama menjamin terselenggaranya Muktamar Sastra secara rutin dan berkesinambungan.

b. Mendesak pemerintah melalui Kementerian Agama untuk mengayomi kekayaan intelektual sastrawan santri dalam wujud penerjemahan sastrawi kitab-kitab klasik sastra pesantren dengan tetap menjaga esensi maknanya.

c. Mendesak pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk menyelenggarakan program penerjemahan karya-karya lokal (terdahulu dan termutakhir) dan menerbitkan serta mendistibusikannya ke lembaga-lembaga pendidikan.

d. Mendorong pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama memberi penghargaan khusus kepada sastrawan/media/penerbit yang intens menulis/menerbitkan karya sastra bernuansa lokal.

e. Mendorong pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama agar mengakomodasi perkembangan sastra (hingga yang termutakhir) sebagai bahan pembelajaran sastra di lembaga pendidikan.

f. Mendorong pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama agar memasukkan sastra pesantren sebagai bagian dari materi pembelajaran sastra di lembaga pendidikan.

Baca juga:  Kiai Wahab Chasbullah, Negosiator Penuh Humor

g. Mendorong pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Kementerian Dalam Negeri untuk menjadikan sastra dan karya sastra sebagai media perdamaian dan perekat kehidupan berbangsa dengan mengadakan anjangsana budaya yang berkesinambungan antar suku bangsa di seluruh Indonesia.

h. Menyerukan kepada pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama agar mengawal perjalanan dan perkembangan sastra pesantren dengan kebijakan resmi.

i. Menyerukan pemerintah agar senantiasa mempertimbangkan nilai-nilai budaya dalam setiap mengeluarkan kebijakan.

2. Pemerintah melalui kementerian-kementerian dan lembaga non-pemerintah:

Mendesak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika dan lembaga pertelevisian swasta untuk memberikan porsi lebih besar terhadap sastra pesantren dan sastra di Indonesia dalam program tayangnya.

3. Kalangan pondok pesantren:

a. Mendorong kalangan pondok pesantren agar merespon secara konkret menyoal sastra pesantren dalam wujud penerjemahan karya sastra pesantren (terdahulu dan termutakhir) ke dalam Bahasa Indonesia untuk dapat menambah khazanah kekayaan sastra pesantren di Indonesia.

b. Mendorong kalangan pondok pesantren berkolaborasi dengan kalangan sastrawan, untuk:

i. Menggulirkan gerakan sastra yang mengkampanyekan sastra pesantren secara konkret, masif, dan sistemik di pondok-pondok pesantren;

ii. Membentuk dan/atau memperkuat jaringan komunitas sastra di kalangan pondok pesantren;

iii. Mengusahakan program penerbitan karya sastra para santri secara kontinu.

Baca juga:  Natal di Mata Rumi: Mencari Yesus dan Maryam dalam Diri

4. Internal sastrawan:

a. Sastrawan harus lebih intens menggali dan mempresentasikan kearifan lokal lewat karyanya, sebagai upaya untuk lebih merekatkan kehidupan berbangsa.

b. Sastrawan selain dengan menulis karya sastra, harus aktif terjun ke masyarakat untuk memperjuangkan kebudayaan sebagai jalan penting kehidupan berbangsa.

c. Sastrawan harus mampu membangun jaringan kebudayaan antar komunitas untuk mempererat kesatuan bangsa.

d. Menjadikan sastra dan karya sastra, di antaranya sebagai lokomotif perubahan masyarakat ke arah yang berpihak kepada karakter dan budaya bangsa.

5. Masyarakat umum:

a. Mendorong semua pihak yang berkompeten agar berusaha supaya sastra pesantren bisa diakomodir di berbagai media, baik cetak, elektronik, visual, serta digital.

b. Menyerukan kepada semua pihak agar menjaga sastra supaya tetap steril dari kepentingan politik praktis.

c. Mendorong semua pihak yang berkompeten agar mewujudkan sastra pesantren sebagai sastra yang penuh nilai keislaman, kebangsaaan, dan kearifan lokal yang berorientasi kepada kesejahteraan batin masyarakat.

Pondok Pesantren
Salafiyah Syafi’iyah
Sukorejo Situbondo Jawa Timur, 13 Rabi’ul Akhir 1440 H./ 20 Desember 2018.

Ketua Panitia Pengarah
Muktamar Sastra 2018/
Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo
Ttd

K.H.R. Achmad Azaim Ibrahimy

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
1
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top