Sedang Membaca
Menimbang Tiga Prinsip Ekonomi Al-Ghazali (1): Membaca Paradigma Ekonomi Islam
Maulana Nur Rohman
Penulis Kolom

Santri Ma'had Aly Marhalah Ula Situbondo. Pimpinan Redaksi Buletin GAMIS.

Menimbang Tiga Prinsip Ekonomi Al-Ghazali (1): Membaca Paradigma Ekonomi Islam

Whatsapp Image 2022 01 04 At 22.40.29

Memahami ekonomi Islam dengan silogisme sederhana berikut. Ekonomi adalah cara kita mengakali agar uang yang sedikit dapat memenuhi kebutuhan manusia yang banyak, dan bila Islam adalah seperangkat petunjuk hidup dari Allah dan Nabi Muhammad, maka ekonomi Islam membahas cara memenuhi kebutuhan manusia menurut Al-Quran dan Sunnah.

Dari definisi di atas, akan muncul 3 pertanyaan terkait dasar fundamental ekonomi Islam: Ontologi, cara seperti apa yang diajarkan Islam untuk memenuhi kebutuhan manusia? Epistemologi, dengan apa Islam merumuskan pandangan ekonominya? Aksiologi, tujuan apa yang ingin dicapai Islam dengan ide ekonomi syariahnya?

Masih merujuk pada kesimpulan di atas, jawaban atas 3 pertanyaan ini adalah: Islam mengajarkan manusia untuk berusaha memenuhi kebutuhannya dengan upaya perniagaan yang tidak melanggar marka syariat Islam. Al-Quran dan sunnah merupakan sumber utama dalam menggali ide-ide ekonomi Islam. Bahwa tujuan ekonomi Islam bukan semata-mata demi keuntungan manusia di dunia, namun juga untuk kebahagiaannya di akhirat.

Saya berusaha mengimbangi pemahaman mikroekonomi yang saya dapat dari kitab fikih klasik bab mu’amalah dengan mengeskplorasi gagasan makroekonomi Islam yang berdasarkan al-Quran dan sunnah. Karena melihat sisi mikro Islam tanpa menimbang sisi makro satunya bagi saya akan membuat salah memahami konsep ekonomi yang ditawarkan Islam.

Hanya, tema makroekonomi Islam sangat luas. Karena itu tulisan ini terbatas pada bahasan uang, inflasi dan gagasan al-Ghazali. Alasannya karena tema uang dan inflasi berkaitan erat dengan narasi pengharaman riba yang sering mendapat stigma negatif. Al-Ghazali saya pilih karena ternyata ia memiliki gagasan cemerlang terkait prinsip ekonomi Islam yang ia uraikan dalam Ihya’ Ulumuddin, kitab yang pendek dipahami orang-orang hanya sebagai sumber ajaran tasawuf al-Ghazali.

Baca juga:  Ulama Banjar (109): Guru Dachlan Cantung

Sejarah Uang dan Pandangan Islam Terkait Uang

Jika kita merunut sejarah, penggunaan uang sebagai alat tukar merupakan sesuatu yang baru. Koin emas baru muncul pada tahun 700 SM. Sedangkan uang kertas sendiri baru ditemukan pada abad ke-10 di dataran Cina. Peradaban-peradaban lainnya seperti Romawi, Persia dan Yunani saat itu baru mengenal mata uang emas atau perak. Di Jazirah Arab, alat tukar berupa emas dan perak tersebut dikenal dengan dinar dan dirham. Cikal bakal Cina menjadi pengguna pertama uang kertas saat itu berawal dari penemuan kertas pertama kali di sana sekitar tahun 105 M.

Sejatinya, manusia tidak membutuhkan uang. Manusia hanya perlu memenuhi kebutuhan pokoknya berupa makan dan minum untuk menyambung hidup. Kendati sekadar makanan dan minuman, dalam prosesnya manusia tidak dapat melakukannya sendirian. Ia perlu bantuan orang lain di sekitarnya.

Terdapat hubungan kompleks antar setiap individu manusia yang saling bergantung. Ikatan itu akhirnya meniscayakan manusia sebagai makhluk sosial. Atas dasar ini, selain perlu bantuan orang lain, manusia harus juga harus memberikan bantuan kepada selain dirinya untuk menopang keberlanjutan hidup manusia secara makro. Ibnu Khaldun (W. 1406) dalam Muqaddimah menyebut dengan bantuan yang diusahakan itulah yang akhirnya menjadikan manusia memiliki “nilai” (qimah).

