Sedang Membaca
Tafsir Surat Yusuf Ayat 26-27: Menyoal Tragedi Yusuf-Zulaikha, Apa Benar Seorang Bayi?

Penerjemah dan Penulis, Magister Bahasa dan Sastra Arab UIN SUKA.

Tafsir Surat Yusuf Ayat 26-27: Menyoal Tragedi Yusuf-Zulaikha, Apa Benar Seorang Bayi?

Nabi Yusuf

Masih ingatkah kita dengan tragedi Yusuf-Zulaikha? Al-Qur’an mengisahkan cerita pilu ini secara khusus dalam 1 surat, yakni surat Yusuf. Surat Yusuf merupakan part Al-Qur’an terbaik dalam seni bercerita, baik secara lafadz maupun makna. Salah satu plot paling epic dalam surat Yusuf adalah cerita ketika Zulaikha menjebak Yusuf untuk memenuhi nafsunya, hingga akhirnya Yusuf menolak dan memilih lari dari ruangan Zulaikha.

Di ujung plot kisah tersebut, kita tahu bahwa Yusuf dan Zulaikah Istabaqal Baab. berlari, saling mencoba meraih pintu keluar terlebih dahulu. Yusuf ingin segera lepas dan kabur, sedangkan Zulaikha ingin menutup rapat-rapat kunci pintu itu. Hingga akhirnya di pintu terakhir, Yusuf berhasil membuka pintu. Namun sayangnya, dalam Al-Qur’an disebutkan, bahwa di depan pintu tersebut muncullah Aziz (suami Zulaikha). Untuk menyelesaikan kecurigaan itu, Allah mengutus seorang yang disebut “Syahid” atau saksi kunci dari kejadian tersebut

…..وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِّنْ اَهْلِهَاۚ اِنْ كَانَ قَمِيْصُهٗ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ (26) وَاِنْ كَانَ قَمِيْصُهٗ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ (27)

Artinya : “….Seorang saksi dari keluarga perempuan itu memberikan kesaksian, “Jika baju gamisnya koyak di bagian depan, maka perempuan itu benar, dan dia (Yusuf) termasuk orang yang dusta (26) Dan jika baju gamisnya koyak di bagian belakang, maka perempuan itulah yang dusta, dan dia (Yusuf) termasuk orang yang benar” (Q.S Yusuf : 26-27)

Dalam ayat ini tidak dijelaskan secara rinci, siapakah saksi yang dimaksud? Jumhur Ulama Tafsir menyatakan bahwa saksi yang dimaksud disini adalah seorang bayi, yang dianugerahi Allah kelebihan untuk bisa berbicara sebelum waktunya. Diantara Mufassir yang menyatakan hal ini adalah Imam Abdul Karim bin Hawazin Al-Qusyairi dalam Tafsirnya Lathaif Al-Isyarat. Kemudian Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir At-Thabari dalam Tafsirnya Jami’ Al-Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an. Begitu pula Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam Tafsirnya Marah Al-Labid.

Semua yang berpendapat demikian didasarkan pada hadis Nabi SAW berikut :

Baca juga:  Al-Qur’an dan Kepentingan Manusia

حدثنا ابن وكيع، قال: حدثنا العلاء بن عبد الجبار، عن حماد بن سلمة، عن عطاء بن السائب، عن سعيد بن جبير، عن ابن عباس، قال: تكلم أربعة في المهد وهم صغار: ابن ماشطة بنت فرعون، وشاهد يوسف، وصاحب جريج، وعيسى ابن مريم عليه السلام

Artinya : “Dari Ibnu Waki’, dari Al-‘Ala bin Abdil Jabbar, dari Hammad bin Salamah, dari ‘Atha’ bin As’Shaib, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibni Abbas ia berkata: 4 orang ini telah berbicara ketika masih bayi dalam  : Putra Masyithah binta Firaun, Saksi Yusuf, Bayi Juraij, dan Isa bin Maryam ‘Alaihis Salam” (HR. Ahmad)

Namun, ada pula Ulama Tafsir modern yang kontradiktif terhadap pendapat ini. Diantaranya adalah Prof. Dr. Ali Hasan As-Sayed Ridwan. Dalam bukunya Ad-Dakhil fi Qissati Yusuf ‘Alaihis Salam beliau menuturkan keraguannya terhadap penafsiran soal saksi ini. Beliau lebih cenderung mendukung pendapat yang dahulu terbilang lemah, yakni bahwa saksi yang dimaksud dari ayat tersebut adalah seorang lelaki dewasa, bahkan seorang hakim dan penasehat raja.

