Sedang Membaca
Saling Kritik antar Ulama: Ibnu Malik dengan Ahli Nahwu Maliki dan Ibnu Khallikan
Muhammad Akmaluddin
Penulis Kolom

Peneliti Al-Andalus dan anggota Lajnah Ta’lif wa Nasyr (LTN) PWNU Jawa Tengah. Menyelesaikan S3 Studi Alquran dan Hadis di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan beasiswa BPI LPDP.

Saling Kritik antar Ulama: Ibnu Malik dengan Ahli Nahwu Maliki dan Ibnu Khallikan

Mutu Kitab Kuning Terbitan Lokal Terjaga  1

Persaingan antara satu ulama dengan ulama lain dalam sejarah dan kebudayaan Islam adalah hal yang wajar. Begitu juga persaingan antara satu mazhab dengan mazhab lain. Misalnya disebutkan Ibnu Hazm dalam Rasa’il-nya bahwa mazhab Hanafi dan Maliki tersebar dengan politik dan kekuasaan. Mazhab pertama berkuasa di pucuk Masyriq hingga beberapa daerah di Afrika, sedangkan mazhab kedua tersebar di sekitar Qairawan dan al-Andalus.

Kompetisi antar ulama akan lebih menarik jika melibatkan dua mazhab fikih dan nahwu sekaligus sebagaimana terjadi pada ‘Utsman bin ‘Umar al-Kurdi al-Maliki yang populer dengan Ibnu al-Hajib (w. 646) dan Muhammad bin ‘Abd Allah al-Jayyani al-Andalusi a-Syafi’i (w. 672), pengarang kitab Alfiyyah Ibnu Malik.

Ibnu al-Hajib mengikuti mazhab Maliki. Ia mempunyai kitab Kafiyah Dzawi al-Arib tentang nahwu, sharf, tamrin tashrif, arudl dan qawafi. Di samping itu, ia juga mempunyai kitab al-Syafiyah dan al-Amali yang juga membahas nahwu. Menurut Fakhr Shalih Sulaiman Qadarah, yang mentahqiq kitab al-Amali, nahwu Ibnu al-Hajib berbeda dengan metode ahli nahwu lain.

Ibnu al-Hajib tidak mengambil salah satu mazhab Bashrah, Kufah, al-Khalil, Sibawaih atau yang lainnya. Ia juga tidak fanatik terhadap salah satu mazhab atau pendapat ahli nahwu. Terkadang ia mengambil pendapat yang populer dan terkadang yang tidak populer berdasarkan pendapatnya sendiri. Namun ia banyak terpengaruh oleh dua ahli nahwu yaitu Imam Sibawaih dan al-Zamakhsyari dan agak condong ke mazhab Bashrah.

Baca juga:  Sejarah Umat Islam: Wabah Semakin Parah Setelah Berkumpul untuk Doa Bersama

Sedangkan Ibnu Malik sendiri bermazhab Syafi’i. Pada mulanya, ia memang mengikuti mazhab Maliki ketika masih di Jaen (Jayyan), kota di sebelah selatan Cordoba. Ketika pindah ke Masyriq karena konflik politik raja-raja Islam dan serangan kerajaan Castilla di al-Andalus, ia pindah ke mazhab Syafi’i. Dalam bidang nahwu, ia banyak mengambil dari mazhab Bashrah, Kufah dan Baghdad dan agak condong ke Bashrah.

Ibnu Malik sendiri mempunyai pendapat berdasarkan syawahid nahwiyyah (bukti-bukti nahwu) dari Alquran, hadis dan syair Arab kuno. Sebagaimana Ibnu al-Hajib, Ibnu Malik juga banyak mengambil pendapat berbagai ulama yang sesuai dengan pendapatnya seperti Sibawaih, al-Kisa’i, al-Farra’, bahkan Ibnu al-Hajib. Karangan Ibnu Malik antara lain al-Kafiyah al-Syafiyah, al-Wafiyah Syarh al-Kafiyah, al-Khulashah atau Alfiyyah Ibnu Malik, Tashil al-Fawaid wa Takmil al-Maqashid dan lainnya.

Dilihat dari tahun wafatnya Ibnu al-Hajib dan Ibnu Malik, keduanya hidup satu masa. Entah keduanya pernah bertemu atau pernah terlibat diskusi secara langsung atau tidak, namun adu pemikiran keduanya dapat dilihat dari rekaman kitab biografi ulama setelahnya seperti dalam kitab al-Wafi bi al-Wafayat karya al-Shafadi (w. 764). Di dalam kitab tersebut, al-Shafadi menjelaskan bahwa Ibnu al-Hajib dan Ibnu Malik terlibat konflik daerah dan mazhab. Pasalnya, Ibnu Malik berasal dari Maghrib dan bermazhab Syafi’i, adapun Ibnu al-Hajib berasal dari Masyriq dan bermazhab Maliki.

