Muchammad Qosim FN
Penulis Kolom

Lahir di Lamongan, 5 Juli 1998. Saat ini mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan belajar jurnalistik di komunitas Baitul Kilmah Yogyakarta. Dua bukunya Biografi Ustadz Abdul Somad (Melvana: 2019) dan Biografi Tuan Guru Bajang Zainul Majdi (Istana Agency: 2018)

Fikih Prioritas Tuan Guru Bajang Zainul Majdi

Fikih prioritas terkesan menjadi isu baru dalam dunia Islam. Padahal, konsep ini sudah ada sejak lama. Bahkan, Rasulullah meletakkan konsep fikih prioritas ini sebagai fondasi agama dengan tujuan sebagai spirit utama seorang muslim dalam menjalankan kewajiban selaku hamba Allah (hablum minallah) dan anggota masyarakat (hablum minannas).

Dalam Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad Saw, bertebaran nash-nash yang mengindikasikan prioritas amal. Meskipun istilah ini dipopulerkan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi, namun bila dikaji secara mendalam dalam kitab-kitab seperti Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, Qawa’idhul Ahkam fi Mashalihil Anam karya Izzuddin bin Abdussalam, Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyyah, dan I’lamu Muwaqqi’in karya Ibnu Qayyim, substansi dari fikih prioritas banyak ditemukan.

Terlebih lagi dalam kondisi yang dikatakan oleh Syaikh Hasan Al-Banna bahwa “Al-Wajibat Aktsaru Minal Auqat” yaitu tugas-tugas yang ada tidak sebanding dengan waktu yang kita miliki. Di sinilah kita perlu mengkaji apa saja prioritas dari sekian banyak amalan yang sangat mungkin kita kerjakan dan dikondisikan dengan waktu yang rasanya semakin pendek.

Konsep Fikih TGB Zainul Majdi

Sebagai seorang ulama sekaligus umara, TGB Zainul Majdi tampaknya faham betul dengan konsep fikih prioritas. Terlebih lagi sebagai alumni al-Azhar Mesir, universitas yang getol mengkampanyekan nilai-nilai universalisme Islam ke seluruh penjuru bumi. Mesir sebagai pusat lahirnya pemikir-pemikir muslim kontemporer yang modern namun orisinil, rupanya sangat mempengaruhi pola pikirnya.

Baca juga:  KH Ahsin Sakho Muhammad dan Teori Burung Elang

Saya pernah menulis buku biografi TGB Zainul Majdi  pada tahun 2018. Pada halaman 49-50 saya menulis pernyataan beliau bahwa seorang muslim harus berbagi peran dalam kancah kehidupan. Tidak dibenarkan kalau semua memperdalam ilmu agama lalu mengabaikan ilmu umum.

Imam Al-Ghazali menyebut furudhul kifayah yang berarti bahwa hal-hal yang hukumnya fardhu kifayah   harus terakomodir seluruhnya. Semua bidang yang berhubungan dengan kemaslahatan umum harus diisi oleh seorang muslim. “Jangan sampai semua ingin menjadi Guru, Ustadz, Da’i. Lalu, yang jadi dokter siapa, arsitek siapa, polisi dan tentara siapa?”.

Inilah contoh sederhana dari konsep fikih prioritas. Bahwa kaum muslimin harus berbagi peran. Dulu, Imam As-Syafi’i pernah mengkritisi langkahnya seorang dokter muslim, karena pada masa itu tenaga dokter yang tersedia adalah hampir semuanya non muslim. Beliau pun sempat tak habis pikir dengan sarjana muslim di zamannya hanya doyan berdebat urusan fikih ikhtilaf yang tiada ujungnya.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam mukaddimah bukunya Fi Fiqhi Al-Aulawiyyat mencontohkan fikih prioritas yang dimaksudkannya adalah prioritas dalam bidang ilmu dan pemikiran. Di sinilah beliau membahas prioritas ilmu atas amal, prioritas kelayakan pada urusan kepemimpinan, keutamaan bagi da’i dan pengajar, prioritas ijtihad daripada takhlid, prioritas studi analisa dalam urusan dunia, dan prioritas dalam pendapat-pendapat fikih.

Baca juga:  Nalar Kritis Ibnu Kaldun untuk Masa Kini

Pemahaman TGB Zainul Majdi dalam fikih prioritas adalah mencoba mengaplikasikannya dalam kebijakan publik. Sebagai  Gubernur Nusa Tenggara Barat, beliau bersama segenap tim membuat program yang terencana dan tersusun. Mereka mengikhtiarkan pembangunan NTB yang “Beriman dan Berdaya Saing”. Pada tahap pertama (tahun 2008-2009) sebagai tahap orientasi dan konsolidasi. Tahap kedua (2010-2011 sebagai tahapan percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat. Tahap ketiga (tahun 2012-2013) adalah perwujudan NTB Bersaing. Tahapan-tahapan ini merupakan jaaban atas pemahamannya atas fikih prioritas amal. Hal yang saya sebutkan ini hanyalah satu contoh.

Melalui contoh tersebut kita bisa melihat interpretasi TGB Zainul Majdi atas fikih prioritas. Bahwa fikih itu tidak  didominasi urusan ritual dan sosial semata, akan tetapi juga sangat relevan diaplikasikan dalam politik dan urusan pemerintahan.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
1
Ingin Tahu
0
Senang
1
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top