Sedang Membaca
Saran Abraham Maslow untuk Pemerintah dalam Penerapan PPKM Darurat
Avatar
Penulis Kolom

Penulis adalah Pengajar di UIN Raden Intan Lampung.

Saran Abraham Maslow untuk Pemerintah dalam Penerapan PPKM Darurat

Luhut Jokowi Rakyatjakarta

Meme berbau lelucuan dan kritik pedas berseliweran di  media sosial dari warga net atau pecinta medsos. Tak tanggung-tanggung dengan bahasa yang frontal menghiasi beranda Facebook, Whatsapp, Instagram dan media online lainnya. “Bagaimana saya bisa ikuti aturan pemerintah, wong makan aja susah”. Plesetan PPKM juga menjadi sasaran warga net, PPKM “Pala Pusing Kurang Money”, “Pernah Peduli Kemudian Menghilang”, Pak Presiden Kapan Mundur”, Perkumpulan Pedagang Kehabisan Modal”. Begitulah kira-kira sebagian ungkapan yang sering ditemukan di media sosial akhir-akhir ini.

Dalam hemat penulis, ungkapan ini muncul atas dasar kondisi ekonomi dan status pekerjaan setiap individu yang berbeda, sebagian masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah keatas, namun tak sedikit dengan ekonomi menengah kebawah. Berbagai latar belakang profesi menjadikan dikotomi masyarakat di masa pandemi, antara “si miskin dan si kaya”. Bagaimana tidak, sebagian masyarakat menggantungkan hidupnya di perkotaan hanya mengandalkan gaji harian, alias gali lobang tutup lobang.

Pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk penanggulangan covid19, mulai dari pemakaian masker, social distancing, PSBB, vaksinasi, hingga pembatasan kegiatan masyarakat atau yang disebut PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat yang sedang berlangsung di beberapa wilayah Indonesia.

PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku sesuai instruksi Mendagri nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021. Kebijakan yang diberlakukan 3-20 Juli dan telah diperpanjang hingga 25 Juli telah menyasar 15 kabupaten/kota selain Jawa dan Bali.

Baca juga:  Agama dan Pelintiran Kebencian (1): Ancaman dan Bahayanya

Pada dasarnya PPKM ini baik, karena pembatasan ini memiliki komitmen dan tujuan yang positif dalam pencegahan dan pemutusan mata rantai covid19 secara gradual. Melalui pembatasan kegiatan masyarakat, secara otomatis terhindar dari kerumunan dan saling interaksi antar warga masyarakat.

Namun disamping itu, tak kalah pentingnya pemerintah seyogianya melihat dampak yang diakibatkan oleh pemberlakuan PPKM ini terkait kebutuhan hidup masyarakat, utamanya persoalan fisiologis atau kebutuhan pokok. Di satu sisi masyarakat harus terhindar dari wabah covid19, tetapi di sisi lain masyarakat juga harus memenuhi kebutuhan hidupnya. Kedua persoalan ini tidak bisa dihindari, dilema antara dua hal yang harus dipenuhi dalam keadaan dan waktu yang sama.

Untuk bertahan hidup, masyarakat bekerja agar mendapatkan upah demi sesuap nasi. Kebutuhan makan, minum, menjadi kebutuhan primer yang tak bisa dihindari. Dalam kasus ini, psikolog Amerika Abraham Maslow (1908-1970) menempatkan kebutuhan ini pada tingkatan yang paling dasar.

Menurut Maslow manusia termotivasi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Kebutuhan-kebutuhan itu tersusun dalam suatu tingkatan atau hirarki, mulai dari yang paling rendah (bersifat dasar/fisiologis) sampai yang paling tinggi (aktualisasi diri).

Kebutuhan fisiologis merupakan kebutuhan tingkat paling bawah yang harus dipenuhi oleh manusia. Kebutuhan ini juga dinamakan kebutuhan dasar (basic needs) yang jika tidak dipenuhi dalam keadaan yang sangat ekstrem (misalnya kelaparan) bisa menyebabkan manusia yang bersangkutan kehilangan kendali atas perilakunya sendiri.

Baca juga:  Menyoal Pandemi dan Ketakutan Masal Covid-19

Kita bisa lihat dalam konteks PPKM, tak sedikit masyarakat memunculkan reaksi-reaksi/tindakan yang melawan aturan-aturan pemerintah. Pemberlakuan PPKM telah menuai kontroversi di tengah masyarakat yang menimbulkan kekacauan dan kericuhan di berbagai wilayah Indonesia. Utamanya masyarakat yang menggantungkan hidupnya di perkotaan.

Keributan dan bentrokan antara masyarakat dengan petugas di beberapa kota tak dapat dihindarkan saat pemberlakuan PPKM. Aksi unjuk rasa menolak penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berujung bentrokan antara mahasiswa dan polisi telah terjadi pada jumat 16/7/2021 di kota Ambon (lihat kompas.com).

Keributan juga terjadi di Surabaya pada 11/7/2021 ketika penerapan PPKM yang menimbulkan bentrokan antara warga dengan petugas sehingga menyebabkan mobil polisi rusak berat (lihat sukabumiupdate.com).

Ketua DPD RI ikut menyoroti banyaknya perselisihan antara petugas dengan masyarakat saat PPKM Darurat berlangsung. Dilansir dari jurnalisindonesia.id, ketua DPD RI La Nyalla Mahmud menjelaskan banyak masyarakat yang kesulitan mencari nafkah akibat pandemi ini yang sebagian masyarakat mengandalkan pemasukan harian.

“Sejak awal PPKM Darurat diberlakukan, saya sudah mengingatkan agar petugas menjalankan tugasnya secara humanis. Banyak masyarakat yang mencari nafkah dengan mengandalkan pemasukan harian, menjadi semakin kesusahan. Maka penting sekali agar petugas lebih sensitif ketika mengingatkan pelanggar” ujar La Nyalla (lihat jurnalisindonesia.id).

Baca juga:  Kaji, Aji-Aji, Kajen

Reaksi-reaksi masyarakat ini kemungkinan terjadi akibat dari “dilema” pemberantasan covid19 dengan kebutuhan masyarakat yang tidak seimbang serta kondisi ekonomi masyarakat yang berbeda-beda dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, utamanya kebutuhan fisiologis sebagaimana disebutkan di atas.

Berdasar pada pendapat Maslow di atas, sudah seharusnya pemerintah menyediakan bahan-bahan pokok terlebih dahulu secara merata dan menyeluruh, khususnya terdampak PPKM dan zona merah, kemudian memenuhi persoalan lain semisal jaga jarak, pembatasan sosial, hingga PPKM agar masyarakat mampu bertahan di masa pandemi ini.

Pemerintah memang telah memberikan solusi atas masalah ini melalui program-program bantuan sosial di masa PPKM Darurat, namun seringkali terjadi ketidaksesuaian dalam praktiknya di lapangan, masalah tepat sasaran, tidak merata/menyeluruh serta penyaluran yang tidak tepat waktu menjadi problem yang sering ditemukan di masyarakat. Hal ini menjadi pertimbangan dan evaluasi penting bagi pemerintah.

Penanggulangan covid19 merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, tetapi pemerintah memiliki fungsi strategis dalam mengentaskan masalah ini. Menjamin hak hidup dan kesejahteraan masyarakat merupakan jaminan yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang. Dalam arti, disamping pemberlakuan PPKM, pemerintah juga melindungi keamanan, kesejahteraan, serta Hak Asasi Manusia bagi seluruh rakyat Indonesia. Wallahu A’lam..

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top