Sedang Membaca
Mengenal Kitab Pesantren (12): Al-Waraqat, Pengantar Memahami Ushul Fiqh
M Zahid Murtadlo
Penulis Kolom

Santri Ponpes Lirboyo Kediri dan Ponpes Al Hikmah Bandar Lampung.

Mengenal Kitab Pesantren (12): Al-Waraqat, Pengantar Memahami Ushul Fiqh

Syarah Waroqot 10.000

 وخير كتبه الصغار ما سمي بالورقات للإمام الحرمي

“Sebaik-baik kitab kecil mengenai ushul fikih ialah kitab yang diberi nama al-Waraqat milik Imam Haramain.”

(Syarafuddin Yahya al-‘Imrithi)

Bila ilmu nahwu punya Jurumiyah sebagai kitab paling masyhur yang menjadi perkenalan perdana orang-orang dengan ilmu nahwu, maka ilmu ushul fikih punya al-Waraqat. Keduanya sama-sama tipis, sama-sama dikarang oleh ulama hebat, dan sama-sama menjadi kitab yang dibuatkan nadzomnya oleh satu orang yang sama, yakni Syarof ad-Din Yahya al-‘Imrithi (w 890 H). al-‘Imrithi merangkai Jurumiyah menjadi 204 bait nadzom, yang di Indonesia dikenal dengan nama Nadzam ‘Imrithi. Sedangkat al-Waraqat dikreasi olehnya menjadi 211 bait nadzam, dengan nama Tashil at-Thuruqat.

Alasan al-‘Imrithi menadzamkan al-Waraqat menjadi Tashil at-Thuruqat disebutkan dalam salah satu bait yang menjadi pengantarnya, yakni karena menurutnya al-Waraqat adalah kitab tipis mengenai ushul fikih yang memiliki kualitas terbaik. Dengan harapan, nadzom itu membantu para pemula di bidang ushul fikih untuk menghafal dan memahami materi di dalam al-Waraqat dengan gampang.

al-Waraqat merupakan kitab  yang fenomenal dan bergelimang pujian. Salah satu komentatornya, Abu Abdillah Muhammad al-Hathab (w 954 H), mengakui bahwa al-Waraqat adalah:

“كتاب صغر حجمه و غظم نفعه و ظهرت بركته.”

“Kitab yang kecil ukurannya, (tetapi) besar manfaatnya, dan tampak keberkahannya.”

Baca juga:  Inilah Kitab Pertama dalam Sejarah Islam

Sehingga tak heran jika kitab ini masih terus digunakan hingga sekarang, khushushan di pondok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan yang sangat menjunjung tinggi apa yang disebut berkah. Santri tentu akan mempelajari kitab yang dulu dipelajari pula oleh kiainya. Bila kiai mengenal ushul fikih lewat al-Waraqat, santrinya pun secara otomatis menggunakan kitab yang sama.

Kitab al-Waraqat dikarang oleh Imam Haramain. Ia bernama lengkap Abu al-Ma’ali Dliya’ ad-Din Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf bin Muhammad al-Juwaini. Al-Juwaini itu nisbat kepada daerah asalnya, Juwain, yang masuk wilayah Nisyapur atau Naisabur, sebuah kota di Iran. Imam Haramain lahir saat kalender menunjukkan tanggal 18 Muharram 419 H. Julukan Imam Haramain disematkan pada dirinya karena ia pernah menjadi mufti sekaligus guru ilmu fikih madzhab syafi’i di Makkah dan Madinah, atau disebut Haramain (dua tanah suci).

Setelah 4 tahun menghabiskan waktu di Haramain, ia pulang ke kampung halaman. Di sana ada seorang wazir bernama Nidzam ad-Din yang mengagumi kecemerlangannya. Mengetahui Imam Haramain kembali ke Naisabur, wazir itu membangunkan sebuah madrasah untuknya. Madrasah itu bernama Madrasah Nidzamiyah. Imam Haramain menghabiskan waktu kira-kira 30 tahun menjadi pengajar sekaligus pimpinan di sana. Di antara muridnya yang paling brilian adalah pengarang kitab Ihya’ Ulumiddin, siapa lagi kalau bukan Hujjatul Islam Abu Hamid al-Ghazali, yang popularitasnya sundul langit itu. Kelak, al-Ghazali lah yang menjadi penerus Imam Haramain memimpin Madrasah Nidzamiyah.

Baca juga:  Kasyfu Tabarih Fii Bayani Shalat Tarawih, Kitab Mbah Kiai Fadhol Senori yang Membahas tentang Shalat Tarawih

Imam Haramain wafat pada tahun 478 H. di usia ke-59 tahun. Mendung duka menyelimuti kota Naisabur hingga pasar-pasar tutup demi menghormati kepergiannya. Bahkan, bukan hanya manusia yang berduka. Konon, di hari itu terdengar suara tanpa rupa (hatif) turut menyuarakan sungkawa. Meski demikian, setelah hampir seribu tahun berlalu, karya-karyanya masih hidup dan menghidupi dunia keilmuan Islam, terutama di bidang fikih dan ushul fikih. Salah satunya adalah Kitab al-Waraqat yang mengenalkan dasar-dasar ushul fikih.

Imam Haramain mendesain kitab al-Waraqat untuk kebutuhan mubtadi (pemula). Secara bahasa, waraqat berarti lembaran-lembaran kertas. Dari judul saja sudah menggambarkan kitab ini bukan kitab yang besar. Pada bagian pengantar, Imam Haramain berkata, “Kitab ini adalah lembaran-lembaran kertas (waraqat) yang tipis/kecil yang berisi fasal-fasal (topik-topik utama) mengenai ushul fikih yang bisa diambil manfaatnya oleh pemula.”

Kitab ini menggunakan gaya penulisan ijaz, yakni sedikit lafaz banyak makna. Materi yang tertulis di dalamnya adalah seputar definisi-definisi penting seputar ushul fikih, tanpa menjelaskan satu demi satu dengan penjabaran yang panjang lebar. Artinya, al-Waraqat hanyalah kitab pengantar ushul fikih. Sehingga, untuk mendalami ushul fikih lebih jauh, masih dibutuhkan kitab-kitab lain yang lebih besar.

Saya merasa beruntung mengenal kitab ini dan mengkhatamkannya di bawah bimbingan dua guru saya, Bapak Nur Halimi dan Bapak Andre Rusdiana, di Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien, Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Tercatat di kitab saya tanggal kitab ini dikhatamkan, yakni 16 April 2017, setelah dimulai kira-kira setengah tahun sebelumnya.

Baca juga:  Mengaji Ibnu ‘Arabi dengan Kepala Dingin

Di Lirboyo, ushul fikih mulai dikenalkan ketika santri sudah mencapai tingkatan aliyah. Sebelum fase ushul fikih, kitab-kitab fikih dasar sudah lebih dulu diajarkan. Setidaknya, santri sudah mengkhatamkan Safinah an-Naja, Sullam at-Taufiq, dan Fathul Qorib sebelum mengkaji ushul fikih. Karena fikih itu teori praktis yang harus lebih dulu dipelajari demi keperluan ibadah dan muamalah sehari-hari. Baru setelahnya, santri diberi tahu rumus-rumus apa saja yang melahirkan fikih lewat ushul fikih. Setidaknya ini menggambarkan betapa untuk menjadi seseorang yang memahami ilmu agama membutuhkan fase-fase bertingkat yang tidak bisa dilewati dalam waktu singkat.

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
5
Ingin Tahu
9
Senang
6
Terhibur
3
Terinspirasi
4
Terkejut
2
Scroll To Top