Argumentasi naqli yang disampaikan Prof. Ali Hasan adalah bahwa hadis yang banyak dikutip untuk menguatkan pendapat bahwa saksi yang dimaksud adalah keponakan Zulaikha yang masih bayi bukanlah hadis yang sahih. Menurut beliau, hadis sahih tentang bayi yang bisa berbicara adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Hurairah. Dalam hadis tersebut, Rasulullah hanya menyebutkan 3 orang bayi yang dianugerahi Allah kemampuan berbicara sebelum waktunya, yakni Isa bin Maryam, Bayi yang menjadi saksinya Juraij, serta bayi seorang wanita dari Bani Israel yang menolak ketika didoakan ibunya agar kelak menjadi seperti seorang lelaki berlencana yang dilihatnya.

Baca juga:  Tafsir Surat An-Nisa Ayat 1: Patutkah Perempuan Menjadi Objek Kekerasan Seksual?

Menurut Prof. Ali Hasan, jika hadis tersebut dibandingkan dengan hadis Ibnu Abbas, maka tentu hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah lebih kuat. Karena Hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas adalah hadis Mauquf. Mauquf artinya terhenti. Dalam ilmu hadis, hadis Mauquf adalah hadis yang sanadnya berhenti pada sahabat saja. Dalam hadis yang penulis kutip dari Tafsir At-Thabari diatas, sanadnya berhenti pada Ibnu Abbas, tidak ada kata Qala yang disandarkan pada Rasulullah.

Berbeda dengan hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah. Potongan hadis tersebut berbunyi :

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَمْ يَتَكَلَّمْ فِي الْمَهْدِ إِلَّا ثَلَاثَةٌ….

Artinya : “Dari Muslim bin Ibrahim, diceritakan dari Jarir bin Hazim, diceritakan dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda : Tiada berbicara ketika masih dalam buaian, kecuali 3 orang….” (HR. Bukhari)

Dari sisi logika (manthiq), Prof. Ali Hasan berpendapat bahwa sangat kecil kemungkinan bahwa sebuah anugerah turun melalui perkataan yang rumit seperti “jika yang koyak adalah baju Yusuf bagian depan, maka Yusuf berbohong, sedangkan Zulaikha benar. Namun jika yang koyak adalah baju Yusuf bagian belakang, maka Zulaikha berbohong, Yusuf yang benar”. Secara historikal, kisah yang mirip tragedi ini adalah kisah Juraij. Dalam kisahnya, bayi Juraij hanya mengatakan “Ana min Ar-ra’i” (aku adalah anak penggembala).

Baca juga:  Tafsir Surah Al-Ashr (Bagian 3)

Sedangkan kesaksian yang diberikan kepada Yusuf adalah logika deduktif yang akan lebih masuk akal bila dikatakan seorang pria dewasa, terutama penyidik yang terbiasa dengan kasus. Pernyataan itu datang dengan logika yang kompleks. Karena jika baju Yusuf koyak dari depan, tentu itu adalah bukti bahwa Yusuf sedang “menyerang” Zulaikha, lalu Zulaikha memberontak hingga baju Yusuf koyak. Sedangkan jika baju Yusuf koyak dari belakang, tentu itu adalah bukti bahwa Yusuf kabur, dan dikejar dari belakang. Karena secara logika, tentu Yusuf punya kekuatan yang lebih besar untuk berlari dibanding Zulaikha.

Dari premis-premis yang disebutkan Prof. Ali Hasan, beliau menyimpulkan bahwa kemungkinan terbesar yang menjadi saksi dalam tragedi tersebut adalah seorang lelaki dewasa, bahkan hakim kerajaan. Tentu hakim punya kapabilitas dan pengalaman yang sangat mendalam dalam bidang penyidikan. Alasan mengapa dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Syahid disini datang dari keluarga Zulaikha, adalah agar aib ini tidak menyebar di kalangan publik. Terbukti, Yusuf dimasukkan penjara secara diam-diam tanpa melalui proses persidangan yang sah.

Manakah yang lebih benar? Semua punya dalil dan kekuatan logika masing-masing. Wallahu A’lam.

Sumber bacaan :

Prof. Dr. Ali Hasan As-Sayed Ridwan – Ad-Dakhil fi Qissati Yusuf ‘Alaihissalam

Imam Abdul Karim bin Hawazin Al-Qusyairi – Lathaif Al-Isyarat.

Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir At-Thabari – Jami’ Al-Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an.

Syaikh Nawawi Al-Bantani – Marah Al-Labid

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top