Baca juga:  Prajurit Pembela Tanah Air (Tulisan Hadlratussyekh Tahun 1943)

Konflik keduanya berlanjut ketika Ibnu Malik mengkritik kitab Ibnu al-Hajib bahwa kitab Kafiyah Ibnu al-Hajib tidak “syafiyah” atau konklusif. Berbeda dengan al-Kafiyah al-Syafiyah karya Ibnu Malik yang konklusif. Ibnu al-Hajib juga dianggap hanya mengambil kajian nahwu dari muallif kitab al-Mufashshal karya al-Zamakhsyari, yang dianggap Ibnu Malik sebagai nahwiy shaghir (ahli nahwu yunior). Tentang kitab al-Mufashshal, al-Shafadi menjelaskan bahwa Ibnu al-Hajib mempunyai syarah kitab al-Mufashshal yang bernama al-Idhah, yang sebagian terekam dalam kitab al-Amali-nya.

Diantara ulama yang dilematis menghadapi konflik keduanya adalah Ahmad bin Muhammad al-Barmaki yang populer dengan Ibnu Khallikan (w. 681). Ibnu Khallikan sendiri adalah murid Ibnu al-Hajib sekaligus murid Ibnu Malik. Walaupun kedua gurunya mempunyai konflik, ia memuliakan mereka dengan cara yang berbeda.

Dalam Nafh al-Thib, al-Maqqari menjelaskan bahwa Ibnu Khallikan sangat menghormati Ibnu Malik dan memuliakannya. Setiap selesai menjadi imam dan mengajar di Madrasah al-’Adiliyyah Damaskus, Ibnu Khallikan mengantarkan Ibnu Malik sampai ke rumah Ibnu Malik. Untuk menghindari konflik dengan Ibnu al-Hajib, yang merupakan rival Ibnu Malik, maka Ibnu Khallikan tidak memasukkan Ibnu Malik dalam biografi kitabnya, Wafayat al-A’yan. Padahal keduanya sama-sama bermazhab Syafii. Banyak ulama yang mengkritik Ibnu Khallikan karena hal tersebut.

Berbeda dari Ibnu Malik yang tidak masuk dalam kitab Wafayat al-A’yan, Ibnu Khallikan malah menjelaskan biografi Ibnu al-Hajib dengan detail dan panjang lebar di dalamnya. Ia juga membela Ibnu al-Hajib dari berbagai serangan Ibnu Malik. Pasalnya, Ibnu Khallikan mempunyai hubungan yang sangat dekat dengan Ibnu al-Hajib. Keduanya banyak berdiskusi tentang berbagai peristiwa aktual pada masa itu. Di samping itu, Ibnu Khallikan adalah seorang hakim agung dan Ibnu al-Hajib adalah anak penasehat Izz al-Din al-Shalahi (sepupu Shalah al-Din al-Ayyubi), yaitu ‘Umar bin Abu Bakr bin Yunus. Keduanya mempunyai hubungan birokratis dan yuridis.

Baca juga:  Kamus Melayu Islami Pertama (2): Tauhid dalam Kamus Raja Ali Haji

Upaya serupa sebenarnya sudah dilakukan oleh ulama ahli hadis sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Hady al-Sari, pengantar dari Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari. Misalnya Muslim bin al-Hajjaj adalah murid al-Bukhari dan Muhammad bin Yahya al-Dzuhli. Namun al-Bukhari sendiri mempunyai konflik dengan al-Dzuhli yang juga menjadi gurunya. Untuk menghindari konflik yang lebih luas, maka Muslim tidak meriwayatkan dari al-Bukhari dalam Shahih Muslimnya-nya. Sedangkan al-Bukhari yang menjadi murid dari al-Dzuhli menyamarkan nama al-Dzuhli dengan Muhammad saja dalam Shahih al-Bukhari-nya.

Jika Ibnu Khallikan memuliakan dan menghormati Ibnu Malik dalam kesehariannya, maka ia pun melakukan hal serupa pada Ibnu al-Hajib dalam kitabnya. Hal tersebut merupakan upaya dari bagian memuliakan dan memuliakan dua guru yang berada dalam pusaran konflik dan guna menghindari pertentangan yang tidak ilmiah dalam dunia pengetahuan. Wallahu a’lam.

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
2
Ingin Tahu
1
Senang
1
Terhibur
1
Terinspirasi
1
Terkejut
1
Lihat Komentar (1)

Komentari

Scroll To Top