Sedang Membaca
Kongres Ulama Perempuan Indonesia II, Hasilkan 8 Rekomendasi Penting untuk Kemaslahatan Bangsa Indonesia
Redaksi
Penulis Kolom

Redaksi Alif.ID - Berkeislaman dalam Kebudayaan

Kongres Ulama Perempuan Indonesia II, Hasilkan 8 Rekomendasi Penting untuk Kemaslahatan Bangsa Indonesia

KUPI

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara pada 24-26 November 2022 menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:

Pertama, Bahwa rekognisi eksistensi ulama perempuan telah diterima di kalangan masyarakat, pesantren, perguruan tinggi, pemerintahan, media, dan kalangan dunia internasional. Oleh karena itu: Negara harus menjadikan KUPI sebagai mitra kerja strategis dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan isu-isu strategis bangsa, mulai dari tingkat pusat, daerah, hingga desa/kelurahan. Masyarakat sipil perlu menjadikan Jaringan KUPI sebagai mitra strategis dalam membangun gerakan sosial untuk peradaban yang berkeadilan. Jaringan KUPI perlu diperkuat, baik kapasitas, akses, maupun sumber daya, dalam membangun peradaban yang berkeadilan bagi seluruh umat manusia.

Kedua, Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan, menyebabkan perempuan tersudut oleh kehamilan, stigma, dan diskriminasi. Oleh karena itu: Negara harus mengubah dan menyelaraskan regulasi yang berpihak pada keselamatan dan perlindungan jiwa perempuan dan mengimplementasikannya dengan konsisten. Negara harus mempercepat penyusunan dan implementasi berbagai kebijakan yang terkait kelompok rentan kekerasan, terutama peraturan pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Masyarakat sipil perlu terlibat dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan negara, melakukan edukasi masyarakat, dan pendampingan pada. Jaringan KUPI perlu mengakselerasi gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan perspektif pengalaman perempuan dalam pandangan keagamaan.

Baca juga:  Tasawuf Ibnu Arabi dalam Keris Jawa

Ketiga, Sampah bukan semata urusan perempuan, tetapi tangung jawab semua pihak. Demi keberlangsungan lingkungan hidup dan kelestarian alam, maka: Negara perlu memperlakukan isu sampah sebagai isu penting dan genting dengan merumuskan kebijakan pengelolaan sampah yang partisipatif, melibatkan pelaku usaha, konsumen, dan struktur negara hingga ke desa. Masyarakat sipil mengambil peran dalam gerakan penanggulangan sampah. Jaringan KUPI perlu memperkuat masyarakat dengan pandangan keagamaan untuk menanggulangi

Keempat, Ekstremisme beragama telah terbukti berdampak langsung terhadap rusaknya kemaslahatan perempuan, seperti peningkatan kekerasan terhadap perempuan atas nama agama. Oleh karena itu: Negara wajib melindungi seluruh warga negara, laki-laki dan perempuan, dari bahaya ekstremisme dengan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama. Masyarakat sipil perlu melakukan pendidikan kritis pada masyarakat dan mempromosikan praktik dan pandangan keagamaan yang moderat, toleran, dan inklusif. Jaringan KUPI perlu memperkuat perempuan sebagai aktor perdamaian berbasis pengalaman dan pengetahuan perempuan.

Kelima, Praktik pemaksaan perkawinan dan perkawinan anak telah terbukti menyengsarakan pada keberlangsungan hidup perempuan dan peradaban, oleh karena itu. Negara harus memastikan implementasi regulasi-regulasi terkait untuk menghentikan praktik pemaksaan perkawinan dan perkawinan anak. Masyarakat sipil melakukan pengawasan negara dalam implementasi regulasi serta melakukan pendidikan masyarakat untuk menghapus pemaksaan perkawinan dan mencegah perkawinan anak. Jaringan KUPI perlu menyososialisasikan pandangan KUPI dan memperluas jaringan untuk gerakan menghapus pemaksaan perkawinan dan mencegah perkawinan anak.

Baca juga:  Ngaji Kepada Gus Baha: Meruntuhkan Ego Ekstrimisme

Keenam, Pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan tanpa alasan medis terbukti memberikan dampak madarat bagi perempuan. Negara harus mengadopsi pandangan keagamaan yang melarang praktik pemotongan dan pelukaan genetalia pada perempuan tanpa alasan medis melalui pembuatan regulasi dan tahapan impleme Masyarakat sipil perlu mengadopsi dan jaringan KUPI perlu menyosialisasikan pandangan keagamaan KUPI yang mengharamkan pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan tanpa alasan medis di masyarakat.

Ketujuh, Menyerukan solidaritas bagi masyarakat muslim, khususnya kelompok perempuan di berbagai negara yang mengalami opresi dan krisis kemanusiaan, terutama Afghanistan, Iran, Myanmar, Turki, dan China (Uyghur), dan menuntut pemerintah di negara-negara tersebut untuk menghentikan tindakan opresi dan menjamin kemaslahatan warganya dengan spirit Islam rahmatan lil ‘alamin yang meletakkan penghormatan pada hak-hak perempuan.

Kedelapan, Mendorong tumbuhnya gerakan ulama perempuan di berbagai komunitas lokal dunia dengan berbekal pada pengalaman KUPI sebagai inspirasi, di mana gerakan intra dan inter faiths, demokrasi, pelibatan laki-laki, dan keadilan lingkungan dilandaskan pada pengalaman dan pengetahuan perempuan

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
1
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top