Sedang Membaca
Prinsip Maslahat Kiai Sahal
Jamal Ma'mur Asmani
Penulis Kolom

Wakil Ketua PCNU Pati, Direktur Lembaga Studi Kitab Kuning (LESKA).

Prinsip Maslahat Kiai Sahal

Dawuh Kiai Sahal yang masih terus terngiyang-ngiyang bagi penulis adalah, “Maslahah era Imam Syafii belum tentu maslahah era sekarang. Bahkan maslahah era Kakek belum tentu maslahah buat Anak cucu.”

Meskipun demikian, Kiai Sahal memberikan peringatan kepada kelompok yang menetapkan hukum berdasarkan maslahah harus berhati-hati. Maslahat Harus benar-benar maslahat, bukan karena mengikuti hawa nafsu, kepentingan sesaat, dan jangka pendek.

Maslahat berdasarkan Agama membutuhkan ketelitian dan kecermatan mendalam, sehingga benar-benar maslahah yang benar menurut Agama, yaitu mendatangkan kemanfaatan Dan menolak kerusakan.

Maqashid – Wasail

Menerjemahkan dawuh Kiai Sahal membutuhkan kajian mendalam. Jika berhubungan dengan maqashid (hukum yang menjadi content utama), maka perubahan ini memang sulit.

Namun jika menyangkut Wasail (sarana-instrumen) yang menjadi media implementasi hukum, maka mudah memahaminya.

Jual beli online, dakwah digital, perpustakaan digital, kelas teleconference Dan lain-lain adalah contoh sarana yang fungsinya Wasail yang menunjang maqashid. Sepanjang Wasail ini bertujuan positif, maka hukumnya boleh sesuai koridor syariat.

Qath’i – Dhanni

Kajian lebih rumit kaitannya dengan qath’i dan dhanni. Hukum qath’i (konstan) Tidak boleh berubah. Sedangkan hukum dhanni bisa berubah karena multi interpretasi.

Pengertian qath’i dan dhanni menjadi perdebatan sengit para Ulama. Secara umum, qath’i adalah dalil yang menunjukkan satu makna. Sedangkan dhanni adalah dalil yang menunjukkan lebih dari satu makna.

Baca juga:  Albert Einstein dan Lain-lain

Qath’i seperti jumlah hukuman orang yang melakukan Zina dalam ayat

والزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة.

Dhanni seperti Dalil yang masuk dalam Wilayah am, muthlak, mujmal, mutasyabih, musytarak, Dan lain-lain. Misalnya ayat:

خذ من أموالهم صدقة

Kata من أموالهم menjadi perdebatan karena masuk wilayah dhanni: apakah am yang ditakhshis (dikhususkan beberapa harta saja) atau am tetap am sehingga semua harta wajib dizakati seperti pandangan Ulama Hanafiyyah.

Qath’i dan dhanni dalam bahasa lain dikenal dengan tsawabit (hukum-hukum tetap) dan mutaghayyirat (hukum-hukum yang berubah).

Qauli – Manhaji

Kiai Sahal menyediakan ruang menentukan kemaslahatan yang zamani dengan perangkat qauli Dan manhaji. Qouli adalah mengambil teks Ulama Dan mencocokkan dengan problem era sekarang. Forum Bahtsul Masail NU sangat kuat orientasi qoulinya.

Pendekatan qouli ini dikembangkan dengan pemahaman kontekstual sehingga qoul (dawuh-statement-opini) Ulama sesuai dengan spirit dinamika zaman. Zakat produktif adalah contoh kontekstualisasi qoul Ulama.

Sedangkan madzhab Manhaji lebih progresif lagi. Kiai Sahal ingin menggabungkan illat hukum Dan Hikmah hukum dalam satu rumusan yang kompatibel dengan tantangan zaman. Zakat tidak hanya kewajiban individu dengan illat nishab, tapi juga sarana mengentaskan kemiskinan, sehingga membutuhkan manajemen yang kuat dan profesional.

Baca juga:  Apa Itu “Islam Kaffah”?

Membutuhkan Syarah

Pemikiran Kiai Sahal membutuhkan Syarah Dan hasyiyah dari para santri-santrinya sehingga pemikiran Kiai Sahal bisa dipahami Dan diimplentasikan di era sekarang. Spirit dinamisasi hukum Islam Kiai Sahal Harus diwarisi para santri sehingga mampu menghadirkan kemaslahatan hakiki untuk publik dalam skala luas. (RM)

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
2
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top