“Nilai” seorang petani, misalnya, akan berbentuk hasil ladang seperti beras, jagung, dll. Hasil pertanian ini akan ditukarkan kepada nelayan yang membutuhkan beras untuk konsumsi pokok. Tentu saja nelayan juga menukar “nilai” berupa ikan hasil tangkapannya kepada petani sebagai lauk. Dari sini sudah dapat kita gambarkan terjadinya pertukaran “nilai” antara dua individu. Pada fase ini manusia melakukan transaksi dengan cara barter, tukar menukar dua barang hasil usaha manusia tanpa perantara uang.

Baca juga:  Ulama Banjar (139): Drs. H. Zainal Arifin Zamzam, MA

Barter merupakan suatu sistem transaksi yang memiliki nilai positif besar bagi manusia, pun juga efek negatif yang merugikan. Sebab sistem barter mengharuskan semua manusia untuk menghasilkan nilai dirinya sendiri dengan mengusahakan suatu produk, berupa pangan atau non-pangan. Hal ini hampir meniadakan kesenjangan kelas yang tercipta setelah kemunculan uang, belum ditambah faktor kapitalisasi. Namun sisi negatifnya, akan banyak sumber daya yang akan “basi” jika tidak segera dipergunakan atau ditukarkan dengan barang lainnya.

Uang menjadi jawaban atas sisi negatif sistem transaksi barter. Seorang nelayan dapat mengonversikan (menjual) satu keranjang ikan tangkapannya menjadi uang. Dengan begitu “nilai” dirinya akan terus terjaga dan tidak akan usang selama uang tidak rusak. Hal yang tidak akan dijumpai jika ikan terus-terusan disimpan lebih dari satu hari dalam sistem barter masa silam.

Islam dan ekonomi konvensional memiliki banyak perbedaan. Perbedaan mendasar antara ekonomi Islam dan konvensional adalah perihal bagaimana keduanya memandang fungsi uang. Islam menegaskan bahwa uang semata-mata alat tukar untuk bertransaksi, bukan sebagai komoditi barang yang dapat diperdagangkan. Islam menyebut praktek semacam itu sebagai riba. Perdagangan uang menurut Ibnu Taimiyah (W. 1328) dapat membuka pintu ketidakadilan yang luar biasa bagi umat manusia.

Uang Pada Masa Rasulullah

Rasulullah hidup pada masa di mana terdapat dua kekuatan besar memasuki Jazirah Arab; Persia dan Romawi. Karena dominasi ekonomi-politik kedua elit kekaisaran ini, orang-orang pada saat itu umumnya memergunakan koin emas Herkules atau koin perak Persia. Sebelumnya orang-orang Arab Jahiliyah biasa bertransaksi dengan biji emas sebagai alat tukar. Untuk menentukan standar biji emas mereka mempergunakan suatu timbangan bernama “dinar” dan biji perak dengan timbangan bernama “dirham”. Boleh jadi dari sinilah asal mula penamaan mata uang emas dan perak sebagai dinar dan dirham untuk konteks orang Arab saat itu.

Baca juga:  Ulama Banjar (202): H. Muhammad Arifin Ilham

Bisa dibilang Rasulullah tidak memberikan sumbangsih apa-apa terkait bagaimana mendesain suatu alat tukar atau mata uang. Beliau tidak bersabda kepada sahabatnya untuk membuat suatu mata uang baru yang islami. Sebab, Rasulullah pastinya memahami bahwa uang sebagai alat tukar transaksi berada dalam wilayah adat kebiasan manusia. Artinya, hanya kebutuhan manusia dan kebiasaan mereka sajalah yang akhirnya menentukan pemberlakuan suatu alat tukar.

Namun pernah suatu ketika beliau diminta menentukan standar harga di Pasar Madinah oleh para sahabatnya. Serta merta beliau menolaknya. Karena menurut beliau, hanya Allah yang berhak mengatur harga standar pasar. Diksi hanya Allah yang berhak mengatur berarti biarkan mekanisme pasar yang menentukan. Artinya, harga akan secara alami ditentukan oleh permintaan orang-orang dan jumlah ketersediaan barang di pasaran.

Oleh karena penentuan standar mata uang ditentukan oleh kebiasaan manusia, maka Islam tidak pernah memberikan desain ideal terkait seperti apa itu mata uang. Kendati demikian, mata uang masih bersinggungan dengan perbuatan manusia yang menggunakannya (af’al mukallaf). Atas dasar ini Islam kemudian mengatur bagaimana idealnya manusia mempergunakan mata uang tersebut dengan sebaik-baiknya.

Dalam al-Quran dan Hadits banyak dijumpai nas-nas yang membicarakan kegiatan ekonomi, baik secara langsung atau tersirat. Al-Ghazali menjadi salah seorang ulama yang membicarakan dan  menggagas prinsip ekonomi Islam. Dalam esai berikutnya saya berupaya membaca kembali Ihya karya al-Ghazali untuk mengetahui pemikirannya tentang ekonomi.

 

 

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
1
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top