Redaksi
Penulis Kolom

Redaksi Alif.ID - Berkeislaman dalam Kebudayaan

Humor Gus Dur: Tangkap Tommy Soeharto! (2)

Seluruh proses menyangkut perkara Tommy Soeharto memang ganjil. Setelah dia diputus bebas oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi –dan dia bisa bernafas lega– Mahkamah Agung yang memeriksa kasasi perkaranya memutuskan Tommy bersalah dan divonis 18 bulan penjara, ditambah denda lebih Rp 30 miliar.

Dia, bersama rekan bisnisnya Ricardo Galeal, terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara dalam kasus tukar -guling antara Bulog dan perusahaan Tommy-Ricardo, PT Goro.

Ricardo langsung menerima putusan itu, dan menjalani ekskusi dengan datang sendiri ke LP Cipinang. Tommy masih berusaha habis-habisan menyiasati celah hukun. Dan upayanya itu akhirnya dinilai keterlaluan dan mengacaukan sistem hukum.

Dia meminta grasi kepada presiden. Semua orang tahu bahwa dengan menempuh cara ini seorang terhukum berarti mengakui kesalahannya, dan meminta ampun pada penguasa tertinggi negara. Tapi, bersamaan dengan itu pihak Tommy juga mengajukan Peninjauan Kembali (herziening) perkaranya. Dan ini artinya, dia merasa tidak bersalah, dan karenya dengan peninjauan kembali perkara siapa tahu ia bisa bebas.

Masalahnya adalah: masing-masing cara itu punya konsekuensi yang berbeda. Kalau dia minta grasi, artinya dia harus segera menjalani hukuman, sementara grasi diproses. Sebab, bukankah dengan demikian dia sendiri sudah mengakui bersalah?

Baca juga:  Adakah Wujud (Final) Negara Islam?

Kalau Tommy mengajukan PK, dia tidak harus segera masuk bui, melainkan boleh menunggu dulu keputusan Mahkamah Agung. Sebab, bukankah dia sendiri tidak merasa bersalah?

Ini saja sudah bikin bingung. Jadi yang benar yang mana: Tommy itu merasa bersalah atau tidak? Fingfung. Bingung.

Yang bikin urusan makin ruwet, dalam proses rencana pengajuan grasi kepada presiden itu, Gus Dur menegaskan bahwa kalau Tommy mengajukan grasi, dia akan langsung menolaknya. Mungkin karena mendengar penegasan Gus Dur inilah Tommy mengajukan PK.

(SumberGer-Geran Bersama Gus Dur, Penyunting Hamid Basyaib dan Fajar W. Hermawan, Pustaka Alvabet, 2010)

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top